TY - JOUR ID - eprints17744 UR - http://digilib.unila.ac.id/17744/ A1 - 0512011152, WIM BADRI ZAKI Y1 - 2010/01/14/ N2 - Energi nuklir memiliki potensi menyediakan pasokan energi dengan biaya efektif dan efisien secara langsung maupun tidak langsung bagi negara pengembangnya. Namun, energi nuklir memiliki dualisme yakni, di satu sisi dapat menjadi energi alternatif untuk memenuhi kebutuhan manusia, namun di sisi lain energi nuklir dapat ditujukan untuk keperluan militer. Proliferation (pengembangan) senjata nuklir tentu saja tidak dikehendaki oleh masyarakat internasional, IAEA (International Atomic Energy Agency) yang dibentuk pada tahun 1957 memiliki misi untuk mengawasi penggunaan energi nuklir dunia berdasarkan statutanya. Tujuan utama IAEA adalah untuk membantu perlucutan dan pemusnahan senjata nuklir dari muka bumi; serta untuk membantu negara-negara di dunia mengembangkan energi nuklir untuk tujuan damai. Instrumen penting dalam peranan IAEA untuk mengurangi proliferasi senjata nuklir di dunia adalah NPT. NPT (Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons), dan protokol tambahannya safeguards system, merupakan alat terpenting untuk menjaga keamanan dan perdamaian dunia, khususnya dari ancaman perang nuklir dan pengembangan energi nuklir bukan untuk tujun damai. Permasalahannya, bagaimanakah peranan IAEA di dalam pengawasan pengembangan energi nuklir di dunia berdasarkan statuta IAEA 1957?, dan sejauhmana IAEA menerapkan safeguard system dalam peran pengawasannya terhadap pengembangan energi nuklir di negara-negara pengembang energi nuklir? , sedang metode yang digunakan adalah yuridis normatif dan deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukan bahwa peranan IAEA untuk mengurangi proliferasi (pengembangan) senjata nuklir adalah dengan mempromosikan energi nuklir untuk tujuan damai sehingga nuklir tidak digunakan sebagai senjata sehingga mengancam perdamaian dunia, IAEA juga melakukan kerja sama dengan negaranegara anggotanya mencegah hal-hal yang dapat menciptakan proliferasi, serta membentuk berbagai peraturan internasional berupa traktat, konvensi, protokol, dan peraturan internasional lainnya di bidang nuklir sebagai instrumen/dasar hukum bagi setiap kegiatan dan tindakan tenaga nuklir untuk tujuan damai. Selain itu negara non-nuklir yang menjadi peserta pada traktat non proliferasi (NPT) akan menerima peraturan pengamanan/pengawasan (safeguard system) dari Badan WIM BADRI ZAKI Tenaga Atom lnternasional (IAEA) dan untuk itu antara negara peserta dan IAEA akan dibuat persetujuan mengenai pengamanan/pengawasan itu secara terpisah pada setiap negara peserta, yang pada gilirannya sampai pada perjanjian tentang perlucutan senjata secara lengkap dan menyeluruh di bawah pengawasan IAEA yang ketat dan efektif dengan cara memberikan laporan berkala setiap tahunnya kepada IAEA berkenaan aktivitas pengembangan energi nuklirnya. Pemberian sanksi administratif, sampai dengan embargo dilaksanakan oleh dewan keamanan PBB (security council of united nations) melalui resolusi kepada negara-negara yang melanggar ketentuan perjanjian internasional terkait kenukliran yang dilaporkan oleh IAEA. Kata kunci : Peranan IAEA, Pengawasan, dan Pengembangan energi nuklir. JF - Digital Library TI - PERANAN INTERNATIONAL ATOMIC ENERGY AGENCY (IAEA) DALAM PENGAWASAN PENGEMBANGAN ENERGI NUKLIR UNTUK TUJUAN DAMAI AV - public ER -