%0 Journal Article %A 0642011162, EKO TAMINA %D 2012 %F eprints:17784 %J Digital Library %T Wanprestasi Dalam Perjanjian Arisan Motor Plus %U http://digilib.unila.ac.id/17784/ %X Abstrak Arisan Motor Plus ialah suatu perjanjian yang lahir karena adanya kesepakatan antara beberapa pihak, yang berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata yang mengandung makna kebebasan berkontrak. Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam mekanisme Arisan Motor Plus ialah pihak pengelola arisan motor dan pihak peserta arisan motor. Perjanjian Arisan Motor Plus akan menimbulkan adanya hak dan kewajiban yang merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuen yang telah disepakati bersama. Namun dalam perjanjian adakalanya salah satu pihak tidak melakukan kewajiban dengan baik atau disebut dengan wanprestasi. Pihak yang melakukan wanprestasi karena lalai atau karena sengaja harus bertanggung jawab berdasarkan ketentuan dalam perjanjian. Pada prinsipnya yang banyak melakukan wanprestasi adalah pihak peserta arisan motor. Tindakan wanprestasi membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pengelola arisan motor sebagai pihak yang dirugikan untuk bertanggung jawab atas segala kerugian yang dialaminya. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif terapan dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif terapan. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka, studi dokumen, dan wawancara dengan pihak pengelola Arisan Motor Plus sebagai pendukung data sekunder. Setelah data terkumpul, selanjutnya diolah melalui tahapan inventarisasi data, pemeriksaan data (editing), rekontruksi data, dan sistematisasi data (systematizing). Kemudian data yang terkumpul akan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa hak dan kewajiban yang ada di dalam perjanjian Arisan Motor Plus yang dilaksanakan sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam perjanjian Arisan Motor Plus. Bentuk wanprestasi yang sering terjadi pada Arisan Motor Plus ialah peserta arisan motor terlambat membayar uang arisan motor dan juga mengalihpakaikan sepeda motor kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak pengelola arisan motor. Penyelesaian masalah wanprestasi yang digunakan oleh pihak pengelola arisan motor dan pihak peserta arisan motor adalah penyelesaian secara damai yang memiliki beberapa tahapan. Penyelesaian wanprestasi secara damai bertujuan untuk menghemat waktu dan biaya yang dikeluarkan pihak pengelole dan pihak peserta arisan motor. Namun tidak menutup kemungkinan penyelesaian wanprestasi dilakukan melalui Pengadilan Negeri apabila penyelesaian wanprestasi secara damai tidak tercapai. Berakhirnya perjanjian Arisan Motor Plus ialah dengan cara pembayaran. Peserta Arisan Motor Plus melakukan pembayaran uang arisan motor kepada pihak pengelola Arisan Motor sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang telah disepakati sebelumnya dalam perjanjian.