@article{eprints17661, month = {Januari}, title = {PENYELESAIAN KONFLIK HIZBULLAH ? ISRAEL DI LIBANON OLEH PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL}, author = {Asta Bratawijaya 0412011102}, year = {2012}, journal = {Digital Library}, url = {http://digilib.unila.ac.id/17661/}, abstract = {Abstrak Konflik bersenjata di Libanon antara kelompok bersenjata Hizbullah dengan Israel terjadi pada Bulan Juli-Agustus 2006. Salah satu organisasi internasional yang berwenang menyelesaikan konflik tersebut adalah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Masalah yang timbul dari pernyelesaian konflik Hizbullah-Israel oleh PBB adalah bagaimana peranan PBB menyelesaikan konflik Hizbullah-Israel di Libanon dan apakah peranan serta usaha-usaha yang dilakukan PBB dalam menyelesaikan konflik Hizbullah-Israel di Libanon telah berdasarkan prinsip-prinsip penyelesaian konflik dalam hukum internasional. Tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah menganalisis dasar hukum PBB ikut serta dalam menyelesaikan konflik Hizbullah-Israel di Libanon dan peranan dan usaha-usaha yang dilakukan PBB dalam menyelesaikan konflik Hizbullah-Israel. Jenis penelitiannya adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka bahan hukum internasional yang relevan dengan masalah. Data tersebut diolah melalui tahap pemeriksaan, penandaan, penyusunan, sistematisasi berdasarkan pokok bahasan dan subpokok bahasan yang diidentifikasi dari rumusan masalah. Hasil pengolahan tersebut dianalisis secara kualitatif dan kemudian dilakukan pembahasan. Hasil penelitian menunjukkan peranan PBB dalam menyelesaikan konflik HizbullahIsrael adalah Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi 1701 yang membentuk operasi peace keeping berdasarkan Pasal 39 Piagam PBB. Peranan dan usaha penyelesaian konflik yang ditempuh oleh PBB sepanjang mengenai penghentian permusuhan, menegakkan integritas dan kedaulatan Pemerintah Libanon dengan mengirim tentara Libanon dan pasukan perdamaian UNIFIL, menarik mundur tentara Israel, dan menyerukan kepada negara-negara lain untuk membantu memulihkan keadaan Libanon telah sesuai dengan ketentuan Piagam PBB yang memuat prinsip penyelesaian konflik yaitu prinsip itikad baik, larangan penggunaan kekerasan dan penghormatan atas kedaulatan dan integritas negara, sedangkan tindakan PBB yang tidak sesuai adalah menolak permintaan pemerintah Libanon pada awal konflik, tidak melucuti senjata Hizbullah dan tidak memberikan sanksi kepada negara Israel yang melakukan agresi yang merupakan pelanggaran dari prinsip itikad baik, larangan penggunaan kekerasan, penghormatan atas kedaulatan dan integritas negara serta netralitas.} }