@misc{eprints16778, month = {Desember}, title = {ANALISIS PENJATUHAN PIDANA MINIMAL TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERKARA NOMOR: 32/Pid.TPK/2014/PN.TJK}, author = {1112011241 Mia Nasya Tamara }, address = {Universitas Lampung}, publisher = {Fakultas Hukum}, year = {2015}, url = {http://digilib.unila.ac.id/16778/}, abstract = {ABSTRAK ANALISIS PENJATUHAN PIDANA MINIMAL TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERKARA NOMOR: 32/Pid.TPK/2014/PN.TJK Oleh MIA NASYA TAMARA Tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang atau korporasi yang berdampak pada kerugian keuangan negara, sehingga pelakunya harus dihukum maksimal. Permasalahan penelitian ini adalah: Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana minimal terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam Perkara Nomor: 32/Pid.TPK/2014/PN.TJK? Apakah putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam Perkara Nomor: 32/Pid.TPK/2014/PN.TJK telah memenuhi rasa keadilan masyarakat? Metode penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Jenis data menggunakan data sekunder dan data primer. Narasumber penelitian terdiri dari Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Dosen Bagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana minimal terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam Perkara Nomor: 32/Pid.TPK/2014/PN.TJK sesuai dengan teori keseimbangan, yaitu hakim mempertimbangan keseimbangan antara perbuatan terdakwa yang melakukan tindak pidana korupsi dana tilang, dengan ketentuan hukum khususnya Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rika Aprilia dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair selama 3 bulan kurungan. Selain itu hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp. 1.418.479.500 (satu miliar empat ratus delapan belas juta empat ratus tujuh puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah). Putusan tersebut memenuhi teori keseimbangan antara kesalahan terdakwa, ketentuan undangundang serta hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa. Putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam Perkara Nomor: 32/Pid.TPK/2014/PN.TJK terhadap rasa keadilan masyarakat, karena tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang seharusnya penanganan perkaranya dilakukan secara Mia Nasya Tamara luar biasa pula, dan pihak-pihak yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam terjadinya atau mempermudah terlaksananya tindak pidana tersebut, seharusnya dipidana sesuai dengan berat atau ringannya kesalahan yang dilakukan, sehingga tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat yang mengharapkan pemberantasan tindak pidana korupsi. Saran dalam penelitian ini adalah: Majelis hakim yang menangani tindak pidana korupsi disarankan lebih cermat dan tepat dalam menjatuhkan putusan terhadap pihak-pihak yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam terjadinya atau mempermudah terlaksananya tindak pidana tersebut sesuai dengan berat atau ringannya kesalahan yang dilakukan oleh pelaku. Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada pelaku tindak pidana korupsi disarankan untuk mempertimbangkan berbagai aspek yang menyebabkan terjadinya tindak pidana, kepentingan masyarakat terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi dan besarnya kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa. Kata Kunci: Penjatuhan, Pidana Minimal, Korupsi} }