%0 Journal Article %A 0642011120, Debby Paramita %D 2012 %F eprints:17692 %J Digital Library %T ANALISIS YURIDIS PENAGGULANGAN TINDAK PIDANA PENIPUAN TERHADAP CALON TENAGA KERJA INDONESIA (CTKI) DI KOTA BANDAR LAMPUNG %U http://digilib.unila.ac.id/17692/ %X Abstrak Maraknya perkembangan di bidang tenaga kerja khususnya pengiriman tenaga kerja Indonesia keluar negeri selama ini menimbulkan berbagai macam penyimpangan-penyimpangan sebagai contoh kekerasan terhadap tenaga kerja, pelecehan seksual, pelanggaran terhadap hak tenaga kerja, penipuan oleh perusahaan jasa tenagakerja terhadap calon tenaga kerja, perdagangan tenagakerja atau orang (trafficking) dan lain sebagainya. Terhadap tindak pidana yang terjadi tersebut maka diperlukan upaya hukum perlindungan bagi calon tenaga kerja Indonesia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penanggulangan tindak pidana penipuan terhadap calon tenaga kerja Indonesia dan faktor apakah yang menjadi penghambat penanggulangan tindak pidana penipuan terhadap calon tenaga kerja Indonesia. Metode penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif dan yuridis empiris, menggunakan data primer dan sekunder, yang diperoleh dari studi pustaka dan studi lapangan, dan analisis data dengan analisis kualitatif, Pengumpulan data primer dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu Pengamatan (Observation) yaitu pengumpulan data secara langsung terhadap objek penelitian dan Wawancara (Interview) yaitu pengumpulan data dengan cara melakukan wawancara (interview) secara langsung dengan alat bantu daftar pertanyaan yang bersifat terbuka. Dimana wawancara tersebut dilakukan dengan menggunakan teknik “Purposive Sampling”, yaitu dengan menentukan terlebih dahulu responden/narasumber yang akan diwawancarai pada objek penelitian yang berkaitan dengan permasalahan Hasil penelitian ini adalah bahwa penanggulangan tindak pidana penipuan terhadap tenaga kerja indonesia dilakukan melalui jalur non penal yaitu pre-emtif, preventif yang merupakan penanggulangan sebelum kejahatan terjadi dengan cara penyuluhan hukum, koordinasi pihak terkait, kegiatan pembinaan dan sosialisasi peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, maupun pelatihan dan kursuskursus, serta kegiatan pembinaan masyarakat dan melalui jalur penal yaitu refresif yang merupakan penanggulangan setelah kejahatan terjadi dengan cara penindakan yang ditujukan ke arah pengungkapan, penghukuman, dan pemidanaan pelaku tindak pidana penipuan tenaga kerja Indonesia dan yang Debby Paramita menjadi faktor penghambat penanggulangan tindak pidana penipuan calon tenaga kerja indonesia, adalah faktor hukum dalam pelaksanaan peraturan berdasarkan undang-undang, faktor aparat penegak hukum dimana kurangnya koordinasi pihak terkait, faktor sarana, faktor masyarakat dan budaya. Berdasarkan masalah dan analisa dilakukan maka dapat diberikan saran adalah hendaknya perlu ditumbuh kembangkan kesadaran hukum dan pemahaman yang baik tentang peran serta masyrakat dalam berbagai penaggulangan kejahatan serta tanggung jawabnya dalam penaggulangan tindak pidana dan hendaknya aparat penegak hukum dan Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung lebih meningkatkan kualitas dan tingkat profesionalisme.