TY - JOUR ID - eprints15611 UR - http://digilib.unila.ac.id/15611/ A1 - 0641021014, Bagus Barmansyah Effendi N2 - ABSTRAK Penyaluran beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat miskin bertujuan mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM). Di samping itu, program Beras Miskin (RASKIN) dimaksudkan untuk meningkatkan akses masyarakat miskin dalam pemenuhan kebutuhan pangan pokoknya sebagai salah satu hak dasar masyarakat. Hal ini merupakan salah satu program pemerintah baik pusat maupun daerah yang penting dalam peningkatan ketahanan pangan nasional. Dalam penerapannya pemerintah telah menetapkan petunjuk baik yang bersifat teknis maupun petunjuk pelaksanaan sehingga distribusi RASKIN sesuai dengan prinsip kerja yang meliputi ketepatan sasaran, ketepatan waktu, ketepatan jumlah, ketepatan harga, dan ketepatan kualitas. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah ?Apakah pelaksanaan distribusi RASKIN di Kelurahan Sukabumi Indah, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung efektif jika dilihat dari indikator tepat sasaran, tepat waktu, tepat harga, tepat jumlah, tepat kualitas?. Tujuan dari penulisan ini adalah mengevaluasi ketepatan kelompok sasaran, dan ketepatan waktu, ketepatan jumlah, ketepatan harga beras, dan ketepatan kualitas dalam pelaksanaan distribusi RASKIN menggunakan data primer melalui kuisioner dan wawancara terhadap petugas serta masyarakat RTS-PM RASKIN. Berdasarkan hasil penelitian diketahui distribusi RASKIN pada Kelurahan Sukabumi Indah ditinjau dari segi ketepatan sasaran efektif dengan pencapaian 78,94%, ketepatan waktu efektif dengan pencapaian 77,78%, ketepatan harga kurang efektif dengan pencapaian 52,78%, ketepatan jumlah efektif dengan pencapaian 68,06%, ketepatan kualitas efektif dengan pencapaian 77,31%. Secara keseluruhan ditinjau segi ketepatan sasaran, ketepatan waktu, ketepatan harga, ketepatan jumlah, dan ketepatan kualitas persentase pencapaian rata-ratanya sebesar 74,95% yang berarti distribusi RASKIN dikategorikan efektif dalam pelaksanaannya. Manfaat dari penyaluran RASKIN ini terlihat dapat meringankan beban kebutuhan akan beras, secara tidak langsung kenyataannya terjadi transfer pendapatan in natura kepada RTS-PM senilai Rp 45.000,00 per bulan pada tahun 2009 dengan penebusan harga beras RASKIN yang ditebus RTS-PM sebesar Rp 2000,00/kg untuk pembelian 15 kg tiap bulannya hasil ini didapat dari total pengeluaran pembelian beras untuk 15 kg sejenis RASKIN dikalikan dengan harga beras sejenis RASKIN di pasaran yaitu (15kg x Rp 5000,00 hasilnya Rp 75.000,00), dikurangi dengan total pengeluaran untuk 15 kg RASKIN dikalikan dengan biaya penebusan RASKIN di lapangan (15kg x Rp 2000,00 hasilnya Rp 30.000,00) sehingga transfer pendapatan dapat dihitung yaitu Rp 75.000,00 ? Rp 30.000,00 hasilnya adalah senilai Rp 45.000,00, program ini dapat membantu biaya makan, dan membantu biaya sekolah. Sehingga rekomendasi untuk distribusi RASKIN adalah perlu untuk dilanjutkan. Jika saja penyaluran RASKIN dapat berjalan sesuai dengan pedoman RASKIN dengan harga Rp 1600,00/kg tentunya manfaatnya pun akan lebih besar yaitu senilai Rp 51.000,00. Oleh karena itu harapan kepada pemerintah Kota Bandar Lampung agar dapat menanggung biaya penggantian upah tukang, ongkos kirim dan sebagainya melalui APBD dan penyaluran RASKIN dapat berjalan sesuai ketetapan Pedoman Umum RASKIN yaitu sebesar Rp 1600,00/kg, agar RTS-PM tidak lagi dibebankan biaya tambahan sebesar Rp 400,00/kg. JF - Digital Library TI - ANALISIS KEBIJAKAN DISTRIBUSI RASKIN (STUDI KASUS : KELURAHAN SUKABUMI INDAH, KECAMATAN SUKABUMI, KOTA BANDAR LAMPUNG) AV - public ER -