TY - GEN CY - Universitas Lampung ID - eprints16048 UR - http://digilib.unila.ac.id/16048/ A1 - Rinanda Adi Saputra, 1116041085 Y1 - 2015/12/10/ N2 - ABSTRAK Salah satu upaya yang ditempuh oleh Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Bandar Lampung adalah terus menggiatkan sosialisasi perizinan. Salah satunya adalah kesadaran masyarakat untuk mengajukan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). IMB adalah perizinan bangunan yang diterbitkan untuk melakukan kegiatan mendirikan bangunan. Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan standar pelayanan administratif Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Bandar Lampung tahun 2013. Penelitian ini menggunakan pendekatan proses berfikir yang bersifat deduktif. Sedangkan pendekatan berdasarkan paradigma penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Metode analisis data yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan standar pelayanan administratif Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Bandar Lampung tahun 2013 yang dilakukan oleh Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) belum sepenuhnya akuntabel dalam memberikan pelayanan. Hal ini berdasarkan bahwa Acuan pelayanan belum sepenuhnya berorientasi kepada pengguna jasa. Hal ini dilihat dari proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dilihat baik dari segi persyaratan maupun dari segi prosedur sudah cukup jelas dan sudah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan yaitu melalui Peraturan Walikota. Namun, dari segi waktu pengurusan atau penyelesaian izin masih sering terjadi keterlambatan dalam arti tidak tepat waktu, seperti waktu pengurusan lebih dari 12 hari sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, serta masih adanya biaya ekstra yang harus dikeluarkan pengguna jasa, kemudahan pelayanan masih bersifat diskriminasi, dan prioritas kepentingan pengguna jasa belum sepenuhnya diprioritaskan, karena pengguna jasa terkadang menunggu dengan sebab petugas bersangkutan tak ada di tempat. Kemampuan birokrasi untuk memprioritaskan pengguna jasa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum dapat terpenuhi, namun dengan adanya keluhan dari masyarakat pengguna jasa menujukkan semakin tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk menuntut hakhaknya sebagai konsumen untuk memperoleh pelayanan yang terbaik. Kata Kunci: Standar pelayanan, perizinan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ABSTRACT One of the efforts made by the Agency for Investment and Licensing (CEW) Bandar Lampung is constantly intensifying socialization licensing. One of them is the awareness of the public to submit IMB (Building Permit). IMB is a building permit issued to conduct building. The aim of research to identify and explain the implementation of administrative service standards Building Permit (IMB) in Bandar Lampung in 2013. This study uses a process approach that is both deductive thinking. While the approach is based on a paradigm of research is qualitative descriptive. Data analysis method is used to descriptive qualitative. The results showed that the implementation of the administrative service standards Building Permit (IMB) in Bandar Lampung in 2013 conducted by the Agency for Investment and Licensing (CEW) has not fully accountable in providing services. It is based on that reference has not been fully oriented services to service users. It is seen from the process to obtain Building Permit (IMB) seen in terms of both requirements and in terms of procedure is quite clear and conformity with the rules established by the Regulation, namely the Mayor. However, in terms of processing time or settlement permit still frequent delays in the sense of time, such as the processing time of more than 12 days in accordance with the Standards in both operational (SOP) that apply, as well as the persistence of the extra costs to be incurred service users, ease of service is still discriminatory, and priority interests of service users has not fully prioritized, because the service users sometimes wait because the officer in question was not in place. Bureaucracy ability to prioritize service users Building Permit (IMB) have not been met, but with the complaints of public service users shows the growing awareness of the public to demand their rights as consumers to get the best service. Keywords: service standards, administrative, Building Permit (IMB) PB - Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik TI - ANALISIS PELAKSANAAN STANDAR PELAYANAN ADMINISTRATIF IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DI KOTA BANDAR LAMPUNG TAHUN 2013 AV - restricted ER -