%0 Journal Article %A 0642011123, DEDEN PURNAMA ALAM %D 2010 %F eprints:17802 %J Digital Library %T KAJIAN TERHADAP PENGATURAN ALIH TEKNOLOGI DALAM KEGIATAN PENANAMAN MODAL %U http://digilib.unila.ac.id/17802/ %X Indonesia termasuk kategori negara berkembang dimana industrialisasi merupakan tujuan utama untuk dapat mencapai tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi bagi rakyatnya, maka kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sangat berperan dalam pertumbuhan industri. Untuk memperoleh ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut diperlukan adanya alih teknologi karena merupakan sarana yang paling efisien dalam mengembangkan teknologi bagi negara berkembang. Alih teknologi dapat terjadi melalui kegiatan penanaman modal. Alih teknologi dalam kegiatan penanaman modal merupakan pengalihan pengetahuan yang ada dibelakang teknologi dari TKA kepada tenaga kerja WNI agar dapat menguasai teknologi tersebut untuk selanjutnya dimanfaatkan sendiri guna menunjang pembangunan Indonesia di kemudian hari. Kebijakan alih teknologi dalam kegiatan penanaman modal terdapat dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Ketentuan pasal tersebut masih bersifat umum karena peraturan pelaksananya terdapat pada peraturan perundang-undangan yang lain. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan alih teknologi dalam kegiatan penanaman modal? Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis secara jelas, rinci dan sistematik mengenai pengaturan alih teknologi dalam kegiatan penanaman modal. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah normatif analitis subtansi hukum (approach of legal analysis) dengan menggunakan gradasi penjelajahan hukum (legal exploration). Data yang digunakan adalah data sekunder, dan pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menarik kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan hukum mengenai alih teknologi dari TKA kepada tenaga kerja WNI diatur dalam Pasal 10 UUPM dan peraturan pelaksananya terdapat dalam Pasal 45 Ayat (2) huruf a dan huruf b UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 21 Ayat (1) Permen No. Per.02/Men/III/2008. Dalam pasal-pasal tersebut diwajibkankan kepada perusahaan asing untuk melakukan alih teknologi dengan cara memberikan pendidikan dan pelatihan kerja kepada tenaga kerja WNI melalui TKA. Pengaturan tersebut memiliki kelemahan yaitu tidak ada kepastian hukum bilamana teknologi yang digunakan dalam proses pendidikan dan pelatihan kerja mengalami kerusakan dalam pelaksaaan alih teknologi tersebut dan tidak ada yang mengatur mengenai pengalihan teknologi berwujud. Pengaturan mengenai pengawasan terhadap alih teknologi dari TKA kepada tenaga kerja WNI telah diatur dalam ketentuan Pasal 27 UUPM dan Pasal 42 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 41 Ayat (1) Permen No. Per.02/Men/III/2008. Namun ketentuan yang mengatur mengenai pengawasan tersebut masih belum memadai karena tidak mengatur mengenai pengawasan secara langsung tetapi hanya menerima laporan dari perusahaan saja. Kata Kunci: Alih Teknologi, Penanaman Modal, Tenaga Kerja Asing.