<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PERKEMBANGAN SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA\r\nDAN RELEVANSINYA BAGI USAHA PEMBAHARUAN\r\nHUKUM PIDANA NASIONAL"^^ . "Abstrak\r\n\r\nSistem pertanggungjawaban pidana pada umumnya masih menganut asas kesalahan tanpa\r\nadanya kesalahan si pelaku tidak dapat dijatuhi sanksi pidana. Namun dengan lahirnya\r\nkonsepsi baru dalam hukum pidana modern, nampaknya asas kesalahan sebagi salah satunya\r\nasas dalam menjatuhkan sanksi pidana sudah tidak dapat dipertahankan lagi atau tidak sesuai\r\nlagi dengan perkembangan hukum pidana di Indonesia saat ini, dipidananya seseorang itu\r\ntidaklah cukup hanya apabila orang itu telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan\r\nhukum atau perbuatan yang bersifat melawan hukum (perbuatan/tindak pidana), tetapi juga\r\ndapat dilihat dari unsur-unsur dari pertanggungjawaban pidana itu sendiri yaitu mengenai\r\nkemampuan bertanggungjawab dari si pelaku, serta adanya dolus/culpa. Yang menjadi\r\npermasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah perkembangan sistem\r\npertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana di Indonesia dan apakah perbedaan sistem\r\npertanggungjawaban pidana yang dianut dalam KUHP dengan konsep RKUHP.\r\nPenelitian ini menggunakan pendekatan masalah yuridis normatif, sumber data yang\r\ndigunakan berupa data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari studi\r\nkepustakaan yang bersumber dari literatur-literatur yang mencakup dokumen-dokumen\r\nresmi, kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) yang berkaitan dengan perkembangan\r\nsistem pertanggungjawaban pidana dan relevansinya bagi usaha pembaharuan hukum pidana\r\nnasional. Yang terdiri dari a. Bahan hukum primer, b. Bahan hukum sekunder dan c. Bahan\r\nhukum tersier. Metode pengumpulan dan pengelolahan data yang dilakukan menggunakan\r\nstudi kepustakan yang dilakukan dengan cara untuk mendapatkan data sekunder, yaitu\r\nmelakukan serangkaian kegiatan studi dokumentasi, dengan cara membaca, mencatat, dan\r\nmengutip buku-buku atau literatur serta perundang-undangan yang berlaku dan yang\r\nmempunyai hubungan dengan perkembangan sistem pertanggungjawaban pidana dan\r\nrelevansinya bagi usaha pembaharuan hukum pidana nasional. \r\n Butet Stefi Maharani Astiromi Siahaan\r\nBerdasarkan pembahasan dalam penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa : (1)\r\nPerkembangan sistem pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana indonesia yang\r\nmembandingkan sistem pertanggungjawaban pidana antara Kitab Undang-Undang Hukum\r\nPidana (KUHP) dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak\r\nterlihat suatu perubahan atau perkembangan yang lebih mendasar atau yang lebih\r\nmembedakan, bahwa di jelaskan dalam perkembangan sistem pertanggungjawaban pidana\r\nantara KUHP dengan RKUHP masih menggunakan unsur-unsur dari suatu\r\npertanggungjawaban pidana seperti adanya Asas Kesalahan, Kemampuan bertanggungjawab,\r\nPerbuatan Melawan Hukum, Dolus/Culpa. Namun dalam RKUHP ada satu yang\r\nmembedakan dari KUHP saat ini yaitu mengenai Pertanggungjawaban Pidana Korporasi\r\nyang harus dapat diterapkan salam sistem hukum pidana di Indonesia. (2) Pengaturan sistem\r\npertanggungjawaban pidana di dalam KUHP dengan konsep RKUHP hanya terbukti bahwa\r\ndi dalam KUHP asas kesalahan tidak secara tegas tercantum dan hanya menilai dari segi\r\nperbuatan yang diatur oleh undang-undang biasa disebut asas legalitas namun dalam\r\nperkembangan ilmu hukum pidana yaitu yang mengandung sistem pertanggungjawaban\r\ndalam konsep RKUHP dijelaskan dalam pasal 35 rumusan asas kesalahan dan adanya\r\nperubahan subjek hukum pidana yaitu orang dan badan hukum/korporasi yang sebelumnya\r\ndidalam KUHP hanya menganut subjek hukum pidana adalah orang atau person. Kemudian\r\ndidalam RKUHP dikenal pertanggungjawaban pengganti atau vicarious liability.\r\nBerdasarkan kesimpulan diatas dapat diajukan saran sebagai berikut: (1) Secara umum\r\nhendaknya KUHP mencantunkan secara eksplisit perluasan subjek perbuatan pidana dan\r\nunsur-unsur pertanggungjawaban pidana sebagaimana telah dirumuskan oleh pembentuk\r\nkonsep Rancangan KUHP Baru agar lebih dapat membandingkan secara eksplisit mengenai\r\nperkembangan pertanggungjawaban pidana antara KUHP dengan RKUHP. (2) dengan\r\nadanya suatu kemajuan dalam perkembangan sistem pertanggungjawaban di Indonesia, sudah\r\nsaatnya pertanggungjawaban korporasi dapat diterapkan dalam hukum pidana indonesia saat\r\nini yang dapat dilihat dari unsur-unsur pertanggungjawaban pidananya. (3) Dalam kemajuan\r\nteknologi yang sangat berkembang saat ini maka hendaknya sistem hukum pidana Indonesia\r\nmempunyai sifat terbuka untuk menerima perkembang-perkembangan yang terjadi di negaranegara di dunia. Baik negara yang menganut common law system maupun civil law system.\r\nDengan begitu diharapkan hukum pidana Indonesia tidak akan ketinggalan dalam\r\nmengantisipasi segala bentuk perbuatan yang menyimpang dalam masyarakat."^^ . "2012-01-14" . . . . . "Digital Library"^^ . . . . . . . . "Butet Stefi Maharani Astiromi Siahaan"^^ . "0612011007"^^ . "Butet Stefi Maharani Astiromi Siahaan 0612011007"^^ . . . . . . "PERKEMBANGAN SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA\r\nDAN RELEVANSINYA BAGI USAHA PEMBAHARUAN\r\nHUKUM PIDANA NASIONAL (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK1.pdf"^^ . . . "PERKEMBANGAN SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA\r\nDAN RELEVANSINYA BAGI USAHA PEMBAHARUAN\r\nHUKUM PIDANA NASIONAL (File PDF)"^^ . . . "kesimpulanm.pdf"^^ . . . "PERKEMBANGAN SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA\r\nDAN RELEVANSINYA BAGI USAHA PEMBAHARUAN\r\nHUKUM PIDANA NASIONAL (File PDF)"^^ . . . "pendahuluan.pdf"^^ . . . "PERKEMBANGAN SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA\r\nDAN RELEVANSINYA BAGI USAHA PEMBAHARUAN\r\nHUKUM PIDANA NASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PERKEMBANGAN SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA\r\nDAN RELEVANSINYA BAGI USAHA PEMBAHARUAN\r\nHUKUM PIDANA NASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PERKEMBANGAN SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA\r\nDAN RELEVANSINYA BAGI USAHA PEMBAHARUAN\r\nHUKUM PIDANA NASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PERKEMBANGAN SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA\r\nDAN RELEVANSINYA BAGI USAHA PEMBAHARUAN\r\nHUKUM PIDANA NASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERKEMBANGAN SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA\r\nDAN RELEVANSINYA BAGI USAHA PEMBAHARUAN\r\nHUKUM PIDANA NASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERKEMBANGAN SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA\r\nDAN RELEVANSINYA BAGI USAHA PEMBAHARUAN\r\nHUKUM PIDANA NASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERKEMBANGAN SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA\r\nDAN RELEVANSINYA BAGI USAHA PEMBAHARUAN\r\nHUKUM PIDANA NASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PERKEMBANGAN SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA\r\nDAN RELEVANSINYA BAGI USAHA PEMBAHARUAN\r\nHUKUM PIDANA NASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERKEMBANGAN SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA\r\nDAN RELEVANSINYA BAGI USAHA PEMBAHARUAN\r\nHUKUM PIDANA NASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERKEMBANGAN SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA\r\nDAN RELEVANSINYA BAGI USAHA PEMBAHARUAN\r\nHUKUM PIDANA NASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERKEMBANGAN SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA\r\nDAN RELEVANSINYA BAGI USAHA PEMBAHARUAN\r\nHUKUM PIDANA NASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PERKEMBANGAN SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA\r\nDAN RELEVANSINYA BAGI USAHA PEMBAHARUAN\r\nHUKUM PIDANA NASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERKEMBANGAN SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA\r\nDAN RELEVANSINYA BAGI USAHA PEMBAHARUAN\r\nHUKUM PIDANA NASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERKEMBANGAN SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA\r\nDAN RELEVANSINYA BAGI USAHA PEMBAHARUAN\r\nHUKUM PIDANA NASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERKEMBANGAN SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA\r\nDAN RELEVANSINYA BAGI USAHA PEMBAHARUAN\r\nHUKUM PIDANA NASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #17651 \n\nPERKEMBANGAN SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA \nDAN RELEVANSINYA BAGI USAHA PEMBAHARUAN \nHUKUM PIDANA NASIONAL\n\n" . "text/html" . . . " " . .