%A ELIYANI 0612011131 %J Digital Library %T TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH PADA BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL (BASYARNAS) DAN PENGADILAN AGAMA %X Abstrak Kegiatan ekonomi merupakan kegiatan yang dilakukan oleh setiap manusia agar bisa bertahan hidup, untuk itu kegiatan ini terus berkembang di tengah masyarakat. Seiring dengan perkembangan perekonomian dunia berkembanglah sistem ekonomi yang berbasis syariah. Berkembangnya sistem ekonomi syariah ini diikuti dengan munculnya banyak perusahaan bisnis yang memproklamirkan diri menggunakan sistem syariah, maka berbagai konsekuensi pasti akan timbul, salah satunya adalah timbul sengketa. Untuk itu perlu suatu lembaga penyelesaian sengketa yang dapat mengakomodir kepentingan para pelaku bisnis ekonomi syariah ini. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Jo UndangUndang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan telah membuka kesempatan untuk mendirikan lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang sekarang dikenal dengan nama Basyarnas. Dalam perkembangan hukum Indonesia, memperluas kewenangan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah melalui Undang-Undang No 3 Tahun 2006. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh data secara rinci bagaimana dasar hukum, syarat dan prosedur serta eksekusi putusan Basyarnas dan Pengadilan Agama dalam sengketa ekonomi syariah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan tipe deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis teoritis, yang bersumber dari data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka. Data yang terkumpul, selanjutnya diolah dengan seleksi data, klasifikasi data, dan sistematika data, kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat dinyatakan bahwa dalam penanganan sengketa ekonomi syariah secara arbitrase (non litigasi) dapat melalui Eliyani Basyarnas hal ini mempunyai dasar hukum UU No 14 Tahun 1970 Jo UU No 35 Tahun 1999 Jo UU No 4 Tahun 2004 Jo UU No 48 Tahun 2009, UU No 30 Tahun 1999, UU No 21 Tahun 2008 dan Peraturan Prosedur Basyarnas. Dalam penyelesaian secara litigasi, Pengadilan Agama berwenang menangani sengketa ekonomi syariah berdasarkan UU No 14 Tahun 1970 Jo UU No 35 Tahun 1999 Jo UU No 4 Tahun 2004 Jo UU No 48 Tahun 2009, UU No 7 Tahun 1989 Jo UU No 3 Tahun 2006 Jo UU No 50 Tahun 2009 dan UU No 21 Tahun 2008. Basyarnas sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengket menjadi pilihan hukum bagi para pihak yang bersengketa selain penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Tentunya pilihan yang diambil mempunyai konsekuensi yang berbeda dalam proses penyeesaiannya. Syarat yang harus dipenuhi dalam penyelesaian sengketa pada Basyarnas adalah adanya perjanjian secara tertulis menunjuk Basyarnas untuk menyelesaikan sengketa, sengketa tersebut di bidang perdagangan dan hak yang dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa. Aturan yang digunakan dalam penyelesaian sengketa pada Basyarnas adalah Peraturan Prosedur Basyarnas. Syarat penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama adalah beragama Islam atau tunduk terhadap hukum Islam serta sengketa yang dimohonkan adalah sengketa perdata. Pada Pengadilan Agama hukum acara yang digunakan sama seperti berperkara dalam lingkungan Peradilan Umum. Dalam prosedur berperkara kedua lembaga ini berbeda, karena Basyarnas pemeriksaannya bersifat tertutup guna menjaga reputasi para pihak, sedangkan pada Pengadilan Agama pemeriksaanya dilakukan terbuka untuk umum sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Eksekusi Putusan Basyarnas dilakukan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Agama hal ini berdasarkan SEMA No 8 Tahun 2008 tentang Eksekusi Putusan Basyarnas. Eksekusi putusan Pengadilan Agama dilakukan oleh panitera dan jurusita atas perintah Ketua Pengadilan Agama. Hal ini sejalan dengan eksekusi putusan dalam lingkugan Peradilan Umum. Seperti yang dinyatakan dalam Pasal 54 UU No 48 Tahun 2009 bahwa pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh panitera dan juru sita dipimpin oleh ketua pengadilan. %D 2012 %L eprints17794