<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "TINJAUAN YURIDIS PENGALIHAN HAK DESAIN TATA LETAK\r\nSIRKUIT TERPADU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG\r\nNOMOR 32 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN TATA\r\nLETAK SIRKUIT TERPADU"^^ . "Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) merupakan salah satu Hak Kekayaan\r\nIndustri yang dilindungi dan diatur perlindungannya dalam hukum Indonesia\r\nberdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang DTLST (UU\r\nDTLST). DTLST adalah suatu produk yang memiliki transistor yang dibentuk\r\nsecara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor dan didesain untuk\r\nmenghasilkan fungsi elektronik. Hak atas DTLST lahir dengan adanya\r\npendaftaran dan memperoleh Sertifikat DTLST. DTLST yang telah terdaftar\r\nmengakibatkan pendesain atau pemegang hak DTLST memiliki hak eksklusif\r\nselama waktu tertentu melaksanakan sendiri, melarang orang lain atau melakukan\r\npengalihan hak. Pengalihan hak atas DTLST dapat terjadi dengan cara beralih\r\nkarena undang-undang melalui pewarisan, hibah, dan wasiat dan dialihkan karena\r\nperjanjian melalui perjanjian lisensi. Setiap pengalihan hak atas DTLST harus\r\ndilakukan dengan permohonan pencatatan pada Ditjen HKI yang didukung oleh\r\ndokumen pengalihan hak. Untuk itu, masalah dalam penelitian ini adalah\r\nbagaimanakah pengalihan hak atas DTLST menurut UU DTLST dan Kitab\r\nUndang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)?. Tujuan penelitian ini adalah\r\nuntuk memperoleh gambaran jelas, rinci, dan lengkap tentang bentuk, tata cara,\r\ndan akibat hukum pengalihan hak atas DTLST.\r\nPenelitian ini adalah penelitian hukum normatif (normatif law research) dengan\r\ntipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan yuridis teoritis.\r\nData yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer,\r\nbahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan\r\nmelalui studi pustaka dan wawancara sebagai penjelas data sekunder. Setelah data\r\nterkumpul, selanjutnya diolah dengan cara identifikasi data, seleksi data,\r\nklasifikasi data, dan sistematisasi data. Analisis yang digunakan adalah analisis\r\ndata secara kualitatif.\r\nDIAN AFRINITA\r\nHasil penelitian menunjukan bahwa bentuk pengalihan hak atas DTLST terjadi\r\nkarena undang-undang dilakukan dengan cara pewarisan, hibah, dan wasiat dan\r\nterjadi karena perjanjian dilakukan dengan perjanjian lisensi. Hak atas DTLST\r\nyang beralih dengan cara pewarisan terjadi secara otomatis dari pendesain atau\r\npemegang hak selaku pewaris kepada ahli warisnya. Hibah terjadi saat pendesain\r\natau pemegang hak selaku pemberi hibah dimasa hidupnya menyerahkan sesuatu\r\nkepada penerima hibah secara cuma-cuma. Wasiat terjadi setelah pendesain atau\r\npemegang hak selaku pemberi wasiat meninggal dunia meninggalkan wasiat\r\nkepada penerima wasiat. Perjanjian lisensi diberikan melalui perjanjian tertulis\r\nyang dibuat oleh pendesain atau pemegang hak dengan penerima lisensi.\r\nPengalihan hak atas DTLST yang telah memenuhi syarat dan mengikuti prosedur\r\nsebagaimana diatur dalam KUHPerdata adalah: pewarisan dengan akta waris,\r\nhibah dengan akta hibah dan wasiat dengan akta wasiat serta perjanjian lisensi\r\ndengan akta lisensi dan semua akta tersebut dibuat atau dikeluarkan oleh notaris.\r\nSetelah syarat dan prosedur dipenuhi, maka setiap pengalihan hak dapat terjadi\r\nsejak adanya pencatatan dalam Daftar Umum DTLST dan diumumkan dalam\r\nBerita Resmi DTLST pada Ditjen HKI mengakibatkan beralih atau dialihkannya\r\nhak dari pemberi hak kepada penerima hak atas DTLST yaitu penerima waris,\r\nhibah, wasiat dan lisensi menjadi pemilik atau penerima hak yang sah atas DTLST\r\ntersebut. Penerima hak waris, hibah dan wasiat menerima semua hak yang sama\r\ndengan pendesain atau pemegang hak semula yaitu hak eksklusif dan hak\r\nmengajukan gugatan. Sedangkan, penerima lisensi hanya menerima hak atas\r\nDTLST dari pendesain atau pemegang hak sebagaimana yang ditentukan dalam\r\nperjanjian lisensi.\r\nKata Kunci: Pengalihan hak atas DTLST, DTLST, UU DTLST."^^ . "2010-01-14" . . . . . "Digital Library"^^ . . . . . . . . "DIAN AFRINITA"^^ . "0612011118"^^ . "DIAN AFRINITA 0612011118"^^ . . . . . . "TINJAUAN YURIDIS PENGALIHAN HAK DESAIN TATA LETAK\r\nSIRKUIT TERPADU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG\r\nNOMOR 32 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN TATA\r\nLETAK SIRKUIT TERPADU (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK.pdf"^^ . . . "TINJAUAN YURIDIS PENGALIHAN HAK DESAIN TATA LETAK\r\nSIRKUIT TERPADU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG\r\nNOMOR 32 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN TATA\r\nLETAK SIRKUIT TERPADU (File PDF)"^^ . . . "BAB I.pdf"^^ . . . "TINJAUAN YURIDIS PENGALIHAN HAK DESAIN TATA LETAK\r\nSIRKUIT TERPADU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG\r\nNOMOR 32 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN TATA\r\nLETAK SIRKUIT TERPADU (File PDF)"^^ . . . "BAB V.pdf"^^ . . . "TINJAUAN YURIDIS PENGALIHAN HAK DESAIN TATA LETAK\r\nSIRKUIT TERPADU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG\r\nNOMOR 32 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN TATA\r\nLETAK SIRKUIT TERPADU (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "TINJAUAN YURIDIS PENGALIHAN HAK DESAIN TATA LETAK\r\nSIRKUIT TERPADU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG\r\nNOMOR 32 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN TATA\r\nLETAK SIRKUIT TERPADU (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "TINJAUAN YURIDIS PENGALIHAN HAK DESAIN TATA LETAK\r\nSIRKUIT TERPADU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG\r\nNOMOR 32 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN TATA\r\nLETAK SIRKUIT TERPADU (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "TINJAUAN YURIDIS PENGALIHAN HAK DESAIN TATA LETAK\r\nSIRKUIT TERPADU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG\r\nNOMOR 32 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN TATA\r\nLETAK SIRKUIT TERPADU (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "TINJAUAN YURIDIS PENGALIHAN HAK DESAIN TATA LETAK\r\nSIRKUIT TERPADU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG\r\nNOMOR 32 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN TATA\r\nLETAK SIRKUIT TERPADU (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "TINJAUAN YURIDIS PENGALIHAN HAK DESAIN TATA LETAK\r\nSIRKUIT TERPADU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG\r\nNOMOR 32 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN TATA\r\nLETAK SIRKUIT TERPADU (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "TINJAUAN YURIDIS PENGALIHAN HAK DESAIN TATA LETAK\r\nSIRKUIT TERPADU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG\r\nNOMOR 32 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN TATA\r\nLETAK SIRKUIT TERPADU (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "TINJAUAN YURIDIS PENGALIHAN HAK DESAIN TATA LETAK\r\nSIRKUIT TERPADU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG\r\nNOMOR 32 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN TATA\r\nLETAK SIRKUIT TERPADU (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "TINJAUAN YURIDIS PENGALIHAN HAK DESAIN TATA LETAK\r\nSIRKUIT TERPADU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG\r\nNOMOR 32 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN TATA\r\nLETAK SIRKUIT TERPADU (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "TINJAUAN YURIDIS PENGALIHAN HAK DESAIN TATA LETAK\r\nSIRKUIT TERPADU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG\r\nNOMOR 32 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN TATA\r\nLETAK SIRKUIT TERPADU (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "TINJAUAN YURIDIS PENGALIHAN HAK DESAIN TATA LETAK\r\nSIRKUIT TERPADU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG\r\nNOMOR 32 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN TATA\r\nLETAK SIRKUIT TERPADU (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "TINJAUAN YURIDIS PENGALIHAN HAK DESAIN TATA LETAK\r\nSIRKUIT TERPADU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG\r\nNOMOR 32 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN TATA\r\nLETAK SIRKUIT TERPADU (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "TINJAUAN YURIDIS PENGALIHAN HAK DESAIN TATA LETAK\r\nSIRKUIT TERPADU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG\r\nNOMOR 32 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN TATA\r\nLETAK SIRKUIT TERPADU (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "TINJAUAN YURIDIS PENGALIHAN HAK DESAIN TATA LETAK\r\nSIRKUIT TERPADU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG\r\nNOMOR 32 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN TATA\r\nLETAK SIRKUIT TERPADU (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "TINJAUAN YURIDIS PENGALIHAN HAK DESAIN TATA LETAK\r\nSIRKUIT TERPADU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG\r\nNOMOR 32 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN TATA\r\nLETAK SIRKUIT TERPADU (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #17823 \n\nTINJAUAN YURIDIS PENGALIHAN HAK DESAIN TATA LETAK \nSIRKUIT TERPADU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG \nNOMOR 32 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN TATA \nLETAK SIRKUIT TERPADU\n\n" . "text/html" . . . " " . .