%0 Journal Article %A 0643032014, Frisca Aprillisa %F eprints:15423 %J Digital Library %T IMPLEMENTASI TUGAS BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PELAKSANAAN PEMERINTAHAN DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 DI DESA TANJUNG MANGGUS KECAMATAN LUBUK BATANG KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TAHUN 2010 %U http://digilib.unila.ac.id/15423/ %X Badan Permusyawaratan Desa menggantikan Lembaga Masyarakat Desa berfungsi sebagai lembaga legislasi dan pengawasan dalam hal pelaksanaan peraturan desa, Anggaran Pendapatan Belanja Desa serta Keputusan Kepala Desa. Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 yang memuat beberapa perubahan penting berkaitan dengan peran Badan Permusyawaratan Desa sebagai parlemen desa untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan desa serta tentang peran dan kedudukan kepala desa. Pasal 29 PP menegaskan bahwa kedudukan BPD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa artinya posisi BPD berada sejajar eksekutif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menjelaskan implementasi tugas Badan Permusyawaratan Desa dalam pelaksanaan pemerintahan desa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan dicabutnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah yang salah satu fokus pembahasannya adalah mengenai adanya Badan Permusyawaratan Desa dalam pemerintahan di desa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan subjek penelitian adalah anggota BPD dan seluruh aparat pemerintahan desa, untuk mengumpulkan data dalam penelitian ini menggunakan teknik angket atau kuesioner sebagai teknik pokok, sedangkan teknik penunjangnya adalah teknik dokumentasi dan wawancara sebagai pelengkap dalam mencari data yang diperlukan. Frisca Aprillisa Jadi, dari hasil penelitian penulis memberi kesimpulan bahwa implementasi tugas BPD dalam pelaksanaan pemerintahan desa menurut UU No. 32 Tahun 2004 di Desa Tanjung manggus Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2010 dapat dikatakan telah diimplementasikan dengan cukup baik. Hal ini terlihat dari cukup berperannya BPD dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya dalam membuat rancangan peraturan desa bersama kepala desa, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa, menyusun tata tertib BPD.