%A Zanuar Edi Wibowo 0711021106 %J Digital Library %T DESKRIPSI BESARAN PAJAK AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN PADA DINAS PERTAMBANGAN KABUPATEN TULANGBAWANG %X ABSTRAK Untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat pada suatu daerah, maka pemerintah daerah berkewajiban melaksanakan pembangunan ekonominya, batas kemampuan daerah dalam melaksanakan pembangunan ini diukur dari batas potensi sumber daya yang tersedia. Pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan senantiasa harus berupaya memacu pembangunan dengan berpedoman pada berbagai kebijakan baik yang bersifat ketentuan yang diatur oleh Undang-undang maupun diatur oleh peraturan daerah (Perda). Pelaksanaan pembangunan senantiasa sumber pembiayaannya selain dari dana perimbangan, pemerintah daerah harus mampu menggali sumber pendapatan daerah yang tersedia, salah satu dari sumber yang tersedia adalah dari Pajak Air bawah tanah dan air pemukiman. Pengertian Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan adalah Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang mengambil, menggunakan serta memanfaatkan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan untuk keperluan pribadi atau badan dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Permasalahan dalam penelitian i ini adalah: Seberapa besar Pajak yang diterima oleh Dinas Pertambangan Kabupaten Tulangbawang dari Pajak Pemanfaatan Air bawah Tanah dan Air Permukaan serta bagaimanakah sistem pengelolaan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan air Permukaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui besaran penerimaan pajak dari penggunaan air bawah tanah dan air permukaan serta kebijakan apa saja yang akan ditempuh 0leh pemerintah kabupaten Tulangbawang. Dari hasil perhitungan diperoleh hasil bahwa besarnya pajak dari air bawah tanah dan air permukaan adalah sebesar Rp. 181.216.050 dan itu belum dibagi antara Pemerintah Propinsi yang mendapat 30 persen yaitu sebesar Rp. 54.364.815.- Pendapatan pajak air bawah tanah dan air permukaan yang diterima oleh pemerintah Kabupaten Tulangbawang sebesar 70 persen yaitu Rp. 126.851.235. Dapat disimpulkan bahwa dari besarnya penerimaan pajak air bawah tanah dan air permukaan tersebut belum efisien, sebab masih belum termasuk dari 3 (tiga) sumber penerimaan yang besar dari sektor Industri Air minum (Non PDAM ), sektor Industri Niaga dan Sektor Industri Besar yang wajib pajaknya belum terdaftar sebagai wajib pajak. Dinas pertambangan dan Energi Kabupaten Tulangbawang sebagai perwakilan pemerintah Kabupaten Tulangbawang harus menjalin kerja sama dengan ketiga sector tersebut, sebab ini merupakan potensi penerimaan pajak yang belum tergali. Dinas Pertambangan dan Energi mendapatkan pendapatan yang sangat besar, maka dari itu perlu adanya kerja sama antara Wajib Pajak dengan Dinas Rendahnya penerimaan Pajak ini pada dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tulangbawang disebabkan 2 (dua) hal yaitu Faktor ekstern yaitu adalah kesadaran wajib pajak, sedangkan faktor intern yaitu kondisi dinas pengelola seperti fasilitas yang memadai, kualitas SDM ( sumbar daya manusia ), perencanaan, pengawasan dan lain sebagainya. %L eprints16925