@article{eprints15207, title = {PERKAWINAN USIA MUDA PADA SUKU SUNDA DI DESA CAMPANGLAPAN KECAMATAN BANJIT KABUPATEN WAY KANAN}, author = {APRIYANTI 0713033015}, journal = {Digital Library}, url = {http://digilib.unila.ac.id/15207/}, abstract = {Perkawinan merupakan suatu peristiwa yang sangat sakral dan tak pernah terlupakan dalam perjalanan hidup seseorang dalam membentuk dan membina keluarga bahagia, untuk itu diperlukan perencanaan yang matang dalam mempersiapkan segala sesuatunya meliputi aspek fisik, mental, dan sosial ekonomi. Pengertian perkawinan usia muda tercantum dalam UndangUndang Perkawinan nomor 1 tahun 1974 pasal 7, dinyatakan bahwa perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan baru yang dituangkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 27 tanggal 24 Juli 1983 tentang usia perkawinan. Instruksi tersebut batas usia untuk seorang pria 25 tahun dan untuk seorang wanita 20 tahun.Perkawinan usia muda masih banyak dijumpai pada suku Sunda di Desa Campanglapan Kecamatan Banjit Kabupaten Way kanan. Fenomena perkawinan usia muda dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor tradisi dan faktor lingkungan. Berdasarkan uraian tersebut, maka rumusan masalahnya adalah apasajakah faktor-faktor penyebab perkawinan pasangan usia muda pada suku Sunda di Desa Campanglapan Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan?. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor penyebab perkawinan pasangan usia muda pada suku Sunda di Desa Campanglapan Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, dokumentasi dan kuesioner sedangkan untuk menganalisis data menggunakan analisis data kualitatif. Faktor ekonomi memiliki kaitan yang erat dengan perkawinan pasangan usia muda karena dengan pendapatan yang tergolong berpenghasilan rendah dapat mengakibatkan para orang tua ingin segera menikahkan anak pada usia muda dengan tujuan meringankan beban keluarga. Faktor pendidikan memiliki pengaruh terhadap penyebab perkawinan usia muda karena rata-rata orang tua dan anak yang melakukan perkawinan usia muda berpendidikan hanya tamatan Sekolah Dasar sehingga pengetahuan sedikit tentang pentingnya arti menunda usia menikah. Faktor tradisi memiliki kaitan yang erat dengan perkawinan pasangan usia muda karena rata-rata orang tua masih percaya dengan mitos perawan tua. Faktor lingkungan memiliki pengaruh terhadap perkawinan usia muda, alasan orang tua segera menikahkan anaknya dalam usia muda adalah untuk segera mempersatukan ikatan kekeluargaan dan takut anak terlibat pergaulan bebas. Faktor yang paling berpengaruh sebagai penyebab perkawinan usia muda pada suku Sunda di Desa Campanglapan Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan adalah faktor ekonomi.} }