title: PERSEKONGKOLAN DALAM TENDER PENGADAAN BARANG SEBAGAI BENTUK PELANGGARAN HUKUM PERSAINGAN USAHA (Studi pada Putusan KPPU No. 15/KPPU-L/2008 dan No. 01/KPPU-L/2008) creator: 0242011032, Faishal Rahman Eka Saputra subject: description: Abstrak Konspirasi usaha atau persekongkolan adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dan atau pihak lain dengan maksud untuk menguasai pasar yang bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol yang merupakan salah satu bentuk kegiatan yang dilarang dalam Undang-Undang Anti Monopoli. Undang-Undang Anti Monopoli melarang kegiatan persekongkolan yang salah satu bentuknya adalah persekongkolan untuk mengatur pemenang tender. Meskipun Undang-Undang Anti Monopoli melarang kegiatan tersebut, namun hal tersebut masih saja terjadi. Salah satunya terjadi pada tender pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB RSUD Kabupaten Buleleng, Singaraja, Bali Tahun Anggaran 2007. Perkara ini telah diputus dan ditetapkan oleh KPPU dalam surat putusan nomor 15/KPPU-L/2008, dan pada tender pengadaan alat kesehatan, kedokteran dan KB Program Upaya Kesehatan Perorangan Badan Pengelolaan RSUD dr. Soesilo Kab. Tegal Dana Tugas Pembantuan Tahun 2007. Perkara ini juga telah diputus dan ditetapkan oleh KPPU dalam surat putusan nomor 01/KPPU-L/2008. Berdasarkan hal tersebut, maka penelitian ini bertujuan mempelajari dan menganalis Putusan KPPU No. 01/KPPU-L/2008 dan Putusan KPPU No. 15/KPPU-L/2008 tersebut mengenai tata cara penanganan perkara, bentuk persekongkolan yang terjadi dalam pelaksanaan tender tersebut dan uapaya hukum dari putusan tersebut. Jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatifterapan (applied law approach) dengan tipe judicial case study. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan bahan hukum primer, tersier dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Setelah data didapat, selanjutnya data diolah dengan tahap pemeriksaan data, rekonstruksi data, dan sistematisasi data. Selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Faishal Rahman Eka Saputra Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa proses penyelesaian perkara dilakukan KPPU dengan mengacu pada Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU yang dimulai dengan laporan yang masuk ke KPPU. Berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan dan lanjutan, Komisi mendapatkan bukti bahwa benar telah terjadi pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Anti Monopoli dan memenuhi semua unsur persekongkolan dalam Pasal 22 Undang-Undang Anti Monopoli. Komisi menetapkan 8 (delapan) Terlapor dalam perkara No. 15/KPPU-L/2008 dan 5 (lima) terlapor dalam perkara No. 01/KPPU-L/2008 serta memberikan sanksi administratif dan denda. Bentuk persekongkolan yang terjadi pada putusan KPPU No. 15/KPPU-L/2008 adalah gabungan antara persekongkolan horizontal dan persekongkolan vertikal. Sedangkan pada putusan KPPU No. 01 /KPPU-L/2008 persekongkolan yang terjadi hanyalah persekongkolan horizontal. Penjatuhan sanksi hukum pada putusan KPPU No. 01/KPPU-L/2008 dan putusan KPPU No. 15/KPPU-L/2008 adalah menyatakan para terlapor secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Anti Monopoli. Para terlapor dilarang mengikuti tender di wilayah hukum tersebut, serta menghukum terlapor dengan membayar denda yang harus disetorkan ke kas negara. date: 2012-01-14 type: Artikel type: PeerReviewed format: text identifier: http://digilib.unila.ac.id/17834/1/BAB%20I.pdf format: text identifier: http://digilib.unila.ac.id/17834/1/ABSTRAK.pdf format: text identifier: http://digilib.unila.ac.id/17834/2/BAB%20V.pdf identifier: 0242011032, Faishal Rahman Eka Saputra (2012) PERSEKONGKOLAN DALAM TENDER PENGADAAN BARANG SEBAGAI BENTUK PELANGGARAN HUKUM PERSAINGAN USAHA (Studi pada Putusan KPPU No. 15/KPPU-L/2008 dan No. 01/KPPU-L/2008). Digital Library. relation: http://digilib.unila.ac.id/17834/