%0 Journal Article %A 0701061017, Azizil Husin %F eprints:16865 %J Digital Library %T EVALUASI PENYEBAB TERJADINYA KREDIT MACET PADA PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE %U http://digilib.unila.ac.id/16865/ %X ABSTRAK PT. Federal International Finance dalam operasinya melakukan sebagian besar penjualannya secara kredit khusunya sepeda motor merek Honda. Perusahaan ini memberikan kemudahan kepada konsumen untuk memiliki sepeda motor secara kredit dengan cara yang relatif mudah. Konsumen dapat menentukan jumlah DP dan angsuran serta jangkan waktu sesuai keinginan dan ketetapan perusahaan. Namun dalam menjalankan operasinya masalah yang kerap ditemui pada perusahaan yang bergerak dibidang perkreditan adalah kredit macet. Permasalahan yang akan dibahas dalam laporan ini adalah apa saja faktor yang dapat menyebabkan terjadinya kredit macet dan bagaimanakah penyelesaian kredit konsumen yang mengalami tunggakan pada PT. Federal International Finance. Hasil pembahasan yang berdasarkan wawancara menunjukkan bahwa hal-hal yang menyebabkan terjadinya kredit macet dapat disebabkan oleh 2 faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor eksternal adalah faktor-faktor yang terjadi yang berkaitan dengan prinsip pemberian kredit kapada konsumen. Faktor internal adalah faktor yang terjadi karena kesalahan-kesalahan perusahaan semisal dalam mengolah data, kesalahan perhitungan modal, kesalahan dalam penyampaian informasi dan lain-lain. Upaya penyelesaian kredit macet adalah dengan cara pengklasifikasian umur piutang, penyelesaian administratif, pengunduran/penyesuaian jatuh tempo, penagihan via telepon, penagihan segera oleh collector, dan melakukan usaha penarikan kendaraan atau reposess. Dan upaya penanggulangan dampak kredit macet macet adalah kendaraan hasil upaya reposess akan disimpan digudang penyimpanan perusahaan dan akan dijual secra paket kepada dealer-dealer motor second yang bekerja sama dengan PT. Federal International Finance. Saran yang dapat diberikan penulis adalah perlunya meningkatka prinsip kehati-hatian, petugas yang terkait dalam pemberian kredit hendaknya lebih hati-hati dan lebih cermat dalam memilih dan menganalisa calon konsumen, serta hendaknya perusahaan mempertimbangkan usulan berupa adanya potongan tunai bagi konsumen yang melakukan pelunasan kredit sebelum tanggal jatuh temponya.