%A 0812011027 Fajar Afriliyanto S. %T ANALISIS PEMBERIAN RESTITUSI KEPADA ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 44 TAHUN 2008 (Studi di Wilayah Hukum Kota Bandar Lampung) %X Sebagian korban tindak pemerkosaan saat ini adalah anak di bawah umur. Dengan disahkannya Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ternyata belum dapt memberikan perlindungan yang maksimal terhadap anak. Pemberian kompensasi, restitusi dan bantuan hukum kepada anak sebagai korban tindak pidana pemerkosaan saat ini belum berjalan sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Hukum. Berdasarkan hal ini, peneliti tertarik untuk mengadakan penelitian dengan permasalahan: a) Bagaimanakah pelaksanaan pemberian restitusi kepada anak sebagai korban tindak pidana pemerkosaan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2008. b) Apakah faktor penghambat pelaksanaan pemberian restitusi kepada anak sebagai korban tindak pidana pemerkosaan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2008. Penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif? dan yuridis empiris. Sumber berasal dari studi kepustakaan dan hasil wawancara dengan Hakim pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data yang diperoleh kemudian diolah melalui proses klasifikasi data, editing, interpretasi, dan sistematisasi. Data yang telah diolah kemudian akan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan diambil menggunakan metode induktif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: Pelaksanaan pemberian restitusi kepada anak sebagai korban tindak pidana pemerkosaan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2008 dapat dilakukan melalui 2 (dua) mekanisme yaitu apabila permohonan diajukan sebelum pelaku dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (sebelum tuntutan dibacakan) maka LPSK menyampaikan permohonan tersebut beserta keputusan dan pertimbangannya kepada Penuntut Umum dan apabila permohonan diajukan setelah pelaku dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka LPSK menyampaikan permohonan tersebut beserta keputusan dan pertimbangannya kepada pengadilan yang berwenang. Faktor penghambat pelaksanaan pemberian restitusi kepada anak sebagai korban tindak pidana pemerkosaan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2008, yaitu pengetahuan masyarakat yang masih kurang dan belum memadainya sarana, prasarana, anggaran maupun sumber daya manusia yang dimiliki LPSK dalam menyampaikan informasi dan pelayanan kepada publik. Saran dalam penelitian ini adalah sebaiknya para stakeholder yang ada dapat segera mungkin untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban termasuk juga merevisi peraturan pelaksanaannya diantaranya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban. Kata kunci: pemberian restitusi, anak, korban tindak pidana pemerkosaan. %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2015 %I FH %L eprints16560