%A Dermawan Taufik Mangapul Hutauruk nn %J Digital Library %T ANALISIS PENEGAKAN HUKUM CYBERTERRORISM DI INDONESIA %X Cyberterrorism dalam perkembangannya telah membangun organisasi dan mempunyai jaringan global dimana kelompok-kelompok terorisme konvensional yang beroperasi di Indonesia telah terhubung oleh jaringan terorisme international, hubungan ini dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi berupa internet yang sifatnya menjangkau seluruh dunia terutama untuk menyebarkan pesan, menyebarkan ideologi, mengumpulkan dukungan bagi organisasi terorisme, perekrutan anggota, dan berkomunikasi dalam merencanakan suatu serangan nyata serta menggunakan teknologi informasi untuk menggalangan dana untuk kegiatan yang dilakukan oleh kelompok terorisme. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, pendekatan analisis empiris karena penelitian ini berdasarkan jenisnya merupakan kombinasi antara penelitian normatif dengan empiris. Sedangkan berdasarkan sifat, bentuk dan tujuannya adalah penelitian deskiptif dan problem identification, yaitu dengan mengidentifikasi masalah yang muncul kemudian dijelaskan berdasarkan peraturan-peraturan atau perundang-undangan yang berlaku serta ditunjang dengan landasan teori yang berhubungan dengan penelitian. Populasi dalam penelitian ini adalah Penyidik Mabes Polri, Penyidik Polri Densus 88 Anti Teror Polda Lampung, Kejaksaan Tinggi Bandar Lampung, Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Akademisi bagian Hukum Pidana FH.Unila Lampung. Analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif, hal ini didasarkan pada teori bahwa penelitian normatif. Hasil penelitian dan pembahasan diperoleh upaya penegakan hukum yang dilakukan terhadap kejahatan cyberterrorism menggunakan upaya represif dan upaya preventif. Upaya represif berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Upaya preventif mewujudkan cyber taskforce dengan real time instrusion detection system network (real time IDS Network) yang dipergunakan oleh National Police Agency Of Japan (NPA). Faktor penghambat yang mempengaruhi dalam penegakan hukum cyberterrorism Dermawan T M Hutauruk Undang-undang yang mengatur cyberterrorism sangat lemah, Aparat penegak hukum harus memiliki kualitas dalam melakukan sistem peradilan pidana terhadap kejahatan cyberterrorism, Ketidak siapan intitusi penegak hukum dikarenakan kurangnya sarana dan fasilitas, kesadaran hukum yang lemah. Kesimpulan upaya penegakan hukum yang dilakukan terhadap kejahatan cyberterrorism Upaya represif berdasarkan pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Faktor penghambat yang mempengaruhi dalam penegakan hukum cyberterrorism yaitu undang-undang yang mengatur cyberterrorism sangat lemah; kualitas aparat penegak hukum; tingkat kesadaran hukum masyarakat yang lemah; faktor budaya politik yang menggunakan kesan pemaksaan merupakan satu wujud distorsi perpolitikan masyarakat Saran diharapkan pemerintah agar cepat melakukan pencegahan dan penanggulangan ancaman cyberterrorism lokal maupun internasional yang berkaloborasi dengan tindak pidana terorisme international dengan cara membuat undang-undang yang khusus atau meninjau kembali Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undangundang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta mewujudkan pencegahan terhadap kejahatan cyberterrorism agar cyberterrorist tidak melakukan kejahatannya dengan cara mewujudkan cyber taskforce, dengan real time instrusion detection system network (real time IDS Network) yang dipergunakan oleh National Police Agency Of Japan (NPA) dan melkukan kerjasama menyeluruh antara lembaga pemerintah, aparat penagak hukum, segenap lapisan masyarakat, dan negara lain dalam menanggulangi kejahatan cyberterrorism dengan jaringan terorisme. %D 2012 %L eprints17811