TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints16428 UR - http://digilib.unila.ac.id/16428/ A1 - Andika Pratama, 1112011038 Y1 - 2015/12/23/ N2 - Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak sanksi yang diberikan kepada pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap anak berupa 3 tahun kurungan penjara. Dibuatlah perubahan Undang-Undang tersebut pada Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pelindungan Anak. Permasalahan pada penelitian berikut adalah Mengapa Pemidanaan Berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Pada Pelaku tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Jauh Lebih Berat Dibandingkan Pasal 81 Undang- Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Apakah Ancaman Pemidanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Telah Memenuhi Rasa Keadilan Baik Bagi Korban, Pelaku dan Masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Adapun sumber data dan jenis data yang dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dengan melakukan wawancara terhadap hakim Pengadilan Tinggi Tannjung Karang, Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR dan Kalangan Akademisi Fakultas Hukum Universita Lampung. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Berdasarkan dari hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Pemidanaan Berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Pada Pelaku tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Jauh Lebih Berat Dibandingkan Pasal 81 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebabkan oleh pemberlakuan undang-undang yang lama belum memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana penjatuhan sanksi pidana oleh hakim selama ini dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 efek jera, rasa takut kepada masyarakat dimana ancaman pidana minimal yang diberikan hanya 3 tahun kurungan penjara, dirasa kurang cukup, yang diperoleh mengenai pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dimana sejak tahun 2012 hingga tahun 2014 setiap tahunya semakin bertambah kasus pemerkosaan terhadap anak,Sehingga, berdasarkan hal tersebut maka Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang saat ini sudah berlaku kurang lebih 12 (duabelas) tahun akhirnya diubah dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pemberian ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap anak pada Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dirasa sudah memenuhi rasa keadilan bagi korban karena sudah mendukung hak-hak dan kewajiban anak yang harus dilindungi, yang mana hak tersebut merupakan Hak Asasi Manusia yang harus dijamin kesejahteraannya oleh Negara Republik Indonesia, hal ini terlihat dari konsideran Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan telah berlakunya undangundang yang baru berarti undang-undang itulah yang di anggap telah sesuai dan digunakan dalam memutus suatu perkara pidana dalam persidangan. Kata Kunci : Sinkronisasi, Pemidanaan, Tindak Pidana Pemerkosaan Anak PB - FAKULTAS HUKUM TI - ANALISIS SINKRONISASI PEMIDANAAN TERHADAP TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN ANAK BERDASARKAN PASAL 81 UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK AV - restricted ER -