<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGAJUAN PENINJAUAN\r\nKEMBALI OLEH JAKSA\r\n(Studi Kasus Djoko Tjandra)\r\n"^^ . "Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa atas putusan yang\r\ntelah memperoleh kekuatan hukum tetap sehingga tidak dapat lagi disalurkan\r\nmelalui upaya hukum biasa seperti banding atau kasasi. PK pada pokoknya hanya\r\ndapat diajukan atas putusan Mahkamah Agung (MA) atau putusan Pengadilan\r\nTinggi yang tidak diajukan kasasi atau putusan Pengadilan Negeri yang tidak\r\ndimohonkan banding. Upaya ini berlaku untuk semua persoalan hukum baik\r\ndalam lingkup perkara perdata maupun pidana, termasuk berlaku pula dalam\r\nperkara tata usaha negara. Permasalahan dalam skripsi ini adalah apakah jaksa\r\nberwenang untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali menurut\r\nperaturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta bagaimanakah\r\npenyelesaian hukum dalam pengajuan peninjauan kembali atas putusan\r\nMahkamah Agung yang sebelumnya telah diajukan peninjauan kembali oleh\r\nJaksa Agung dalam perkara Djoko Tjandra.\r\nPendekatan masalah pada penelitian ini menggunakan metode pendekatan\r\nNormatif Empiris dan jenis data yang digunakan berupa data primer dan data\r\nsekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan\r\nhukum tersier. Metode yang digunakan dalam pengumpulan data adalah studi\r\nkepustakaan yaitu pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan dan\r\nliteratur serta studi lapangan yaitu usaha untuk mengumpulkan data dengan\r\nmengajukan pertanyaan secara lisan kepada para responden. Analisis data\r\ndilakukan secara kualitatif.\r\nBerdasarkan hasil penelitian yang dilakukan diketahui bahwa jaksa berwenang\r\nuntuk mengajukan peninjauan kembali. Hal ini di atur dalam Pasal 263 ayat (3)\r\nKUHAP yang menyebutkan bahwa PK dapat diajukan terhadap putusan\r\npengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap apabila dalam putusan\r\nitu suatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak\r\ndiikuti oleh suatu pemidanaan. KUHAP memberikan peluang untuk jaksa dalam\r\nmengajukan PK. Selain itu, yurisprudensi atas pengajuan peninjauan kembali oleh\r\njaksa telah ada, diawali dengan kasusnya Muchtar Pakpahan. Menurut PerMA No\r\n1 tahun 1980 tentang peninjauan kembali putusan yang telah memperoleh\r\nkekuatan hukum tetap, menyebutkan bahwa pengajuan peninjauan kembali hanya\r\ndapat diajukan satu kali saja dalam satu perkara. Sehingga permohonan pengajuan\r\npeninjauan kembali oleh pihak Djoko Tjandra terhadap putusan Mahkamah\r\nAgung ditolak, karena sebelumnya telah diajukan peninjauan kembali oleh jaksa.\r\nOleh karena itu, penyelesaian hukum dalam pengajuan peninjauan kembali atas\r\nputusan Mahkamah Agung yang sebelumnya telah diajukan peninjauan kembali\r\noleh Jaksa Agung dalam perkara Djoko Tjandra adalah dicabutnya putusan\r\nMahkamah Agung yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali oleh jaksa\r\ndan mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh pihak\r\nDjoko Tjandra. Karena syarat pengajuan peninjauan kembali oleh jaksa tidak\r\nsesuai atau tidak terpenuhi sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 263\r\nayat (3) KUHAP.\r\nSetelah melakukan penelitian dan memperoleh kesimpulan maka penulis\r\nmemberikan saran, diharapkan rumusan undang-undang kedepan harus diperjelas\r\ndan dipertegas dalam menentukan hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali\r\nmilik siapa. Sehingga tidak menimbulkan kebingungan dalam proses penegakan\r\nhukum di Indonesia. Namun demikian, sebaiknya upaya untuk mengajukan\r\nPeninjauan Kembali ini menjadi hak terpidana saja sebagai upaya hukum luar\r\nbiasa. Karena jaksa telah memperoleh haknya yang lain, yaitu Kasasi Demi\r\nKepentingan Hukum. Apabila tetap ingin memberikan hak peninjauan kembali\r\nkepada jaksa, maka harus ada eksepsional khusus yang diatur dalam undangundang tersendiri seperti undang-undang tipikor, karena menyangkut keuangan\r\nNegara seperti merugikan keuangan Negara ataupun kepentingan negara yang\r\nharus diselamatkan."^^ . "2010-01-14" . . . . . "Digital Library"^^ . . . . . . . . "CHANDRA M. ALIT"^^ . "0612011105"^^ . "CHANDRA M. ALIT 0612011105"^^ . . . . . . "ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGAJUAN PENINJAUAN\r\nKEMBALI OLEH JAKSA\r\n(Studi Kasus Djoko Tjandra)\r\n (File PDF)"^^ . . . "2. ABSTRAK.pdf"^^ . . . "ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGAJUAN PENINJAUAN\r\nKEMBALI OLEH JAKSA\r\n(Studi Kasus Djoko Tjandra)\r\n (File PDF)"^^ . . . "11. Bab I.pdf"^^ . . . "ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGAJUAN PENINJAUAN\r\nKEMBALI OLEH JAKSA\r\n(Studi Kasus Djoko Tjandra)\r\n (File PDF)"^^ . . . "15. Bab V.pdf"^^ . . . "ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGAJUAN PENINJAUAN\r\nKEMBALI OLEH JAKSA\r\n(Studi Kasus Djoko Tjandra)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGAJUAN PENINJAUAN\r\nKEMBALI OLEH JAKSA\r\n(Studi Kasus Djoko Tjandra)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGAJUAN PENINJAUAN\r\nKEMBALI OLEH JAKSA\r\n(Studi Kasus Djoko Tjandra)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGAJUAN PENINJAUAN\r\nKEMBALI OLEH JAKSA\r\n(Studi Kasus Djoko Tjandra)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGAJUAN PENINJAUAN\r\nKEMBALI OLEH JAKSA\r\n(Studi Kasus Djoko Tjandra)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGAJUAN PENINJAUAN\r\nKEMBALI OLEH JAKSA\r\n(Studi Kasus Djoko Tjandra)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGAJUAN PENINJAUAN\r\nKEMBALI OLEH JAKSA\r\n(Studi Kasus Djoko Tjandra)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGAJUAN PENINJAUAN\r\nKEMBALI OLEH JAKSA\r\n(Studi Kasus Djoko Tjandra)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGAJUAN PENINJAUAN\r\nKEMBALI OLEH JAKSA\r\n(Studi Kasus Djoko Tjandra)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGAJUAN PENINJAUAN\r\nKEMBALI OLEH JAKSA\r\n(Studi Kasus Djoko Tjandra)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGAJUAN PENINJAUAN\r\nKEMBALI OLEH JAKSA\r\n(Studi Kasus Djoko Tjandra)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGAJUAN PENINJAUAN\r\nKEMBALI OLEH JAKSA\r\n(Studi Kasus Djoko Tjandra)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGAJUAN PENINJAUAN\r\nKEMBALI OLEH JAKSA\r\n(Studi Kasus Djoko Tjandra)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGAJUAN PENINJAUAN\r\nKEMBALI OLEH JAKSA\r\n(Studi Kasus Djoko Tjandra)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGAJUAN PENINJAUAN\r\nKEMBALI OLEH JAKSA\r\n(Studi Kasus Djoko Tjandra)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . "HTML Summary of #17758 \n\nANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGAJUAN PENINJAUAN \nKEMBALI OLEH JAKSA \n(Studi Kasus Djoko Tjandra) \n\n\n" . "text/html" . . . " " . .