<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "KETERBUKAAN UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB\r\nUNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DALAM\r\nMENGHADAPI PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP PENYELESAIAN\r\nPERKARA PIDANA"^^ . "Abstrak\r\n\r\nPerkembangan dalam masyarakat pada berbagai sektor kehidupan demikian pesat\r\nperubahannya. Sehingga peraturan-peraturan yang hanya mendasarkan semata-mata kepada\r\nUndang-undang saja akan selalu dirasakan seperti ketinggalan, karena undang-undang selalu\r\ndirasakan kalah cepat dibandingkan dengan perkembangan masyarakat. Penyelesaian\r\nsengketa di luar pengadilan hanya ada dalam sengketa perdata, namun dalam Praktek sering\r\njuga kasus pidana diselesaikan di luar pengadilan melalui diskresi polisi atau melalui\r\nmekanisme musyawarah/perdamaian yang ada di dalam masyarakat yang berupa:\r\nmusyawarah keluarga; musyawarah desa; musyawarah adat dsb. Praktek penyelesaian\r\nperkara pidana di luar pengadilan selama ini tidak ada landasan hukum formalnya, sehingga\r\nsering terjadi suatu kasus yang secara informal telah ada penyelesaian damai walaupun\r\nmelalui mekanisme hukum adat, namun tetap saja diproses ke pengadilan sesuai hukum yang\r\nberlaku. Dalam perkembangan wacana teoritik maupun perkembangan pembaharuan hukum\r\npidana di berbagai negara, ada kecenderungan kuat untuk menggunakan mediasi pidana/penal\r\nsebagai salah satu alternatif penyelesaian masalah di bidang hukum pidana\r\nBerdasarkan uraian diatas penulis melakukan penelitian untuk mengkaji lebih lanjut\r\nbagaimana penghentian proses perkara pidana dengan alasan kehendak masyarakat tidak\r\nbertentangan dengan Hukum Acara Pidana dalam sistem peradilan pidana Indonesia, dan\r\nuntuk mengetahui faktor-faktor yang dapat mempengaruhi penegakan hukum dari kajian\r\nsosiologi hukum. Untuk membahas permasalahan diatas penulis melakukan penelitian secara\r\nyuridis normatif dan yuridis empiris. Populasi dalam penulisan skripsi ini adalah Wilayah\r\nHukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Metode pengambilan sample yang digunakan\r\nadalah Purposive Sampling. Sample dalam penulisan skripsi ini adalah 2 orang Hakim\r\nPengadilan Negeri Tanjung Karang, 2 orang Jaksa dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.\r\nData yang diperoleh diolah dengan melakukan editing, klasifikasi, sistematisasi data, dan\r\nsetelah itu data diolah dengan menggunakan metode induktif.\r\nIntan Kurniawati\r\nBerdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa penegakan hukum terhadap beberapa\r\nkasus-kasus kecil sudah terbukti tidak mampu mengatasi permasalahan yang ada yang\r\nberdampak pada kesengsaraan rakyat. Berdasarkan surat Telegram Kapolri No. Pol :\r\nB/3022/XII/2009/ SDEOPS, tanggal 14 Desember 2009 tentang Penanganan Kasus melalui\r\nAlternatif Dispute Resolusion (ADR) dijelaskan bahwa salah satu bentuk penyelesaian\r\nmasalah dalam penerapan konsep Alternatif Dispute Resolution (ADR) yaitu : Mengupayakan\r\npenanganan kasus pidana yang mempunyai kerugian materi kecil, penyelesaiannya dapat\r\ndiarahkan melalui konsep ADR, Penyelesaian kasus pidana dengan menggunakan ADR harus\r\ndisepakati oleh pihak-pihak yg berperkara namun apabila tidak terdapat kesepakatan baru\r\ndiselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yg berlaku secara profesional dan proporsional,\r\nPenyelesaian kasus pidana yg menggunakan ADR harus berprinsip pada musyawarah\r\nmufakat dan harus diketahui oleh masyarakat sekitar dengan menyertakan RT RW setempat,\r\nPenyelesaian kasus pidana dengan menggunakan ADR harus menghormati norma hukum\r\nsosial / adat serta memenuhi azas keadilan, Memberdayakan anggota Polmas dan\r\nmemerankan FKPM yang ada di wilayah masing-masing untuk mampu mengidentifikasi\r\nkasus-kasus pidana yang mempunyai kerugian materiil kecil dan memungkinkan untuk\r\ndiselesaikan melalui konsep ADR, Untuk kasus yang telah dapat diselesaikan melalui konsep\r\nADR agar tidak lagi di sentuh oleh tindakan hukum lain yang kontra produktif . Dalam era\r\nketerbukaan saat ini, pembentukan opini publik dapat juga dimasukkan sebagai salah satu\r\nfaktor yang mempengaruhi proses penegakan hukum merupakan faktor masyarakat dalam arti\r\nyang luas. Diakui bahwa banyak faktor yang dapat mempengaruhi penegakan hukum dari\r\nkajian sosiologi hukum yaitu meliputi: Faktor Hukumnya sendiri yakni Undang-undang ,\r\nFaktor Penegak hukum, Faktor Sarana atau Fasilitas, Faktor Masyarakat, Faktor Kebudayaan\r\nUntuk menerapkan suatu peraturan Perundang - Undangan tidak cukup hanya menerapkan\r\npasal - pasal yang ada akan tetapi tidak kalah pentingnya melihat keadilan di masyarakat,\r\nartinya kalau suatu peraturan Perundang-Undangan mau diterapkan dilihat dulu akan\r\nmenghasilkan keadilan dimayarakat atau tidak, kalau tidak menghasilkan keadilan tidak perlu\r\nditerapkan. Penegak hukum hanya menggunakan teori kekuasan belaka tidak perduli diterima\r\natau di tolak, dan ini sangat berbahaya karena akan menjadi penegak hukum yang sangat\r\notoriter bukan penegak hukum yang memberi rasa keadilan. Negara sebagai lembaga yang\r\nakan mewujudkan harapan masyarakat kepada kehidupan yang tertib, adil dan sejahtera.\r\nMelalui pemerintahnya harus mampu menyelenggarakan roda kenegaraan berdasarkan\r\nhukum sebagai aturan main dalam mengeluarkan berbagai kebijakan. Dalam usaha untuk\r\nmewujudkan tujuan bersama tersebut, maka pemerintah dalam suatu negara senantiasa\r\nmenciptakan stabilitas politik, sehingga keputusan-keputusan hukum dapat dilaksanakan\r\nsecara konsisten dalam upaya menuju kepada kepastian hukum, demi ketertiban dan\r\nkesejahteraan masyarakat."^^ . "2012-01-14" . . . . . "Digital Library"^^ . . . . . . . . "INTAN KURNIAWATI"^^ . "0642011222"^^ . "INTAN KURNIAWATI 0642011222"^^ . . . . . . "KETERBUKAAN UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB\r\nUNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DALAM\r\nMENGHADAPI PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP PENYELESAIAN\r\nPERKARA PIDANA (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK1.pdf"^^ . . . "KETERBUKAAN UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB\r\nUNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DALAM\r\nMENGHADAPI PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP PENYELESAIAN\r\nPERKARA PIDANA (File PDF)"^^ . . . "kesimpulan.pdf"^^ . . . "KETERBUKAAN UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB\r\nUNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DALAM\r\nMENGHADAPI PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP PENYELESAIAN\r\nPERKARA PIDANA (File PDF)"^^ . . . "pendahuluan.pdf"^^ . . . "KETERBUKAAN UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB\r\nUNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DALAM\r\nMENGHADAPI PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP PENYELESAIAN\r\nPERKARA PIDANA (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "KETERBUKAAN UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB\r\nUNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DALAM\r\nMENGHADAPI PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP PENYELESAIAN\r\nPERKARA PIDANA (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "KETERBUKAAN UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB\r\nUNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DALAM\r\nMENGHADAPI PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP PENYELESAIAN\r\nPERKARA PIDANA (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "KETERBUKAAN UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB\r\nUNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DALAM\r\nMENGHADAPI PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP PENYELESAIAN\r\nPERKARA PIDANA (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "KETERBUKAAN UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB\r\nUNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DALAM\r\nMENGHADAPI PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP PENYELESAIAN\r\nPERKARA PIDANA (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "KETERBUKAAN UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB\r\nUNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DALAM\r\nMENGHADAPI PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP PENYELESAIAN\r\nPERKARA PIDANA (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "KETERBUKAAN UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB\r\nUNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DALAM\r\nMENGHADAPI PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP PENYELESAIAN\r\nPERKARA PIDANA (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "KETERBUKAAN UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB\r\nUNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DALAM\r\nMENGHADAPI PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP PENYELESAIAN\r\nPERKARA PIDANA (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "KETERBUKAAN UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB\r\nUNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DALAM\r\nMENGHADAPI PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP PENYELESAIAN\r\nPERKARA PIDANA (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "KETERBUKAAN UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB\r\nUNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DALAM\r\nMENGHADAPI PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP PENYELESAIAN\r\nPERKARA PIDANA (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "KETERBUKAAN UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB\r\nUNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DALAM\r\nMENGHADAPI PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP PENYELESAIAN\r\nPERKARA PIDANA (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "KETERBUKAAN UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB\r\nUNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DALAM\r\nMENGHADAPI PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP PENYELESAIAN\r\nPERKARA PIDANA (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "KETERBUKAAN UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB\r\nUNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DALAM\r\nMENGHADAPI PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP PENYELESAIAN\r\nPERKARA PIDANA (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "KETERBUKAAN UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB\r\nUNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DALAM\r\nMENGHADAPI PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP PENYELESAIAN\r\nPERKARA PIDANA (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "KETERBUKAAN UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB\r\nUNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DALAM\r\nMENGHADAPI PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP PENYELESAIAN\r\nPERKARA PIDANA (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #17924 \n\nKETERBUKAAN UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB \nUNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DALAM \nMENGHADAPI PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP PENYELESAIAN \nPERKARA PIDANA\n\n" . "text/html" . . . " " . .