%0 Journal Article %A NN, Kartika Agustina %D 2012 %F eprints:17822 %J Digital Library %T PERANAN CAMAT SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PEMELIHARAAN DATA PENDAFTARAN TANAH (Studi di Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur ) %U http://digilib.unila.ac.id/17822/ %X ABSTRAK. Peran Camat sebagai PPAT Sementara didefinisikan secara jelas dan legal dalam PP No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang mengatur bahwa tugas pokok PPAT adalah melaksanakan sebagian pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukan perbuatan hukum tertentu mengenai hak tanah atau hak bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu. Selain itu kedudukan Camat sebagai PPAT juga diatur dalam Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 1999. Dengan berpedoman pada PP No.37 Tahun 1998 tersebut serta ditinjau dari aspek geografis, demografi, sosial budaya, dan sejarah Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur, maka peneliti memilih fokus penelitian pada dua objek utama, yaitu Jual-Beli dan Peralihan hak karena pewarisan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peranan Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah, dimana penelitian ini dilakukan di Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur. Selain itu juga untuk melihat seberapa efektif dan efisien peranan Camat sebagai PPAT dalam mengakomodir kepentingan masyarakat Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur mengenai masalah pendaftaran hak-hak atas tanah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara keseluruhan camat telah cukup baik melaksanakan perannya sebagai PPAT Sementara dalam pemeliharaan data pendaftaran tanah karena Jual-Beli dan Pewarisan. Namun demikian masih ditemukan beberapa hambatan dan kekurangan yang terjadi pada prakteknya, antara lain terletak pada proses pemeriksaan objek, proses penandatangan akhir pada Akta yang tidak lengkap, dan mengenai tidak adanya peraturan tertulis yang jelas dan sah secara hukum mengenai biaya pembuatan Akta. Oleh karena itu, Camat harus bersikap lebih profesional dan cermat dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, diperlukan juga peraturan tertulis dan legal yang mengatur tentang biaya pemeliharaan data pendaftaran tanah tersebut.