<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "IMPLEMENTASI PASAL 64 UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN\r\nANAK YANG MENGATUR PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI\r\nANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM"^^ . "ABSTRAK\r\n\r\nAnak merupakan aset bangsa, sebagai bagian dari generasi muda anak berperan\r\nsangat strategis sebagai successor suatu bangsa. Bangsa Indonesia merupakan\r\nsalah satu dari 191 negara yang telah meratifikasi Konvensi Hak Anak\r\n(Convention on the Right of Children) tahun 1990 melalui Keppres Nomor 36\r\nTahun 1990. Kehadiran berbagai perangkat hukum dalam SPP Anak Indonesia\r\nseperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Peradilan Anak, Undang\r\nUndang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (khususnya\r\nmenyangkut seperangkat hak dalam proses peradilan pidana), maupun Undang –\r\nUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, tampaknya tidak\r\ncukup membawa perubahan yang signifikan bagi nasib dari anak-anak konflik\r\nhukum yang tengah berada dalam SPP Anak, Permasalahan yang timbul dalam\r\npenelitian ini adalah bentuk perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan\r\nhukum, Perlindungan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum di tingkat\r\npenyidikan, perlindungan hukum bagi anak di tingkat penuntutan, pertimbangan\r\nhakim anak dalam menjatuhkan saksi pidana, faktor penghambat dalam\r\ninpelmentasi perlindungan anak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Udang\r\nperlindungan anak yang mengatur perlindungan khusus bagi anak yang\r\nberhadapan dengan hukum.\r\nMetode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif\r\npendekatan dengan cara studi kepustakaan melalui menelaah kaidah-kaidah atau\r\nnorma-norma aturan-aturan yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas\r\ndan pendekatan empiris atau secara sosiologis yaitu dengan meneliti dan\r\nmengumpulkan data primer yang diperoleh secara langsung melalui observasi dan\r\nwawancara dengan responden atau narasumber yang berhubungan dengan\r\npermasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini.\r\nBerdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa implementasi Pasal 64 tentang\r\nperlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum meliputi anak\r\nyang berkonflik dengan hukum, perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan\r\ndengan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan melalui:\r\nPerlakuan atas anak secara manusiawi dengan martabat dan hak-hak anak,\r\nPenyediaan petugas pendamping khusus anak sejak dini, Penyediaan sarana dan prasarana khusus, Penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan yang terbaik\r\nbagi anak, Pemantauan dan pencatatan terus menerus terhadap perkembangan\r\nanak yang berhadapan dengan hukum, Pemberian jaminan untuk mempertahankan\r\nhubungan dengan orang tua atau keluarga dan perlindungan dari pemberitaan\r\nidentitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi. Penyabab anak\r\nkonflik hukum sebenarnya mencakup; Faktor keluarga kurang perhatian,\r\npergaulan yang buruk/lingkungan, ekonomi, media, pendidikan yang rendah.\r\nKeputusan bijak dengan memperhatikan latar belakang kehidupan anak, latar\r\nbelakang kehidupan keluarga anak, faktor-faktor pencetus terjadinya kejahatan,\r\ndan yang terpenting, kemampuan mental dan kesehatan fisik seorang anak yang\r\nakan menanggung beban pemidanaan (jika dijatuhi pidana). Juga harus diingat,\r\nkekakuan dan formalitas proses peradilan pidana merupakan beban tersendiri bagi\r\nseorang anak yang harus diperhatikan dalam penjatuhan putusan. Faktor\r\npenghambat implementasi perlindungan anak sesuai dengan Pasal 64 menurut\r\nUndang – Undang perlindungan anak adalah: Faktor undang-undang, Faktor\r\naparat penegak hukum, Faktor sarana dan prasarana, Faktor masyarakat, dan\r\nFaktor budaya.\r\nPada akhir penulisan ini disarankan agar peningkatan pengetahuan Penegak\r\nHukum tentang ekses-ekses negatif dari SPP anak serta manfaat dari pendekatan\r\nnon penal terhadap masalah kenakalan anak. Dengan demikian diharapkan\r\ntumbuhnya keyakinan dikalangan Penegak Hukum bahwa prosedur hukum\r\nbukanlah satu-satunya cara penyelesaian kasus anak. Diperlukan adanya pedoman\r\ntentang prosedur penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka anak yang\r\nberorientasi pada UU Pengadilan anak, UU perlindungan anak, maupun\r\ninstrumen-instrumen internasional lainnya. Pemerintah Harus lebih giat lagi dalam\r\nsosialisasi Undang-Undang perlindungan Anak sampai keseluruh lapisan\r\nmasyarakat."^^ . "2012-07-14" . . . . . "Digital Library"^^ . . . . . . . . "Agung Laksono"^^ . "NN"^^ . "Agung Laksono NN"^^ . . . . . . "IMPLEMENTASI PASAL 64 UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN\r\nANAK YANG MENGATUR PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI\r\nANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK.pdf"^^ . . . "IMPLEMENTASI PASAL 64 UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN\r\nANAK YANG MENGATUR PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI\r\nANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (File PDF)"^^ . . . "BAB I.pdf"^^ . . . "IMPLEMENTASI PASAL 64 UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN\r\nANAK YANG MENGATUR PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI\r\nANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (File PDF)"^^ . . . "BAB V.pdf"^^ . . . "IMPLEMENTASI PASAL 64 UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN\r\nANAK YANG MENGATUR PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI\r\nANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "IMPLEMENTASI PASAL 64 UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN\r\nANAK YANG MENGATUR PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI\r\nANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "IMPLEMENTASI PASAL 64 UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN\r\nANAK YANG MENGATUR PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI\r\nANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "IMPLEMENTASI PASAL 64 UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN\r\nANAK YANG MENGATUR PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI\r\nANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "IMPLEMENTASI PASAL 64 UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN\r\nANAK YANG MENGATUR PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI\r\nANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "IMPLEMENTASI PASAL 64 UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN\r\nANAK YANG MENGATUR PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI\r\nANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "IMPLEMENTASI PASAL 64 UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN\r\nANAK YANG MENGATUR PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI\r\nANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "IMPLEMENTASI PASAL 64 UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN\r\nANAK YANG MENGATUR PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI\r\nANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "IMPLEMENTASI PASAL 64 UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN\r\nANAK YANG MENGATUR PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI\r\nANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "IMPLEMENTASI PASAL 64 UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN\r\nANAK YANG MENGATUR PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI\r\nANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "IMPLEMENTASI PASAL 64 UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN\r\nANAK YANG MENGATUR PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI\r\nANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "IMPLEMENTASI PASAL 64 UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN\r\nANAK YANG MENGATUR PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI\r\nANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "IMPLEMENTASI PASAL 64 UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN\r\nANAK YANG MENGATUR PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI\r\nANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "IMPLEMENTASI PASAL 64 UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN\r\nANAK YANG MENGATUR PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI\r\nANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "IMPLEMENTASI PASAL 64 UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN\r\nANAK YANG MENGATUR PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI\r\nANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #17555 \n\nIMPLEMENTASI PASAL 64 UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN \nANAK YANG MENGATUR PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI \nANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM\n\n" . "text/html" . . . " " . .