title: RASIONALISASI TARIF RETRIBUSI YANG POTENSIAL DI KOTA METRO creator: 0511021077, Merina Sukoco Putri subject: description: ABSTRAK Pemerintah daerah dalam melaksanakan otonomi daerah harus mempunyai sumber-sumber keuangan yang memadai untuk membiayai penyelenggaraan otonominya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah dinyatakan bahwa agar daerah dapat mengurus rumah tangganya sendiri dengan sebaik-baiknya maka kepadanya perlu diberikan sumber pembiayaan yang cukup, tetapi mengingat tidak semua sumber pembiayaan dapat diberikan kepada daerah maka kepala daerah diwajibkan untuk menggali segala sumber keuangan sendiri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Retribusi daerah adalah peneriman yang sangat memungkinkan untuk dikembangkan sesuai dengan kreatifitas masing-masing pemerintah daerah serta potensi yang dimiliki oleh masing-masing daerah. Rasionalisasi tarif retribusi merupakan salah satu langkah penyesuaian tarif retribusi untuk meningkatkan penerimaan daerah. Masalahan yang diambil dalam penelitian ini adalah seberapa besar tarif retribusi yang rasional di Kota Metro (Retribusi yang potensial). Tujuan dari penelitian ini adalah : (1) Untuk mengetahui retribusi apa saja yang potensial dengan memiliki capaian target yang besar, memiliki perkembangan yang besar, dan memberikan kontribusi yang terbesar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Metro.(2) Untuk mengetahui seberapa besar tarif retribusi yang rasional di Kota Metro (Retribusi yang potensial). Hipotesis yang diajukan dalam peneliti ini adalah : (1) Ditinjau dari indeks capaian target, indeks pertumbuhan dan indeks kontribusi diduga retribusi yang memberikan kontribusi yang terbesar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Metro adalah : Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan, Retribusi Pasar, Retribusi Terminal, Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), (2)Tarif retribusi yang rasional adalah tarif yang setiap tahunnya dinaikan minimal sebesar kenaikan tingkat inflasi. Penerimaan Daerah akan meningkat jika tarif retribusi rasional Hasil Penelitian menunjukkan bahwa lima retribusi tersebut diatas terbukti termasuk dalam retribusi yang potensial di Kota Metro. Setelah dilakukan perhitungan dengan menggunakan formula indeks escalator(Compounding Factor) dan kenaikan tarif disertai dengan penyesuaian kenaiakan tingkat inflasi, maka diperoleh tarif Retribusi yang rasional untuk Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan dinaikan sebesar 1,887% kali tarif lama yang telah ditetapkan dalam perda, Retribusi Pelayanan Pasar dinaikan sebesar 1,182% kali tarif lama yang telah ditetapkan perda, Retribusi Terminal dinaikan sebesar 1,182% kali tarif lama yang telah ditetapkan perda, Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan dinaikan sebesar 1,182% kali tarif lama yang telah ditetapkan perda, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan(IMB) dinaikan sebesar 1,384% kali tarif lama yang telah ditetapkan perda. Kenaikan tarif tersebut tidak akan memberatkan bagi wajib pajak (retribusi) karena diikuti dengan kenaikan Pendapatan perkapita masyarakat Kota Metro yang lebih besar. Jika sudah disesuaikan kenaiakannya sesuai dengan perkembangan inflasi maka penerimaan daerah akan meningkat. type: Artikel type: PeerReviewed format: text identifier: http://digilib.unila.ac.id/15901/1/0511021077-abstract.pdf format: text identifier: http://digilib.unila.ac.id/15901/2/0511021077-abstrak.pdf format: text identifier: http://digilib.unila.ac.id/15901/3/0511021077-kesimpulan.pdf format: text identifier: http://digilib.unila.ac.id/15901/4/0511021077-pendahuluan.pdf identifier: 0511021077, Merina Sukoco Putri RASIONALISASI TARIF RETRIBUSI YANG POTENSIAL DI KOTA METRO. Digital Library. relation: http://digilib.unila.ac.id/15901/