TY - JOUR ID - eprints15515 UR - http://digilib.unila.ac.id/15515/ A1 - 0512011254, TERRY APRIAN N2 - ABSTRAK Setiap negara selalu berusaha meningkatkan pembangunan, kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Salah satu usaha yang selalu dilakukan adalah menarik sebanyak mungkin penanaman modal asing masuk ke negaranya. Hal itu didasarkan pada suatu pandangan yang menyatakan bahwa untuk menjadi suatu negara yang makmur, pembangunan nasional harus diarahkan ke bidang industri. Arti modal asing bagi pembangunan ekonomi pada dasarnya adalah untuk meningkatkan perekonomian nasional dan modernisasi struktur ekonomi nasional, namun investor yang menanamkan modal di negara berkembang pada umumnya menuntut kesiapan negara tersebut dari aspek keamanan dan kepastian hukum dalam penanaman modal. Oleh karena itu, diperlukan sistem hukum dan ekonomi yang memadai untuk menarik modal asing masuk ke Indonesia Pengaturan mengenai penanaman modal di internasional saat ini diatur melalui Trade Related Investment Measures (TRIMs) yang merupakan bagian dari WTO dan diterapkan Indonesia dalam UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (UUPM) sebagai bentuk kewajiban Indonesia setelah meratifikasi Perjanjian Pembentukan WTO. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah UUPM No. 25 Tahun 2007 telah mengadopsi ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam TRIMs serta untuk memahami dan menganalisis sejauh mana peluang penanaman modal yang diberikan Indonesia terhadap pengusaha asing Adapun permasalahan yang diangkat skripsi ini yaitu apakah ketentuan-ketentuan dalam TRIMs telah diadopsi secara menyeluruh dalam UUPM? Serta sampai sejauh mana UUPM secara yuridis memberikan kesempatan kepada pengusaha asing menanamkan modalnya di Indonesia? Untuk mendapatkan jawaban tersebut, maka penulis melakukan suatu penelitian dengan menggunakan pendekatan normatif analitis substansi hukum dengan menggunakan gradasi tinjauan yuridis serta penyusunan dengan cara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa masih adanya ketidaktegasan pengaturan mengenai Ketentuan-Ketentuan yang terkandung dalam TRIMs di dalam UUPM No. 25 Tahun 2007 ini. Ketidaktegasan ini berupa tidak diaturnya Quantitative Restriction dalam UUPM. Hal ini memperlihatkan dalam proses pembuatan Undang-Undang tersebut, TRIMs tidak dijadikan acuan utama. UUPM walau terlihat terlalu liberal, namun sebenarnya membatasi ruang gerak Penanaman Modal Asing. Hal ini dapat dilihat dari adanya pengaturan mengenai bidang usaha yang terbuka dan tertutup serta terbuka dengan persyaratan. Kata Kunci: Implementasi, TRIMs dan UUPM No. 25 Tahun 2007. JF - Digital Library TI - IMPLEMENTASI KETENTUAN TRADE RELATED INVESTMENT MEASURES (TRIMS) DALAM UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL AV - public ER -