%A 1112011183 Ika Ristia Andini Putri %T PELANGGARAN PLAGIARISME BERKENAAN DENGAN CERITA PENDEK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA %X Cerita pendek (cerpen) sebagai karya tulis fiksi merupakan salah satu objek dari hak cipta, oleh karena itu dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Cerpen merupakan ciptaan yang kerap dijiplak oleh penulis. Tindakan penjiplakan tersebut disebut juga dengan plagiarisme. Plagiarisme adalah tindakan pemakaian atau penggunaan hasil karya cipta milik orang lain tanpa mencantumkan sumbernya. Adapun yang menjadi pokok bahasan dalam penelitian ini adalah bentuk-bentuk pelanggaran plagiarisme yang dilakukan penulis dalam membuat cerita pendek, perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta terhadap tindakan plagiarisme dalam cerita pendek, dan upaya untuk mencegah terjadinya tindakan plagiarisme cerita pendek. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan normatif atau menggunakan peraturan perundang-undangan (statute approach), dengan tipe penelitian deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan (liberary research). Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data dan sistematisasi data. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan bahwa bentuk-bentuk plagiarisme yang dilakukan pada kasus plagiarisme cerpen berdasarkan indikator Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi dan indikator bentuk plagiarisme Julissar maka penulis menyimpulkan bahwa indikator bentuk plagiarisme cerpen diantaranya yaitu berupa penggunaan ide atau gagasan orang lain dalam suatu karya tulis tanpa mengemukakan identitas sumbernya; penggunaan atau pengutipan kata-kata atau kalimat orang lain dalam suatu karya tulis tanpa memberi tanda kutip dan/atau mengemukakan identitas sumbernya; serta menyerahkan/mempublikasikan cerpen yang dihasilkan dan/atau telah dipublikasikan oleh pihak lain sebagai cerpennya tanpa mencantumkan sumbernya. Cerpen merupakan salah satu bentuk karya sastra. Perlindungan hukum terhadap cerpen diatur dalam Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Cerpen telah memperoleh status hukum yang sah sebagai karya cipta sejak cerpen tersebut selesai diciptakan oleh penciptanya, oleh karena itu cerpen mendapat perlindungan hukum berdasarkan Undang- Undang Hak Cipta yang berlaku. Upaya untuk mencegah terjadinya tindakan plagiarisme tidak hanya dibebankan kepada individu dalam kejujurannya membuat suatu cerpen tetapi juga bagi para penerbit yang mempublikasikan cerpen tersebut kepada masyarakat, penerbit turut bertanggung jawab dalam mengawasi tindakan-tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh penulis. Kata kunci: Hak Cipta, Plagiarisme, Cerita Pendek %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2015 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints14965