@article{eprints16322, title = {ANALISIS PELAKSANAAN KEBIJAKAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH DI KOTA METRO }, author = {Marliana Ulfa 0611021071}, journal = {Digital Library}, url = {http://digilib.unila.ac.id/16322/}, abstract = {ABSTRAK Retribusi merupakan salah satu sumber penerimaan bagi daerah menurut Undang-undang No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah pasal 5. Sebagaimana halnya pajak, retribusi juga mempunyai dua fungsi yaitu sebagai pengisi kas (bugeter) dan sebagai pengatur (reguler) dalam perekonomian. Pos-pos Retribusi Daerah di Kota Metro terus ditingkatkan oleh pemerintah guna menjalankan pembangunan secara dinamis antara satu bidang pos retribusi dengan retribusi yang lain. Hasil pengamatan diperkirakan ada lima kelompok pos retribusi yang banyak menyumbangkan penerimaannya bagi Pendapatan Asli Daerah. Pos retribusi yang terkait dengan Dinas Kesehatan yaitu Retribusi Pelayanan Kesehatan, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika terkait dengan Retribusi Parkir di Tepi Jalan dan Retribusi Parkir di Tempat Khusus. Dinas Pasar terkait dengan Retribusi Pasar, Dinas Tata Kota dan Perumahan terkait dengan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan terakhir Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terkait dengan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi apa saja yang telah diterapkan oleh Pemerintah Kota Metro untuk meningkatkan penerimaan retribusi di lima potensi retribusi terbesar di Kota Metro dan Bagaimanakah ketercapaian target penerimaan (realisasi) retribusi setelah dilaksanakannya kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi oleh Pemerintah Kota Metro atas lima potensi retribusi terbesar di Kota Metro. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi apa saja yang telah diterapkan oleh Pemerintah Kota Metro untuk meningkatkan penerimaan retribusi di lima potensi retribusi terbesar di Kota Metro dan untuk mengetahui ketercapaian target penerimaan (realisasi) retribusi setelah dilaksanakannya kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi oleh Pemerintah Kota Metro atas lima potensi retribusi terbesar di Kota Metro. Dari hasill pembahasan yang menggunakan analisis deskritif menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan oleh 5 pos retribusi terbesar di Kota Metro untuk meningkatkan retribusi adalah dengan dua cara yakni : Intensifikasi dan Ekstensifikasi. Upaya Intensifikasi dilakukan dengan melakukan kebijakan target, sosialisasi, kebijakan perubahan peraturan daerah, memperkuat proses pemungutan, meningkatkan kualitas dan kuantitas tenaga kerja, meningkatkan pengawsan serta memperluas basis penerimaan melalui intensifikasi objek baru/potensial. Sedangkan upaya ekstensifikasi dilakukan dengan menggunakan kebijakan merumuskan peraturan daerah baru dalam rangka menggali potensi Retribusi Daerah. Mencari objek-objek baru yang potensial bagi daerah yang belum diatur dalam UU maupun Peraturan. Dalam implementasi kebijakan Intensifikasi dan Ekstensifikasi Retribusi Daerah pada lima pos Retribusi Daerah, tercapainya target yang ditetapkan dan mengalami peningkatan penerimaan dari tahun sebelumnya. Terlihat dari tahun 2008 dari Rp.11.031.656.174 ke Rp.13.213.589.996 meningkat sebesar 114,86\% pada Retribusi Pelayanan Kesehatan. Pada Retribusi Parkir Khusus tahun 2008 dari Rp. 485.565.000 ke Rp.487.969.100 meningkat sebesar 100,7\% pada tahun 2009, sedangkan untuk Retribusi Parkir Umum dari tahun 2008 naik dari Rp.32.823.500 ke Rp.36.475.000 meningkat sebesar 113,98\% pada tahun 2009. Retribusi Pasar tahun 2008 sebesar Rp.611.900.000 ke Rp.618.589.738 meningkat dengan perkembangannya sebesar 100,79\%. Pencapaian Retribusi IMB tahun 2008 sebesar Rp.198.241.740 ke Rp.552.367.517 meningkat dengan perkembangan sebesar 278,68\%. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil pada tahun 2008 dari Rp.66.266.500 ke Rp.965.592.000 pada tahun 2009 dengan perkembangan sebesar 327,65\%. Pelaksanaan kebijakan Retribusi Daerah dilakukan oleh 5 pos retribusi terbesar di Kota Metro diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Dari pelaksanaan kebijakan-kebijakan ini tercapainya target dan memperlancar pembangunan daerah Kota Metro sebagai daerah otonom. Kebijakan-kebijakan ini dapat direkomendasikan bahwa masih banyak retribusi-retrribusi potensial di Kota Metro yang dapat dikenakan pungutan. } }