<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "ANALISIS TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI)\r\nPENGHINAAN MELALUI MEDIA INTERNET"^^ . "Pembangunan nasional adalah suatu proses berkelanjutan yang harus senstiasa\r\ntanggap terhadap berbagai dinamika yang tejadi di masyarakat. Pemanfaatan\r\nteknologi informasi berperan penting dalam berbagai bidang dan aspek-aspek\r\nkehidupan masyarakat, tetapi manakala teknologi informasi tersebut\r\ndisalahgunakan untuk kepentingan tertentu oleh pihak-pihak yang tidak\r\nbertanggungjawab dan sifat perbuatannya melanggar hukum, sehingga\r\nmemberikan potensi bagi ancama individu, masyarakat, kelompok bahkan\r\nNegara. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu menentukan tempat terjadinya\r\ntindak pidana (locus delicti) penghinaan melalui media internet menurut peraturan\r\nperundang undangan yang berlaku di indonesia dan faktor penghambat dalam\r\nmenentukan tempat terjadinya tindak pidana (locus delicti) penghinaan melalui\r\nmedia internet.\r\nMetode penelitian yang digunakan melalui pendekatan yuridis nomatif dan yuridis\r\nempiris. Pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan dan studi lapangan,\r\nsedangkan pengolahan data dilakukan dengan metode editing, sistematisai,\r\nklasifikasi dan tabulasi.\r\nBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa penentuan locus delicti\r\ndalam suatu perkara tindak pidana melalui media internet adalah suatu hal yang\r\nkompleks.. Teknologi informasi (TI) adalah suatu teknik untuk mengumpulkan,\r\nmenyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan\r\nmenyebarkan ninformasi (Pasal I Ayat (3) UU ITE.). Oleh karena itu peran dan\r\nkerja sama pakar dalam hal hukum pidana materiil dan prosedural pidana beserta\r\nahli TI sangat dibutuhkan dalam menentukan locus delicti tersebut. Akan tetapi,\r\nsecara konkrit dapat digambarkan yang menjadi concern pihak kepolisian adalah\r\nlokasi hard disc berada. Dengan atau melalui hard disc ini diduga bahwa pelaku\r\ntelah melakukan tindak pidana. Penyidik dapat menentukan locus delicti dengan\r\nberdasarkan: dimana pelaku mengupload data ke internet/ atau melakukan\r\nserangan terhadap korbannya melalui jaringan internet; dan/atau server tempat\r\ndimana jaringan tersebut berada dan dimana saja sepanjang website dapat diakses\r\nmelalui internet serta termasuk akibat yang ditimbilkan. UU ITE tidak\r\nmenentukan secara khusus mengenai penetuan locus delicti tindak pidana tersebut\r\nmelainkan tetap menganut prinsip-prinsip dalam hukum acara pidana sesuai\r\ndalam pasal 43 UU ITE. Dalam hal kompetensi relatif, maka mengacu pada pasal\r\n84, 85, dan 86 KUHAP. Serta yang menjadi faktor penghambat dalam\r\nmenentukan tempat terjadinya tindak pidana (locus delicti) penghinaan melalui\r\nmedia internet, dipengaruhi beberapa faktor yaitu, belum diberlakukannya\r\nPeraturan Perundang-undangan yang menyangkut cyber crime, faktor aparat\r\npenegak hukum yang belum sepenuhnya memahami ilmu pengetahuan tekhnologi\r\ndan informasi yang didukung oleh fasilitas komputer dan internet, faktor jenis dan\r\nciri cyber crime yang sangat rumit, faktor pembuktian dalam kitab undang-undang\r\nhukum acara pidana (KUHAP) serta faktor asas legalitas sangat mempengaruhi\r\nadanya kepastian hukum. perbuatan penghinaan dan/atau pancemaran nama baik\r\nmelalui Sistem Elektronik (internet) dapat dengan mudah dilakukan, sementara\r\npelakunya sangat sulit untuk diketahui dan ditelusuri.\r\nPenulis menyarankan perlu kiranya sumber daya penegak hukum (Kepolisian,\r\nKejaksaan, Kehakiman) yang memadai dalam menguasai ilmu pengetahuan dan\r\nahli teknologi, sehingga penanganan, penegakan, hukum dan perangkat dalam\r\nupaya penanggulangan tindak pidana melalui media internet, haruslah dilakukan\r\nsecara menyeluruh, yang meliputi berbagai aspek, yaitu aspek manusia, aspek\r\nprosedur dan sistem serta perangkat dari peraturan perundang-undangan itu\r\nsendiri. Serta perlu adanya percepatan sosialisai Undang-undang nomor 11 tahun\r\n2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik kepada setiap warga masyarakat\r\nmaupun pemahaman aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum\r\nuntuk memahami isi perundang-undangan yang masih baru keberadaannya\r\nsebelum dikeluarkannya peraturan pemerintah. Serta merevisi ketentuan yang\r\nmasih kabur dan menambahkan peraturan tentang locus delicti didalam UU ITE.\r\nBagi masyarakat hendaknya bersama-sama membantu upaya pemerintah dengan\r\ncara menjaga perilaku saat bergaul di dunia maya. Perlu di garis bawahi, dunia\r\ninternet merupakan ruang publik. Di ruang itulah, semua bentuk persoalan bisa\r\nsaja muncul manakala kita berinteraksi dengan orang atau pihak lain."^^ . "2010-01-14" . . . . . "Digital Library"^^ . . . . . . . . "Alkautsar Teguh"^^ . "0642011044"^^ . "Alkautsar Teguh 0642011044"^^ . . . . . . "ANALISIS TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI)\r\nPENGHINAAN MELALUI MEDIA INTERNET (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK.pdf"^^ . . . "ANALISIS TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI)\r\nPENGHINAAN MELALUI MEDIA INTERNET (File PDF)"^^ . . . "BAB I.pdf"^^ . . . "ANALISIS TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI)\r\nPENGHINAAN MELALUI MEDIA INTERNET (File PDF)"^^ . . . "BAB V.pdf"^^ . . . "ANALISIS TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI)\r\nPENGHINAAN MELALUI MEDIA INTERNET (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "ANALISIS TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI)\r\nPENGHINAAN MELALUI MEDIA INTERNET (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "ANALISIS TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI)\r\nPENGHINAAN MELALUI MEDIA INTERNET (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "ANALISIS TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI)\r\nPENGHINAAN MELALUI MEDIA INTERNET (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "ANALISIS TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI)\r\nPENGHINAAN MELALUI MEDIA INTERNET (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "ANALISIS TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI)\r\nPENGHINAAN MELALUI MEDIA INTERNET (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "ANALISIS TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI)\r\nPENGHINAAN MELALUI MEDIA INTERNET (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "ANALISIS TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI)\r\nPENGHINAAN MELALUI MEDIA INTERNET (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "ANALISIS TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI)\r\nPENGHINAAN MELALUI MEDIA INTERNET (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "ANALISIS TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI)\r\nPENGHINAAN MELALUI MEDIA INTERNET (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "ANALISIS TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI)\r\nPENGHINAAN MELALUI MEDIA INTERNET (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "ANALISIS TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI)\r\nPENGHINAAN MELALUI MEDIA INTERNET (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "ANALISIS TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI)\r\nPENGHINAAN MELALUI MEDIA INTERNET (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "ANALISIS TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI)\r\nPENGHINAAN MELALUI MEDIA INTERNET (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "ANALISIS TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI)\r\nPENGHINAAN MELALUI MEDIA INTERNET (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #17614 \n\nANALISIS TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) \nPENGHINAAN MELALUI MEDIA INTERNET\n\n" . "text/html" . . . " " . .