title: ANALISIS PUTUSAN NO : 1270 / Pid.B / 2009 / PN.TK PADA BPR TRIPANCA SETIADANA creator: 0612011227, RAYENDRA PUJA KUSUMA subject: description: Abstrak Perkara terhadap komisaris utama Sugiarto Wiharjo alias Alay Bin Oei Yan Hok sang komisaris utama BPR Tripanca Setiadana sekaligus pemilik Tripanca Group banyak menjalani proses pradilan karena perkara yang dilakukan olehnya, mulai dari perkara tindak pidana perbankan (tipibank), tindak pidana penipuan sampai tindak pidana penggelapan, menarik disini terhadap amar putusan yang diambil oleh Hakim, terutama pada tindak pidana penipuan yang telah diputus dan telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (inklak) dan berikut inti dari putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang (PN.TK) perkara nomor 1270/Pid.B/2009/PN.TK yakni mengadili, menyatakan terdakwa Sugiarto Wiharjo alias Alay Bin Oei Yan Hok telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sugiarto Wiharjo alias Alay Bin Oei Yan Hok dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, menetapkan bahwa lamanya pidana tersebut tidak perlu dijalani terkecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana dalam masa percobaan selama 1 (satu) tahun. Permasalahan penelitian ini adalah : (1) Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hukum bagi Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana penjara 8 (delapan) bulan dengan masa percobaan 1 (satu) tahun terhadap Sugiarto Wiharjo alias Alay Bin Oei Yan Hok ? (2) Bagaimanakah cara penilaian Hakim dalam pemeriksaan alat-alat bukti persidangan ? Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris, dengan responden penelitian sebanyak dua orang yaitu satu Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang, dan satu Jaksa Kejaksaan Tinggi Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa: (1) Dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa SUGIARTO WIHARJO Alias ALAY Bin OEI YAN HOK yang melakukan tindak pidana penipuan adalah kesesuaian unsur pasal yang didakwakan, Rayendra Puja Kusuma kemampuan bertanggung-jawab, ancaman pasal yang didakwakan, akibat perbuatan kepada diri korban, dan hal yang meringankan dan memberatkan karena Hakim harus memutuskan perkara yang diadilinya semata-mata berdasarkan hukum, kebenaran dan keadilan serta dengan tidak membedabedakan individu, tentunya dengan berbagai resiko yang akan dihadapinya, Hakim dalam memutus perkara harus memperhatikan tujuan dari pemidanaan bukan semata-mata untuk pembalasan, tujuan tersebut adalah dalam rangka menyadarkan diri pelaku akan kesalahannya sehingga di kemudian hari ia tidak akan lagi melakukan perbuatan pidana, demikian pula bagi masyarakat atau orang lain dengan adanya pidana tersebut dapat menjadi pukulan (shock therapy) karena pada hakekatnya penghukuman atau tindakan penghukuman haruslah merupakan suatu tindakan yang dapat dipertanggung-jawabkan dan bermanfaat tidak hanya bagi si pelaku tetapi juga harus bermanfaat bagi masyarakat, sebab setiap penghukuman selalu akan menimbulkan korban yaitu penderitaan, kerugian mental dan fisik. (2) Hakim dalam memeriksa alat-alat bukti di persidangan melalui proses pemikiran untuk kemudian memberikan keputusan mengenai hal-hal yang bersifat yuridis maupun bersifat non yuridis, hakim dalam menjatuhkan putusan harus berdasarkan alat-alat bukti yang minimal ada dua alat bukti sesuai dengan isi pasal 183 KUHAP dan dalam menilai alat-alat bukti di persidangan hakim berpedoman kepada isi dari Pasal 184 KUHAP yaitu adanya alat bukti yang sah ialah : keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa, dan hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan, disamping harus menilai alat-alat bukti yang diajukan di persidangan hakim harus memeriksa dan mengadili berdasarkan keyakinan, hati nurani dan rasa keadilan, dan Hakim dalam melakukan penilaian disamping berpedoman kepada amanat Undang-Undang, hakim juga harus memiliki rasa keyakinan dari hati nurani dan rasa keadilannya, sehingga apakah terpenuhinya unsur-unsur alatalat bukti yang ada dapat membuktikan seorang terdakwa itu bersalah atau tidak dan pantas menerima hukuman atau tidak. Saran dalam penelitian ini adalah : (1) Kepada aparatur hukum supaya lebih baik lagi khususnya agar tidak timpang dan membeda-bedakan besar-kecil kayamiskin terdakwa dalam memeriksa, menuntut, memutuskan dan mengadili (penegakan hukum) suatu perkara pidana, karena pada akhirnya penghukuman (punishment) digunakan sebagai suatu jalan untuk mengubah yang buruk menjadi lebih baik di dalam masyarakat. (2) Kepada pemerintah agar tidak melindungi atau berprilaku lembek terhadap orang yang melakukan suatu tindak pidana, yang mana telah jelas orang tersebut merugikan dan melanggar hukum walaupun orang tersebut memang memiliki aset atau keuntungan terhadap pemerintah, karena suatu pelaku tindak pidana tetap saja merupakan orang yang melakukan kejahatan dan pelanggaran, yang telah sangat jelas disebutkan di KUHP buku kedua macam-macam kejahatan dan telah jelas pula disebutkan di KUHP buku ketiga macam-macam pelanggaran. date: 2012-01-15 type: Artikel type: PeerReviewed format: text identifier: http://digilib.unila.ac.id/18074/1/abstrak.pdf format: text identifier: http://digilib.unila.ac.id/18074/2/bab1.pdf format: text identifier: http://digilib.unila.ac.id/18074/3/bab5.pdf identifier: 0612011227, RAYENDRA PUJA KUSUMA (2012) ANALISIS PUTUSAN NO : 1270 / Pid.B / 2009 / PN.TK PADA BPR TRIPANCA SETIADANA. Digital Library. relation: http://digilib.unila.ac.id/18074/