@article{eprints17643, month = {Januari}, title = {KEBIJAKAN KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDAR LAMPUNG DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR }, author = {ANDRIYAN ADIPATHY 0442011031}, year = {2012}, journal = {Digital Library}, url = {http://digilib.unila.ac.id/17643/}, abstract = {Kejahatan pencurian kendaraan bermotor dirasakan oleh masyarakat merupakan perbuatan yang merugikan, baik kerugian material maupun non-material. Akibat kejahatan pencurian kendaraan bermotor tersebut masyarakat merasa terganggu keamanan harta serta bendanya, dengan demikian penegakan hukum merupakan salah satu usaha untuk menciptakan tata tertib keamanan dalam masyarakat, baik itu merupakan usaha pemberantasan atau pemidanaan oleh terjadinya pelanggaran hukum, atau dengan kata lain baik secara preventif maupun represif. Apabila Undang-undang yang menjadi dasar hukum bagi gerak langkah serta tindakan dari para penegak hukum kurang sesuai dengan dasar falsafah Negara dan pandangan hidup bangsa kita, maka sudah barang tentu penegakan hukum tidak akan mencapai sasarannya, maka dengan demikian perlindungan hukum akan dapat memberikan rasa aman dan tentram bagi masyarakat dengan adanya kepastian hukum. Oleh karena itu dalam menegakan hukum pidana, polisi sebagai unsur utama yang paling awal berhadapan dengan kejahatan dan melaksanakan penanggulangan kejahatan untuk mewujudkan situasi aman dan terkendali. Berdasarkan uraian diatas maka pembahasan yang diambil dalam penulisan ini adalah kebijakan Kepolisian resor kota Bandar lampung dalam penanggulangan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Hasil penelitian ini adalah kebijakan yang dilakukan Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung dalam menanggulangi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor adalah dengan mengadakan penyuluhan kepada masyarakat serta himbauan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar tidak menempatkan kendaraan disembarang tempat yang tidak ada penjagaan dan juga tempat yang rawan pencurian kendaraan bermotor, serta peringatan untuk masyarakat agar tidak membeli kendaraan bermotor yang tidak disertai dengan surat-surat yang lengkap. Selalu berusaha keras untuk dapat mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Bandar Lampung walaupun dengan menggunakan fasilitas atau sarana dan prasarana yanga ada bahkan menggunakan sarana milik pribadi.dalam upaya kepolisian menanggulangi pencurian kendaraan bermotor di Bandar Lampung serta peran masyarakat sangat diharapkan karena pada kenyataannya kesadaran hukum masyarakat dinilai sangat kurang. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis,maka perlu diberikan saran yaitu agar personil polisi perlu di tambahkan lagi untuk mendukung kinerja kepolisian, polisi lebih memasyarakatkan hukum agar masyarakat lebih sadar akan hukum,karena jika masyarakat sudah sadar hukum akan memperkecil angka kriminalitas di masyarakat} }