TY - JOUR ID - eprints17868 UR - http://digilib.unila.ac.id/17868/ A1 - NN, Nur Amalia Zuhra Y1 - 2012/02/14/ N2 - ABSTRAK. Pada masa pemerintahan Orde Baru banyak terjadi maladministrasi dan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Indonesia. Sejak tahun 1998 banyak tuntutan dari masyarakat untuk mereformasi dan memperbaiki sistem pemerintahan dan administrasi di Indonesia. Oleh karena itu Presiden Abdurahman Wahid membuat kebijakan untuk membentuk lembaga pengawasan penyelenggara negara yang bernama Komisi Ombudsman Nasional. Ada dua tujuan dalam penelitian ini. Pertama, mendeskripsikan proses pembentukan Komisi Ombdsman Nasonal. Kedua mendeskripsikan dan menganalisis faktor sosial politik pembentukan Komisi Ombudsman Nasional (analisis perumusan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Pembentukan Komisi Ombudsman Nasional). Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam (indepth interview), dan studi dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah model interaktif yang dikembangkan oleh Miles dan Huberman, yang meliputi reduksi data, penyajian data, penyimpulan/verifikasi. Rencana awal pembentukan Komis Ombudsman Nasional pertama kali dicetuskan oleh Presiden Abdurahman Wahid saat mengadakan pertemuan dengan Marzuki Darusman dan Antonius Sujata. Pada 16 Desember 1999 Presiden Abdurahman Wahid mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 155 Tahun 1999 tentang Tim Pngkajian Pembentukan Lembaga Ombudsman. Antonius Sujata dan Marzuki Darusman kembali menghadap Presiden Abdurahman Wahid untuk mengklarifikasi Keppres tersebut dan tetap merekomendasikan untuk langsung membentuk lembaga Ombudsman. Akhirnya pada 20 Maret 2000 presiden mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Pembentukan Komisi Ombudsman Nasional dan melantik seluruh Anggota Komisi Ombudsman Nasional. Terdapat lima pihak yang terlibat dalam perumusan kebijakan pembentukan Komisi Ombudsman Nasional, yaitu badan eksekutif dan yudikatif, kelompok kepentingan, media massa, anggota masyarakat, sikap dan perilaku pembuat keputusan. Kelima pihak tersebut menjadi bagian dari factor sosial politik pembentukan Komisi Ombudsman Nasional. Diharapkan dengan terbentuknya Komisi Ombusman Nasional dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan maladministrasi, dan KKN yang dilakukan para penyelenggara negara. Komisi ini harus tetap independen dalam menjalankan tugasnya, walaupun terdapat pengaruh dari kelompok luar dalam pembentukan komisi ini. Kata Kunci: Faktor sosial politik, Perumusan Kebijakan, Komisi Ombudsman Nasional JF - Digital Library TI - Dimensi Sosial Politik Pembentukan Komisi Ombudsman Nasional (Analisis Perumusan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Pembentukan Komisi Ombudsman Nasional) AV - public ER -