<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG OBLIGASI AKIBAT\r\nPERUSAHAAN TIDAK MAMPU MEMBAYAR UTANG"^^ . "Krisis finansial di dalam perusahaan mengakibatkan perusahaan tidak dapat\r\nmengembalikan utang obligasi kepada pemegang obligasi. Kondisi yang terjadi\r\nini sangat mempengaruhi kemampuan perusahaan di dalam memenuhi kewajiban\r\npembayaran utangnya. Dengan demikian menimbulkan permasalahan,\r\nbagaimanakah hubungan hukum yang timbul dalam penerbitan obligasi, bentuk\r\nperlindungan hukum bagi para pemegang obligasi jika perusahaan selaku penerbit\r\nobligasi tidak mampu membayar utang, serta upaya hukum yang dapat dilakukan\r\noleh pemegang obligasi jika perusahaan penerbit obligasi tidak mampu membayar\r\nutang;\r\nPenelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian\r\ndeskriptif. Pendekatan masalah digunakan tipe pendekatan yuridis teoritis. Data\r\nyang diperoleh berdasarkan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan\r\ncara studi pustaka, data yang dikumpul kemudian diolah melalui tahap identifikasi\r\ndata, klasifikasi data dan penyusunan data. Analisis data dilakukan secara\r\nkualitatif.\r\nBerdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan, bahwa hubungan hukum di dalam\r\npenerbitan obligasi lahir dari perjanjian jual beli obligasi antara pemegang\r\nobligasi dan penerbit obligasi, dimana hubungan hukum tersebut dibarengi juga\r\nhubungan hukum dengan wali amanat. Hubungan hukum ini menimbulkan hak\r\ndan kewajiban diantara pihak-pihak, yakni penerbit obligasi berhak menerima\r\ndana dari hasil penjualan obligasi yang dibayarkan oleh pemegang obligasi,\r\npenerbit obligasi berhak melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo (callability)\r\natau hak penerbit obligasi untuk membeli kembali obligasi yang telah diterbitkan\r\n(hal ini dimungkinkan dilakukan oleh penerbit obligasi jika suku bunga secara\r\numum menunjukkan kecenderungan umum), penerbit obligasi berkewajiban\r\nmembayar bunga serta utang pokok obligasi terhadap pemegang obligasi. Penerbit\r\nobligasi berkewajiban mempersiapkan sinking fund setiap saat atau langsung\r\nmenyediakan dana pada saat tanggal pembayaran (dengan diawasi oleh wali\r\namanat). Sedangkan hak dan kewajiban bagi pemegang obligasi, antara lain :\r\npemegang obligasi berhak menerima pembayaran bunga serta utang obligasi dari\r\npenerbit obligasi, pemegang obligasi berhak mendapat klaim pertama apabila\r\npenerbit obligasi dinyatakan pailit, sehingga ketika perusahaan dinyatakan pailit\r\nmaka investor obligasi akan memperoleh pembayaran terlebih dahulu, pemegang\r\nobligasi berkewajiban membayarkan sejumlah dana kepada penerbit obligasi dari\r\nhasil pembelian obligasi tersebut, pemegang obligasi berkewajiban\r\nmemberitahukan kepada wali amanat, perihal gugatan yang dilakukan pemegang\r\nobligasi secara litigasi maupun non litigasi terhadap penerbit obligasi, jika\r\npenerbit obligasi melakukan wanprestasi. Bentuk perlindungan hukum bagi\r\npemegang obligasi terhadap penerbit obligasi yang melakukan wanprestasi adalah\r\nmelalui sarana perjanjian perwaliamanatan, dimana wali amanat bertindak\r\nmewakili kepentingan pemegang obligasi untuk melaksanakan tindakan-tindakan\r\nsesuai yang tercantum di dalam perjanjian perwaliamanatan apabila penerbit\r\nobligasi melakukan wanprestasi. Upaya hukum yang dapat dilakukan pemegang\r\nobligasi apabila penerbit obligasi tidak melaksanakan ataupun terlambat\r\nmelaksanakan prestasi yang disepakatinya tersebut (wanprestasi) adalah melalui\r\nupaya non litigasi berupa restrukturisasi utang, penyelesaian sengketa melalui\r\nBadan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), melakukan obligasi konversi,\r\natau menempuh upaya perdamaian dan melalui proses litigasi, berupa putusan\r\nPengadilan Niaga, yakni dengan mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran\r\nUtang (PKPU) atau permohonan pailit terhadap perusahaan penerbit obligasi.\r\nKata Kunci : Perlindungan Hukum, Obligasi, Kepailitan dan PKPU"^^ . "2012-01-14" . . . . . "Digital Library"^^ . . . . . . . . "DODI RUSLI DERMAWAN"^^ . "0512011119"^^ . "DODI RUSLI DERMAWAN 0512011119"^^ . . . . . . "PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG OBLIGASI AKIBAT\r\nPERUSAHAAN TIDAK MAMPU MEMBAYAR UTANG (File PDF)"^^ . . . "2. abstrak.pdf"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG OBLIGASI AKIBAT\r\nPERUSAHAAN TIDAK MAMPU MEMBAYAR UTANG (File PDF)"^^ . . . "BAB 1.pdf"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG OBLIGASI AKIBAT\r\nPERUSAHAAN TIDAK MAMPU MEMBAYAR UTANG (File PDF)"^^ . . . "BAB 5.pdf"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG OBLIGASI AKIBAT\r\nPERUSAHAAN TIDAK MAMPU MEMBAYAR UTANG (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG OBLIGASI AKIBAT\r\nPERUSAHAAN TIDAK MAMPU MEMBAYAR UTANG (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG OBLIGASI AKIBAT\r\nPERUSAHAAN TIDAK MAMPU MEMBAYAR UTANG (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG OBLIGASI AKIBAT\r\nPERUSAHAAN TIDAK MAMPU MEMBAYAR UTANG (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG OBLIGASI AKIBAT\r\nPERUSAHAAN TIDAK MAMPU MEMBAYAR UTANG (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG OBLIGASI AKIBAT\r\nPERUSAHAAN TIDAK MAMPU MEMBAYAR UTANG (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG OBLIGASI AKIBAT\r\nPERUSAHAAN TIDAK MAMPU MEMBAYAR UTANG (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG OBLIGASI AKIBAT\r\nPERUSAHAAN TIDAK MAMPU MEMBAYAR UTANG (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG OBLIGASI AKIBAT\r\nPERUSAHAAN TIDAK MAMPU MEMBAYAR UTANG (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG OBLIGASI AKIBAT\r\nPERUSAHAAN TIDAK MAMPU MEMBAYAR UTANG (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG OBLIGASI AKIBAT\r\nPERUSAHAAN TIDAK MAMPU MEMBAYAR UTANG (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG OBLIGASI AKIBAT\r\nPERUSAHAAN TIDAK MAMPU MEMBAYAR UTANG (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG OBLIGASI AKIBAT\r\nPERUSAHAAN TIDAK MAMPU MEMBAYAR UTANG (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG OBLIGASI AKIBAT\r\nPERUSAHAAN TIDAK MAMPU MEMBAYAR UTANG (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG OBLIGASI AKIBAT\r\nPERUSAHAAN TIDAK MAMPU MEMBAYAR UTANG (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #17835 \n\nPERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG OBLIGASI AKIBAT \nPERUSAHAAN TIDAK MAMPU MEMBAYAR UTANG\n\n" . "text/html" . . . " " . .