%0 Journal Article %A 0612011045, Resta Yulia Sari %D 2012 %F eprints:17767 %J Digital Library %T PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH PADA PERUSAHAAN MODAL VENTURA (Studi pada PT Sarana Lampung Ventura) %U http://digilib.unila.ac.id/17767/ %X Kewajiban penerapan prinsip mengenal nasabah bagi Lembaga Keuangan Non Bank merupakan sebagai salah satu upaya untuk menanggulangi tindak kejahatan pencucian uang (money laundering). Salah satu lembaga keuangan non bank yang wajib menerapkannya adalah perusahaan modal ventura. Dasar penerapan prinsip mengenal nasabah yaitu dengan dikeluarkannya Kepmenkeu No.45/KMK.06/ 2003 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank