<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI\r\nSYARIAH PADA BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL\r\n(BASYARNAS) DAN PENGADILAN AGAMA"^^ . "Abstrak\r\n\r\nKegiatan ekonomi merupakan kegiatan yang dilakukan oleh setiap manusia agar\r\nbisa bertahan hidup, untuk itu kegiatan ini terus berkembang di tengah\r\nmasyarakat. Seiring dengan perkembangan perekonomian dunia berkembanglah\r\nsistem ekonomi yang berbasis syariah. Berkembangnya sistem ekonomi syariah\r\nini diikuti dengan munculnya banyak perusahaan bisnis yang memproklamirkan\r\ndiri menggunakan sistem syariah, maka berbagai konsekuensi pasti akan timbul,\r\nsalah satunya adalah timbul sengketa. Untuk itu perlu suatu lembaga penyelesaian\r\nsengketa yang dapat mengakomodir kepentingan para pelaku bisnis ekonomi\r\nsyariah ini. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok\r\nKekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Jo UndangUndang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan telah membuka kesempatan untuk\r\nmendirikan lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang sekarang dikenal\r\ndengan nama Basyarnas. Dalam perkembangan hukum Indonesia, memperluas\r\nkewenangan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah\r\nmelalui Undang-Undang No 3 Tahun 2006. Penelitian ini bertujuan untuk\r\nmemperoleh data secara rinci bagaimana dasar hukum, syarat dan prosedur serta\r\neksekusi putusan Basyarnas dan Pengadilan Agama dalam sengketa ekonomi\r\nsyariah.\r\nPenelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan tipe deskriptif.\r\nPendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis teoritis, yang\r\nbersumber dari data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan\r\ntersier. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka. Data yang terkumpul,\r\nselanjutnya diolah dengan seleksi data, klasifikasi data, dan sistematika data,\r\nkemudian dianalisis secara kualitatif.\r\nBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat dinyatakan bahwa dalam\r\npenanganan sengketa ekonomi syariah secara arbitrase (non litigasi) dapat melalui\r\nEliyani\r\nBasyarnas hal ini mempunyai dasar hukum UU No 14 Tahun 1970 Jo UU No 35\r\nTahun 1999 Jo UU No 4 Tahun 2004 Jo UU No 48 Tahun 2009, UU No 30 Tahun\r\n1999, UU No 21 Tahun 2008 dan Peraturan Prosedur Basyarnas. Dalam\r\npenyelesaian secara litigasi, Pengadilan Agama berwenang menangani sengketa\r\nekonomi syariah berdasarkan UU No 14 Tahun 1970 Jo UU No 35 Tahun 1999 Jo\r\nUU No 4 Tahun 2004 Jo UU No 48 Tahun 2009, UU No 7 Tahun 1989 Jo UU No\r\n3 Tahun 2006 Jo UU No 50 Tahun 2009 dan UU No 21 Tahun 2008.\r\nBasyarnas sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengket menjadi pilihan\r\nhukum bagi para pihak yang bersengketa selain penyelesaian sengketa melalui\r\npengadilan. Tentunya pilihan yang diambil mempunyai konsekuensi yang berbeda\r\ndalam proses penyeesaiannya. Syarat yang harus dipenuhi dalam penyelesaian\r\nsengketa pada Basyarnas adalah adanya perjanjian secara tertulis menunjuk\r\nBasyarnas untuk menyelesaikan sengketa, sengketa tersebut di bidang\r\nperdagangan dan hak yang dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.\r\nAturan yang digunakan dalam penyelesaian sengketa pada Basyarnas adalah\r\nPeraturan Prosedur Basyarnas. Syarat penyelesaian sengketa di Pengadilan\r\nAgama adalah beragama Islam atau tunduk terhadap hukum Islam serta sengketa\r\nyang dimohonkan adalah sengketa perdata. Pada Pengadilan Agama hukum acara\r\nyang digunakan sama seperti berperkara dalam lingkungan Peradilan Umum.\r\nDalam prosedur berperkara kedua lembaga ini berbeda, karena Basyarnas\r\npemeriksaannya bersifat tertutup guna menjaga reputasi para pihak, sedangkan\r\npada Pengadilan Agama pemeriksaanya dilakukan terbuka untuk umum sesuai\r\ndengan hukum acara yang berlaku.\r\nEksekusi Putusan Basyarnas dilakukan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan\r\nAgama hal ini berdasarkan SEMA No 8 Tahun 2008 tentang Eksekusi Putusan\r\nBasyarnas. Eksekusi putusan Pengadilan Agama dilakukan oleh panitera dan\r\njurusita atas perintah Ketua Pengadilan Agama. Hal ini sejalan dengan eksekusi\r\nputusan dalam lingkugan Peradilan Umum. Seperti yang dinyatakan dalam Pasal\r\n54 UU No 48 Tahun 2009 bahwa pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara\r\nperdata dilakukan oleh panitera dan juru sita dipimpin oleh ketua pengadilan."^^ . "2012-01-14" . . . . . "Digital Library"^^ . . . . . . . . "ELIYANI"^^ . "0612011131"^^ . "ELIYANI 0612011131"^^ . . . . . . "TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI\r\nSYARIAH PADA BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL\r\n(BASYARNAS) DAN PENGADILAN AGAMA (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK.pdf"^^ . . . "TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI\r\nSYARIAH PADA BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL\r\n(BASYARNAS) DAN PENGADILAN AGAMA (File PDF)"^^ . . . "I.PENDAHULUAN.pdf"^^ . . . "TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI\r\nSYARIAH PADA BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL\r\n(BASYARNAS) DAN PENGADILAN AGAMA (File PDF)"^^ . . . "V.KESIMPULAN.pdf"^^ . . . "TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI\r\nSYARIAH PADA BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL\r\n(BASYARNAS) DAN PENGADILAN AGAMA (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI\r\nSYARIAH PADA BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL\r\n(BASYARNAS) DAN PENGADILAN AGAMA (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI\r\nSYARIAH PADA BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL\r\n(BASYARNAS) DAN PENGADILAN AGAMA (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI\r\nSYARIAH PADA BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL\r\n(BASYARNAS) DAN PENGADILAN AGAMA (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI\r\nSYARIAH PADA BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL\r\n(BASYARNAS) DAN PENGADILAN AGAMA (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI\r\nSYARIAH PADA BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL\r\n(BASYARNAS) DAN PENGADILAN AGAMA (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI\r\nSYARIAH PADA BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL\r\n(BASYARNAS) DAN PENGADILAN AGAMA (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI\r\nSYARIAH PADA BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL\r\n(BASYARNAS) DAN PENGADILAN AGAMA (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI\r\nSYARIAH PADA BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL\r\n(BASYARNAS) DAN PENGADILAN AGAMA (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI\r\nSYARIAH PADA BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL\r\n(BASYARNAS) DAN PENGADILAN AGAMA (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI\r\nSYARIAH PADA BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL\r\n(BASYARNAS) DAN PENGADILAN AGAMA (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI\r\nSYARIAH PADA BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL\r\n(BASYARNAS) DAN PENGADILAN AGAMA (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI\r\nSYARIAH PADA BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL\r\n(BASYARNAS) DAN PENGADILAN AGAMA (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI\r\nSYARIAH PADA BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL\r\n(BASYARNAS) DAN PENGADILAN AGAMA (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI\r\nSYARIAH PADA BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL\r\n(BASYARNAS) DAN PENGADILAN AGAMA (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . "HTML Summary of #17794 \n\nTINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI \nSYARIAH PADA BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL \n(BASYARNAS) DAN PENGADILAN AGAMA\n\n" . "text/html" . . . " " . .