%0 Journal Article %A 0512011097, ASWAN ABDUL RACMAN %D 2012 %F eprints:17675 %J Digital Library %T ANALISIS BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP UNTUK MENDUGA ADANYA TINDAK PIDANA GUNA DILAKUKAN PENYIDIKAN OLEH KEPOLISIAN MENURUT KUHAP %U http://digilib.unila.ac.id/17675/ %X Abstrak Pelaksanaannya sering terjadi perbedaan penafsiran mengenai bukti awal untuk menangkap seseorang. Ada beberapa kasus yang bertentangan menurut banyak pihak yang meragukan kebenaran bukti awal, namun polisi melakukan penangkapan dan pada kasus lain yang menurut banyak pihak terdapat bukti awal namun penyidik tidak melakukan penangkapan. Permasalahan penulisan skripsi ini adalah bagaimana kriteria bukti permulaan yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana guna dilakukan penyidikan dan apakah upaya yang dapat dilakukan oleh seseorang yang diduga pelaku tindak pidana dalam hal ditangkap tanpa didasari oleh bukti permulaan yang cukup. Tujuan dan kegunaan penulisan skripsi ini adalah mengetahui kriteria bukti permulaan yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana guna dilakukan penyidikan dan upaya yang dapat dilakukan oleh seseorang yang diduga pelaku tindak pidana dalam hal ditangkap tanpa didasari oleh bukti permulaan yang cukup. Metode yang digunakan dalam penulisan adalah dengan melakukan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, pengumpulan data digunakan metode wawancara. Hasil penelitian dan pembahasan kriteria bukti permulaan yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana guna dilakukan penyidikan, Penyidik berpedoman pada Peraturan Kapolri dan KUHAP. Upaya yang dapat dilakukan oleh seseorang yang diduga pelaku tindak pidana dalam hal ditangkap tanpa didasari oleh bukti permulaan yang cukup adalah praperadilan, yang merupakan wewenang pengadilan negeri. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, penulis menyarankan Pembuat peraturan perundang-undangan lebih rinci dalam mengatur ketentuan dan batasanbatasannya agar tidak terjadi penafsiran yang salah oleh penegak hukum, profesionalisme dan moral aparat penegak hukum harus baik, agar dalam suatu proses penanganan suatu kasus tidak terjadi penyimpangan serta sesuai dengan hukum