TY - JOUR ID - eprints18069 UR - http://digilib.unila.ac.id/18069/ A1 - 0642011162, EKO TAMINA Y1 - 2012/01/15/ N2 - Arisan Motor Plus ialah suatu perjanjian yang lahir karena adanya kesepakatan antara beberapa pihak, yang berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata yang mengandung makna kebebasan berkontrak. Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam mekanisme Arisan Motor Plus ialah pihak pengelola arisan motor dan pihak peserta arisan motor. Perjanjian Arisan Motor Plus akan menimbulkan adanya hak dan kewajiban yang merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuen yang telah disepakati bersama. Namun dalam perjanjian adakalanya salah satu pihak tidak melakukan kewajiban dengan baik atau disebut dengan wanprestasi. Pihak yang melakukan wanprestasi karena lalai atau karena sengaja harus bertanggung jawab berdasarkan ketentuan dalam perjanjian. Pada prinsipnya yang banyak melakukan wanprestasi adalah pihak peserta arisan motor. Tindakan wanprestasi membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pengelola arisan motor sebagai pihak yang dirugikan untuk bertanggung jawab atas segala kerugian yang dialaminya. JF - Digital Library TI - Wanprestasi Dalam Perjanjian Arisan Motor Plus AV - public ER -