<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PENYADAPAN TELEPON DALAM PENYELIDIKAN TINDAK PIDANA DI\r\nTINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA ( HAM )"^^ . "Abstrak\r\n\r\nIlmu pengetahuan dan teknologi merupakan bagian yang mempergaruhi lahirnya suatu\r\npembangunan nasional, hal ini telah membawa perkembangan kemajuan Teknologi\r\nguna pengungkapan suatu tindak pidana yang di lakukan dengan cara penyadapan\r\njaringan telekomunikasi yang membantu aparat penegak hukum melakukan penyelidikan\r\nkasus yang sangat sulit di buktikan apabila tidak di lakukan penyadapan, permasalahan\r\ndalam penelitian ini adalah (1) Apa sajakah dasar hukum dalam melakukan Penyadapan\r\ntelepon. (2) Apakah Penyadapan Telepon Dalam Penyelidikan Tindak Pidana melanggar\r\nHAM. (3) Apakah ada batasan-batasan dalam melakukan Penyadapan Telepon dalam\r\nPenyelidikan Tindak Pidana. Untuk memberikan jawaban terhadap permasalahan yang\r\nada maka data tersebut perlu dianalisis Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan\r\nyuridis normatif yaitu pendekatan yang penulis lakukan dalam bentuk usaha mencari\r\nkebenaran dengan melihat Asas-asas yang terdapat dalam berbagai peraturan undangundang yang menunjang terutama yang berhubungan dengan Penyadapan dan Hak Asasi\r\nManusia.Penelitian normatif dilakukan terhadap bahan-bahan bacaan, dasar hukum dan\r\nkonsep-konsep hukum.\r\nSumber dan jenis data yang di peroleh yaitu berasal dari data kepustakaan dan undangundang, sedangkan jenis data yang di gunakan Penulis adalah data sekunder yang\r\ndiperoleh dari bahan pustaka. Pada penelitian ini data dianalisis secara deskriftif. Cara\r\nanalisis ini adalah dengan memberikan uraian atau menjabarkannya dengan kalimatkalimat, kemudian disusun suatu simpulan secara deduktif terhadap gejala dan kenyataan\r\nyang ditemukan. Atas dasar kesimpulan tersebut lalu disusun saran-saran dalam rangka\r\nperbaikkan.\r\nFAUZAN WARGANEGARA\r\nBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diambil kesimpulan sebagai\r\nberikut : (1) Dasar hukum dalam melakukan Penyadapan Telepon antara lain :\r\na.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. b. Undang-Undang\r\nNomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.c.Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Anti\r\nTerorisme. d.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak\r\nPidana Korupsi. e.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan\r\nTrasnsaksi Elektronik. f. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang\r\nTelekomunikasi. (2) Penyadapan telepon untuk keperluan penyelidikan tindak pidana\r\ntidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), selama hanya untuk keperluan\r\npenyelidikan yang memerlukan bukti-bukti yang kuat. Penyadapan dapat di lakukan\r\nhanya kepada orang-orang tertentu yang di duga terlibat atau di curigai melakukan tindak\r\npidana, misalnya Korupsi, psiktropika, narkotika, dan terorisme. (3) Batasan dalam\r\nPenyadapan Telepon antara lain Harus atas izin dan perintah hakim atau kekuasaan lain\r\nyang sah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Upaya penyadapan jaringan\r\ntelepon, tidak bisa dilakukan dengan sembarangan, dalam hal ini harus memberikan\r\ntebusan ke mentri komunikasi dan informatika.\r\nBerdasarkan kesimpulan maka yang menjadi saran sebagai berikut, (1) Sebaiknya KPK\r\nharus di berikan batas waktu dalam melakukan penyadapan telepon untuk keperluan\r\npenyelidikan tindak pidana.karena di khawatirkan membuat KPK terlalu bebas\r\nmelakukan penyadapan telepon atau sewenang-wenang dalam melakukan penyadapan\r\ntelepon.(2) Sebaikanya peraturan-peraturan mengenai penyadapan telepon untuk\r\nkeperluan penyelidikan di berikan sanksi-sanksi tegas untuk Aparat Penegak Hukum\r\napabila melakukan penyadapan dengan sewenang-wenang, tidak di dasarkan peraturan\r\nyang berlaku atau untuk keperluan peribadi, Karena itu merupakan tanggung jawab bagi\r\naparat penegak hukum yang melakukan penyadapan telepon.(3) Sebaiknya, dalam hal\r\nuntuk kepentingan hukum penyadapan telepon yang di lakukan Aparat Penegak Hukum\r\nharus di perjelaskan ke pada masyarakat untuk apa penyadapan telepon itu dilakukan,\r\nguna dan fungsi penyadapan telepon yang dilakukan dan mengapa penyadapan telepon\r\nmerupakan alat bukti yang sah, fungsinya ialah menghindarkan anggapan masyarakat\r\nyang menyimpulkan bahwa penyadapan telepon untuk keperluan penyelidikan\r\nmerupakan pelangaran Hak Asasi Manusia (HAM)."^^ . "2012-01-14" . . . . . "Digital Library"^^ . . . . . . . . "FAUZAN WARGANEGARA"^^ . "0542011117"^^ . "FAUZAN WARGANEGARA 0542011117"^^ . . . . . . "PENYADAPAN TELEPON DALAM PENYELIDIKAN TINDAK PIDANA DI\r\nTINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA ( HAM ) (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK.pdf"^^ . . . "PENYADAPAN TELEPON DALAM PENYELIDIKAN TINDAK PIDANA DI\r\nTINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA ( HAM ) (File PDF)"^^ . . . "kesimpulan.pdf"^^ . . . "PENYADAPAN TELEPON DALAM PENYELIDIKAN TINDAK PIDANA DI\r\nTINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA ( HAM ) (File PDF)"^^ . . . "pendahuluan.pdf"^^ . . . "PENYADAPAN TELEPON DALAM PENYELIDIKAN TINDAK PIDANA DI\r\nTINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA ( HAM ) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PENYADAPAN TELEPON DALAM PENYELIDIKAN TINDAK PIDANA DI\r\nTINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA ( HAM ) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PENYADAPAN TELEPON DALAM PENYELIDIKAN TINDAK PIDANA DI\r\nTINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA ( HAM ) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PENYADAPAN TELEPON DALAM PENYELIDIKAN TINDAK PIDANA DI\r\nTINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA ( HAM ) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PENYADAPAN TELEPON DALAM PENYELIDIKAN TINDAK PIDANA DI\r\nTINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA ( HAM ) (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PENYADAPAN TELEPON DALAM PENYELIDIKAN TINDAK PIDANA DI\r\nTINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA ( HAM ) (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PENYADAPAN TELEPON DALAM PENYELIDIKAN TINDAK PIDANA DI\r\nTINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA ( HAM ) (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PENYADAPAN TELEPON DALAM PENYELIDIKAN TINDAK PIDANA DI\r\nTINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA ( HAM ) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PENYADAPAN TELEPON DALAM PENYELIDIKAN TINDAK PIDANA DI\r\nTINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA ( HAM ) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PENYADAPAN TELEPON DALAM PENYELIDIKAN TINDAK PIDANA DI\r\nTINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA ( HAM ) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PENYADAPAN TELEPON DALAM PENYELIDIKAN TINDAK PIDANA DI\r\nTINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA ( HAM ) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PENYADAPAN TELEPON DALAM PENYELIDIKAN TINDAK PIDANA DI\r\nTINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA ( HAM ) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PENYADAPAN TELEPON DALAM PENYELIDIKAN TINDAK PIDANA DI\r\nTINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA ( HAM ) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PENYADAPAN TELEPON DALAM PENYELIDIKAN TINDAK PIDANA DI\r\nTINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA ( HAM ) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PENYADAPAN TELEPON DALAM PENYELIDIKAN TINDAK PIDANA DI\r\nTINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA ( HAM ) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #17842 \n\nPENYADAPAN TELEPON DALAM PENYELIDIKAN TINDAK PIDANA DI \nTINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA ( HAM )\n\n" . "text/html" . . . " " . .