%0 Journal Article %A 0612011022, Haris Suganda %D 2010 %F eprints:17951 %J Digital Library %T TANGGUNG JAWAB DIREKSI TERHADAP KERUGIAN YANG DIDERITA PERSEROAN TERBATAS %U http://digilib.unila.ac.id/17951/ %X Direksi merupakan organ perseroan yang bertugas melakukan pengurusan seharihari dan mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dengan kewenangannya yang luas menjadikan direksi memegang peranan yang sangat penting sebagai pengambil keputusan dalam menjalankan perseroan, namun terkadang keputusan yang diambil sebagai bentuk tindakan kepengurusan, menimbulkan kerugian pada perseroan. Kerugian yang ditimbulkan Direksi tidak langsung membuatnya menjadi bertanggung jawab, hal ini konsekuensi dari perseroan sebagai badan hukum yang mandiri. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab Direksi terhadap kerugian yang diderita perseroan dan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh perseroan sebagai pihak yang dirugikan akibat tindakan Direksi perseroan. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah normatif analisis substansi hukum. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka. Data yang diperoleh kemudian diolah dan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif dengan metode induktif. Hasil penelitian dan pembahasan menyimpulkan bahwa Anggota Direksi bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila secara sengaja menyalahgunakan wewenangnya atau menjalankan kewenangannya tanpa didasarkan pada prinsip kehati-hatian dalam bertindak, sehingga merugikan perseroan. Penentuan kesalahan anggota Direksi berdasarkan keputusan hakim. Tanggung jawab pribadi ini menjangkau harta kekayaan pribadi anggota Direksi. Besarnya jumlah ganti kerugian yang harus dibayarkan berdasarkan pertimbangan hakim mengenai sejauh mana kontribusi kesalahan atau kelalaian yang dilakukan anggota Direksi yang bersangkutan. Perseroan sebagai pihak yang dirugikan akibat tindakan Direksi dalam menjalankan pengurusan dapat melakukan upaya hukum untuk menuntut hak-haknya kembali berupa pengajuan gugatan secara perdata ke pengadilan. Pengajuan gugatan ini merupakan proses hukum untuk membuktikan bentuk kesalahan yang telah dilakukan anggota Direksi. Kata Kunci: Tanggung Jawab, Direksi, Kerugian, Perseroan Terbatas.