@article{eprints15070, month = {Juli}, title = {KEDUDUKAN HARTA PERKAWINAN PADA MASYARAKAT ADAT SAIBATIN DI DESA KEDONDONG KECAMATAN KEDONDONG KABUPATEN PESAWARAN}, author = {LIDIYA RISMARENI 413033005}, year = {2011}, journal = {Digital Library}, url = {http://digilib.unila.ac.id/15070/}, abstract = {Masyarakat adat Lampung Saibatin di Desa Kedondong Kabupaten Pesawaran adalah masyarakat adat yang menganut dua bentuk perkawinan jujur dan perkawinan semanda. Perbedaan bentuk perkawinan yang dilakukan anggota masyarakat adat Lampung Saibatin di Desa Kedondong tersebut mengakibatkan suatu perbedaan pada perolehan dan kedudukan harta perkawinan. Harta pada perkawinan jujur terdiri atas harta pusaka, harta bawaan dan harta bersama, sedangkan pada perkawinan semanda hanya dikenal dua macam harta yaitu harta pusaka dan harta bersama. Pokok bahasan dalam penelitian ina adalah mengetahui perubahan nilai atau pergeseran nilai yang terjadi pada masyarakat adat Lampung Saibatin di Desa Kedondong Kabupaten Pesawaran dalam hal struktur masyarakat adatnya, bentuk perkawinannya, perolehan harta dan kedudukan harta perkawinan. Jenis penelitian bersifat deskriftif analisis. Metode pengumpulan data dilakukan dengan wawancara langsung di lokasi penelitian tepatnya di Desa Kedondong Kabupaten Pesawaran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada perubahan struktur adat masyarakat Lammpung Saibatin dan ciri khas yang ada pada masyarakat tersebut. Begitu juga dengan bentuk perkawinan, sampai saat ini di masyarakat adat Lampung Saibatin di Desa Kedondong Kabupaten Pesawaran masih ditemui perkawinan jujur dan semanda. Walaupun perkawinan jujur lebih dominan dilakukan oleh anggota masyarakat adat. Perolehan harta pada perkawinan jujur yang terdiri dari harta bersama dan harta pusaka berasal dari orang tua suami, penguasaan dan kedudukan terhadapnya tetap dikuasai oleh suami namun dalam pengelolaannya telah dilakukan secara bersama-sama dengan isteri. Harta bawaan benatok menjadi bagian dari harta kekayaan suami. Sedangkan pada perkawinan semanda terjadi perubahan nilai dimana penguasaan harta pusaka dan harta bersama telah diserahkan isteri sepenuhnya kepada suami, namun kedudukan suami dan isteri dalam mengambil sikap dan tindakan sama sejajar dengan memperhatikan bahwa kepentingan keluarga adalah yang terutama.} }