<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU\r\nTINDAK PIDANA PENCEMARAN DAN PERUSAKAN\r\nLINGKUNGAN HIDUP"^^ . "Berkaitan dengan kejahatan terhadap lingkungan, di Propinsi Lampung banyak\r\nditemui kasus pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. Menurut infokitoTM\r\n8 Januari 2008, Sembilan dari 32 Bukit yang ada di Bandar Lampung saat ini\r\nsudah berubah bentuk. Bukit Camang Timur misalnya, yang seharusnya berfungsi\r\nsebagai daerah resapan air, dieksploitasi untuk pengembangan pemukiman mewah\r\ndan pertambangan galian C. Pencemaran akibat industri juga dilakukan oleh\r\nperusahaan, yaitu PT. GS (Golden Sari) yang beroperasi di Bandar Lampung,\r\nbeberapa pelanggaran yang dilaku oleh PT. GS antara lain tidak memenuhi\r\npersyaratan untuk melakukan pemantauan debit air limbah setiap bulan, tidak\r\nmematuhi kewajiban untuk mengolah limbah sehingga memenuhi baku mutu air\r\nlimbah, dan melanggar larangan untuk tak membuang air limbah yang tidak\r\nmemenuhi baku mutu. Mengingat dampak yang ditimbulkan oleh kejahatan\r\nterhadap lingkungan itu membawa kerugian yang sangat besar, baik di bidang\r\nekonomi, kesehatan, bahkan keselamatan jiwa, maka penulis tertarik untuk\r\nmengadakan penelitian dengan judul: \"Penegakan Hukum Pidana terhadap Pelaku\r\nTindak Pidana Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup\". Permasalahan\r\nyang diajukan sebagai berikut: 1). Bagaimanakah penegakan hukum pidana\r\nterhadap pelaku tindak pidana pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, dan\r\n2). Apakah faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum pidana terhadap\r\npelaku tindak pidana pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.\r\nPenelitian yang dilakukan menggunakan pendekatan masalah berupa pendekatan\r\nyuridis normatif dan yuridis empiris. Oleh karena itu data yang digunakan berupa\r\ndata sekunder yang berasal dari penelitian kepustakaan dan data primer yang\r\ndidapat dari penelitian di lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan\r\nberdasarkan hasil analisis kemudian ditarik kesimpulan melalui metode induktif,\r\nyaitu dengan cara mendeskripsikan data yang diperoleh dalam bentuk penjelasan\r\ndan uraian kalimat-kalimat. Setelah data dianalisis, dilanjutkan dengan menarik\r\nkesimpulan secara induktif, yaitu suatu cara berpikir yang didasarkan fakta-fakta\r\nyang bersifat khusus yang kemudian diambil kesimpulan secara umum,\r\nselanjutnya dari berbagai kesimpulan tersebut dapat diajukan saran-saran. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, kesimpulan yang dapat penulis\r\najukan adalah sebagai berikut: 1). Penegakan hukum pidana terhadap pencemaran\r\ndan perusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu tahap\r\nformulasi, yaitu tahap perumusan atau penetapan pidana oleh pembuat undang\r\nundang dan tahap aplikasi, yaitu tahap pemberian pidana atau penerapan pidana\r\noleh penegak hukum. Tahap formulasi berupa perumusan tindak pidana dan\r\nsanksi pidana terhadap pencemaran lingkungan hidup telah dirumuskan dalam UU\r\nNo.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaaan Lingkungan Hidup.\r\nSanksi pidana terhadap pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup\r\ndirumuskan dalam ketentuan Pasal 98 sampai dengan Pasal 120 UU No.32 Tahun\r\n2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tahap aplikasi\r\natau penerapan sanksi pidana yang diatur dalam UU No.32 Tahun 2009 tentang\r\nPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam prakteknya jarang\r\nditempuh oleh penegak hukum dan pemerintah daerah, khususnya untuk\r\npencemaran lingkungan hidup yang terjadi di Propinsi Lampung. Penyelesaian\r\nterhadap pencemaran lingkungan hidup sebagian besar diselesaikan dengan\r\nmemberikan sanksi administratif dan perdata, yaitu pemerintah daerah\r\nmemberikan peringatan tertulis agar perusahaan tersebut melakukan perbaikan\r\nterhadap Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta menghentikan kegiatan\r\nproduksi sampai dapat memenuhi apa yang diperingatkan oleh pemerintah daerah.\r\nSanksi perdata diberikan apabila pencemaran lingkungan hidup itu menimbulkan\r\nkerugian pada anggota masyarakat. Untuk kerugian yang ditimbulkan oleh\r\nperusahaan, pemerintah daerah mewajibkan perusahaan tersebut membayar ganti\r\nrugi kepada masyarakat yang dirugikan, dan 2). Faktor penghambat penegakan\r\nhukum pidana terhadap pencemaran lingkungan hidup berdasarkan penelitian\r\nyang dilakukan dapat disimpulkan sebagai berikut: a) kurang baiknya\r\nsistematisasi dan sinkronisasi perangkat hukum lingkungan; b) kurangnya\r\npengetahuan penegak hukum tentang hukum lingkungan; c) kurangnya kesadaran\r\nhukum masyarakat terhadap kelestarian lingkungan hidup; dan d) kurangnya\r\nsarana dan fasilitas yang mendukung daya berlakunya hukum lingkungan.\r\nBerdasarkan kesimpulan di atas, maka diajukan saran sebagai bahan masukan bagi\r\npenegak hukum terkait sebagai berikut: 1) Perlunya peningkatan pengetahuan dan\r\nkemampuan profesional aparat penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim)\r\nmengenai hal-hal yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana lingkungan\r\ndan hukum lingkungan hidup; 2) Perlunya diciptakan kesamaan persepsi di antara\r\naparat penegak hukum di dalam menangani kasus-kasus yang berhubungan\r\ndengan pencemaran lingkungan hidup, dan 3) Perlu diadakan laboratorium yang\r\nlengkap yang dapat mengadakan pengujian terhadap pencemaran lingkungan\r\nhidup di tiap-tiap propinsi."^^ . "2012-03-06" . . . . . "Digital Library"^^ . . . . . . . . "KAISER ALAMSYAH"^^ . "NN"^^ . "KAISER ALAMSYAH NN"^^ . . . . . . "PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU\r\nTINDAK PIDANA PENCEMARAN DAN PERUSAKAN\r\nLINGKUNGAN HIDUP (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK.pdf"^^ . . . "PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU\r\nTINDAK PIDANA PENCEMARAN DAN PERUSAKAN\r\nLINGKUNGAN HIDUP (File PDF)"^^ . . . "kesimpulan.pdf"^^ . . . "PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU\r\nTINDAK PIDANA PENCEMARAN DAN PERUSAKAN\r\nLINGKUNGAN HIDUP (File PDF)"^^ . . . "pendahuluan.pdf"^^ . . . "PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU\r\nTINDAK PIDANA PENCEMARAN DAN PERUSAKAN\r\nLINGKUNGAN HIDUP (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU\r\nTINDAK PIDANA PENCEMARAN DAN PERUSAKAN\r\nLINGKUNGAN HIDUP (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU\r\nTINDAK PIDANA PENCEMARAN DAN PERUSAKAN\r\nLINGKUNGAN HIDUP (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU\r\nTINDAK PIDANA PENCEMARAN DAN PERUSAKAN\r\nLINGKUNGAN HIDUP (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU\r\nTINDAK PIDANA PENCEMARAN DAN PERUSAKAN\r\nLINGKUNGAN HIDUP (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU\r\nTINDAK PIDANA PENCEMARAN DAN PERUSAKAN\r\nLINGKUNGAN HIDUP (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU\r\nTINDAK PIDANA PENCEMARAN DAN PERUSAKAN\r\nLINGKUNGAN HIDUP (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU\r\nTINDAK PIDANA PENCEMARAN DAN PERUSAKAN\r\nLINGKUNGAN HIDUP (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU\r\nTINDAK PIDANA PENCEMARAN DAN PERUSAKAN\r\nLINGKUNGAN HIDUP (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU\r\nTINDAK PIDANA PENCEMARAN DAN PERUSAKAN\r\nLINGKUNGAN HIDUP (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU\r\nTINDAK PIDANA PENCEMARAN DAN PERUSAKAN\r\nLINGKUNGAN HIDUP (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU\r\nTINDAK PIDANA PENCEMARAN DAN PERUSAKAN\r\nLINGKUNGAN HIDUP (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU\r\nTINDAK PIDANA PENCEMARAN DAN PERUSAKAN\r\nLINGKUNGAN HIDUP (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU\r\nTINDAK PIDANA PENCEMARAN DAN PERUSAKAN\r\nLINGKUNGAN HIDUP (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU\r\nTINDAK PIDANA PENCEMARAN DAN PERUSAKAN\r\nLINGKUNGAN HIDUP (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #17895 \n\nPENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU \nTINDAK PIDANA PENCEMARAN DAN PERUSAKAN \nLINGKUNGAN HIDUP\n\n" . "text/html" . . . " " . .