TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints16141 UR - http://digilib.unila.ac.id/16141/ A1 - Widya Indrayani, 1112011373 Y1 - 2015/12/17/ N2 - Pengobatan tradisional menjadi salah satu layanan kesehatan yang diminati oleh masyarakat karena masih adanya pola pikir sinkritisme, ketidakpuasan dengan pelayanan kesehatan modern, keterbatasan ekonomi keluarga, dan sistem pelayanan yang dianggap kurang tepat. Selain itu sebagian masyarakat masih mengangggap bahwa pengobatan tradisional memiliki persentase kesembuhan yang lebih besar dari pada pengobatan yang dilakukan oleh dokter. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan secara jelas, rinci dan sistematis berkaitan dengan perlindungan hukum bagi pasien pengguna jasa pelayanan pengobatan tradisional sangkal putung dan upaya hukum terhadap pasien yang menderita kerugian akibat penggunaan jasa pengobatan tradisional sangkal putung. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif-terapan. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer didapat melalui wawancara dengan dukun sangkal putung Kota Prabumulih dan kuisioner yang dibagikan kepada masyarakat yang pernah mengalami patah tulang, yaitu di desa Padang Lalang, Prabumulih, Sumatera Selatan. Sedangkan data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hokum tersier. Pengumpulan data melalui studi pustaka, wawancara dan kuisioner. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, seleksi data, klasifikasi data, dan sistematika data. Selanjutnya, data dianalisis secara kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum pasien khususnya dalam lingkup pengobatan tradisional ditetapkan oleh pemerintah dalam kepmenkes No.1076//MENKES//SK/VII/2003 tentang penyelenggaraan pengobatan tradisional. Peraturan tersebut dibentuk oleh pemerintah membuktikan bahwa pengobatan tradisional mendukung peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Tujuan pengaturan penyelenggaraan pengobatan tradisional ini adalah: membina upaya pengobatan tradisional, memberikan perlindungan kepada masyarakat, menginventarisasi jumlah pengobat tradisional, jenis dan cara pengobatannya. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga mengatur segala upaya perlindungan untuk menjamin adanya kepastian hukum kepada konsumen yang dalam hal ini adalah pasien pengobatan tradisional. Upaya hukum yang dapat dilakukan pasien tradisional atas kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaian penyedia jasa dapat melalui 2 (dua) pilihan yaitu melalui jalur pengadilan dan di luar pengadilan. Dalam hal ini, BPSK sebagai mediator membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara pasien dengan pelaku usaha/penyedia jasa di luar pengadilan. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pengobatan Tradisional, Sangkal Putung. PB - FAKULTAS HUKUM TI - PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN PENGGUNA JASA PELAYANAN PENGOBATAN TRADISIONAL SANGKAL PUTUNG (Studi Pada Dukun Sangkal Putung di Prabumulih) AV - restricted ER -