@misc{eprints16416, month = {Desember}, title = {UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN PENGGUNAAN PETASAN YANG MENGAKIBATKAN TERJADINYA TINDAK PIDANA (STUDI DI POLDA LAMPUNG)}, author = {1112011278 Nur Sa?adah Sinambela}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FH}, year = {2015}, url = {http://digilib.unila.ac.id/16416/}, abstract = {Petasan merupakan barang yang dilarangan. Petasan atau mercon sangat berbahaya walaupun petasan atau mercon tergolong sebagai peledak berdaya ledak rendah atau low explosive. Apabila tidak ada penanggulangannya, maka potensi jatuhnya korban akan terus meningkat. Sehingga upaya kepolisisan sebagai aparat penegak hukum sangat berpengaruh dalam penanggulangan penggunaan petasan. Dalam skripsi ini akan dibahas beberapa masalah yakni: (1) Bagaimanakah upaya kepolisian dalam penanggulangan penggunaan petasan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana? (2) Apakah yang menjadi faktor-faktor penghambat bagi kepolisian dalam upaya penanggulangan penggunaan petasan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana? Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Responden penelitian terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Kesatuan Polda Lampung, Renmin Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Sabhara) Kesatuan DIT TAHTI Polda Lampung, dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung bagian hukum pidana. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa (1) Upaya kepolisian dalam penanggulangan penggunaan petasan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana dilakukan melalui Upaya Preventif merupakan upaya berupa pembinaan mengenai bahaya petasan oleh pihak kepolisian melalui Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (BABIN KAMTIBNAS), Upaya Preventif merupakan upaya pencegahan yang mana Polisi mengadakan razia terhadap pedagang petasan yang tidak memiliki izin. Barang yang disita dari pedagang berupa petasan langsung dicelupkan ke dalam air untuk menghindari adanya ledakan yang lebih besar yang dapat mengakibatkan kebakaran dalam arti tersebut dimusnahkan langsung, dan Upaya Represif merupakan upaya yang dilakukan dengan memberikan pidana kepada pelaku pembuat, penjual dan penyulut petasan melalui tindak hukum. Dalam Upaya Represif ini terdapat data yang berupa data statistik razia petasan tanpa izin dan data laporan statistik tentang pemusnahan petasan. (2) Faktor-faktor penghambat bagi kepolisian dalam upaya penanggulangan penggunaan petasan yang dapat mengakibatkan terjadinya tindak pidana yaitu substansi hukum yang kurang memadai, rendahnya mentalitas aparat penegak hukum, tidak memadainya sarana dan fasilitas, rendahnya kesadaran masyarakat antara lain para pelaku baik pembuat, penjual maupun pengguna petasan dengan cara sembunyi-sembunyi, serta masyarakat yang terlanjur menjadi konsumen dalam kebiasaan membeli petasan di bulan puasa maupun di bulan lebaran. Adapun saran yang dapat penulis sampaikan yaitu hendaknya dalam upaya penanggulangan penggunaan petasan yang dapat mengakibatkan terjadinya tindak pidana, aparat kepolisian lebih dapat menangani dan mengontrol produksi dan mengontrol penjualan petasan tanpa pandang bulu, sehingga tidak ada lagi kesempatan untuk melakukan pelanggaran hukum dalam hal ini penggunaan petasan. Kata Kunci: Upaya Kepolisian, Penanggulangan, Petasan} }