%0 Thesis %9 Other %A 0813052030, LILIS PUSPITANINGRUM %B FKIP %D 2013 %F eprints:15293 %I Universitas Lampung %T PELAKSANAAN PELAYANAN DASAR BIMBINGAN DAN KONSELING PADA SMA DI KOTA METRO TAHUN AJARAN 2012/2013 %U http://digilib.unila.ac.id/15293/ %X Masalah dalam penelitian ini adalah belum maksimalnya pelaksanaan pelayanan dasar bimbingan dan konseling pada SMA di Kota Metro. Adapun permasalahannya adalah “Sejauhmana pelaksanaan pelayanan dasar bimbingan dan konseling dilaksanakan pada SMA di Kota Metro Tahun Ajaran 2012/2013?”. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran pelaksanaan pelayanan dasar bimbingan dan konseling pada SMA di Kota Metro Tahun Ajaran 2012/2013. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif. Sampel dalam penelitian ini adalah 40 responden SMA di Kota Metro. Teknik pengumpulan data menggunakan angket tentang pelayanan dasar dan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa guru bimbingan dan konseling telah melaksanakan komponen pelayanan dasar yang mencakup layanan bimbingan kelas, layanan orientasi, layanan informasi, layanan bimbingan kelompok, dan aplikasi instrumen bimbingan dan konseling yang termasuk dalam pelayanan dasar. Secara keseluruhan pelaksanaan pelayanan dasar bimbingan dan konseling pada SMA di kota Metro tahun ajaran 2012/2013 mencapai 77,25%. Berdasarkan temuan ini disarankan kepada; (1) guru bimbingan dan konseling diharapkan agar lebih profesional lagi dalam melaksanakan layanan bimbingan dan konseling dan mengikuti workshop dan seminar yang berkenaan dengan bimbingan dan konseling sehingga menambah wawasan tentang perkembangan bimbingan dan konseling, (2) pihak sekolah diharapkan dapat memberikan jam khusus bimbingan dan konseling pada setiap kelas dan kepala sekolah dapat menjalin kerjasama yang baik dengan guru bimbingan dan konseling dalam melaksanakan pelayanan dasar bimbingan dan konseling (3) pihak dinas agar tidak mengangkat guru bimbingan dan konseling yang tidak berlatar belakang pendidikan minimal S1 bimbingan dan konseling, (4) peneliti selanjutnya diharapkan tidak melakukan penelitian pada guru bimbingan yang tidak berlatar belakang bimbingan dan konseling serta melakukan penelitian pada siswa agar dapat mengetahui pelaksanaan pelayanan dasar bimbingan dan konseling.