<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "ANALISIS PUTUSAN NO : 1270 / Pid.B / 2009 / PN.TK PADA BPR\r\nTRIPANCA SETIADANA"^^ . "Abstrak\r\n\r\nPerkara terhadap komisaris utama Sugiarto Wiharjo alias Alay Bin Oei Yan Hok\r\nsang komisaris utama BPR Tripanca Setiadana sekaligus pemilik Tripanca Group\r\nbanyak menjalani proses pradilan karena perkara yang dilakukan olehnya, mulai\r\ndari perkara tindak pidana perbankan (tipibank), tindak pidana penipuan sampai\r\ntindak pidana penggelapan, menarik disini terhadap amar putusan yang diambil\r\noleh Hakim, terutama pada tindak pidana penipuan yang telah diputus dan telah\r\nmemiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (inklak) dan berikut inti dari\r\nputusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang (PN.TK) perkara nomor\r\n1270/Pid.B/2009/PN.TK yakni mengadili, menyatakan terdakwa Sugiarto\r\nWiharjo alias Alay Bin Oei Yan Hok telah terbukti secara sah dan menyakinkan\r\nbersalah melakukan tindak pidana penipuan, menjatuhkan pidana terhadap\r\nterdakwa Sugiarto Wiharjo alias Alay Bin Oei Yan Hok dengan pidana penjara\r\nselama 8 (delapan) bulan, menetapkan bahwa lamanya pidana tersebut tidak perlu\r\ndijalani terkecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menyatakan\r\nbahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana dalam masa percobaan selama 1\r\n(satu) tahun. Permasalahan penelitian ini adalah : (1) Apakah yang menjadi dasar\r\npertimbangan hukum bagi Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana penjara 8\r\n(delapan) bulan dengan masa percobaan 1 (satu) tahun terhadap Sugiarto Wiharjo\r\nalias Alay Bin Oei Yan Hok ? (2) Bagaimanakah cara penilaian Hakim dalam\r\npemeriksaan alat-alat bukti persidangan ?\r\nPendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis\r\nnormatif dan pendekatan yuridis empiris, dengan responden penelitian sebanyak\r\ndua orang yaitu satu Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang, dan\r\nsatu Jaksa Kejaksaan Tinggi Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan\r\nstudi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif.\r\nBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa:\r\n(1) Dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa\r\nSUGIARTO WIHARJO Alias ALAY Bin OEI YAN HOK yang melakukan\r\ntindak pidana penipuan adalah kesesuaian unsur pasal yang didakwakan,\r\nRayendra Puja Kusuma\r\nkemampuan bertanggung-jawab, ancaman pasal yang didakwakan, akibat\r\nperbuatan kepada diri korban, dan hal yang meringankan dan memberatkan\r\nkarena Hakim harus memutuskan perkara yang diadilinya semata-mata\r\nberdasarkan hukum, kebenaran dan keadilan serta dengan tidak membedabedakan individu, tentunya dengan berbagai resiko yang akan dihadapinya,\r\nHakim dalam memutus perkara harus memperhatikan tujuan dari pemidanaan\r\nbukan semata-mata untuk pembalasan, tujuan tersebut adalah dalam rangka\r\nmenyadarkan diri pelaku akan kesalahannya sehingga di kemudian hari ia tidak\r\nakan lagi melakukan perbuatan pidana, demikian pula bagi masyarakat atau orang\r\nlain dengan adanya pidana tersebut dapat menjadi pukulan (shock therapy)\r\nkarena pada hakekatnya penghukuman atau tindakan penghukuman haruslah\r\nmerupakan suatu tindakan yang dapat dipertanggung-jawabkan dan bermanfaat\r\ntidak hanya bagi si pelaku tetapi juga harus bermanfaat bagi masyarakat, sebab\r\nsetiap penghukuman selalu akan menimbulkan korban yaitu penderitaan,\r\nkerugian mental dan fisik. (2) Hakim dalam memeriksa alat-alat bukti di\r\npersidangan melalui proses pemikiran untuk kemudian memberikan keputusan\r\nmengenai hal-hal yang bersifat yuridis maupun bersifat non yuridis, hakim dalam\r\nmenjatuhkan putusan harus berdasarkan alat-alat bukti yang minimal ada dua alat\r\nbukti sesuai dengan isi pasal 183 KUHAP dan dalam menilai alat-alat bukti di\r\npersidangan hakim berpedoman kepada isi dari Pasal 184 KUHAP yaitu adanya\r\nalat bukti yang sah ialah : keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk,\r\nketerangan terdakwa, dan hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu\r\ndibuktikan, disamping harus menilai alat-alat bukti yang diajukan di persidangan\r\nhakim harus memeriksa dan mengadili berdasarkan keyakinan, hati nurani dan\r\nrasa keadilan, dan Hakim dalam melakukan penilaian disamping berpedoman\r\nkepada amanat Undang-Undang, hakim juga harus memiliki rasa keyakinan dari\r\nhati nurani dan rasa keadilannya, sehingga apakah terpenuhinya unsur-unsur alatalat bukti yang ada dapat membuktikan seorang terdakwa itu bersalah atau tidak\r\ndan pantas menerima hukuman atau tidak.\r\nSaran dalam penelitian ini adalah : (1) Kepada aparatur hukum supaya lebih baik\r\nlagi khususnya agar tidak timpang dan membeda-bedakan besar-kecil kayamiskin terdakwa dalam memeriksa, menuntut, memutuskan dan mengadili\r\n(penegakan hukum) suatu perkara pidana, karena pada akhirnya penghukuman\r\n(punishment) digunakan sebagai suatu jalan untuk mengubah yang buruk menjadi\r\nlebih baik di dalam masyarakat. (2) Kepada pemerintah agar tidak melindungi\r\natau berprilaku lembek terhadap orang yang melakukan suatu tindak pidana, yang\r\nmana telah jelas orang tersebut merugikan dan melanggar hukum walaupun orang\r\ntersebut memang memiliki aset atau keuntungan terhadap pemerintah, karena\r\nsuatu pelaku tindak pidana tetap saja merupakan orang yang melakukan\r\nkejahatan dan pelanggaran, yang telah sangat jelas disebutkan di KUHP buku\r\nkedua macam-macam kejahatan dan telah jelas pula disebutkan di KUHP buku\r\nketiga macam-macam pelanggaran."^^ . "2012-01-15" . . . . . "Digital Library"^^ . . . . . . . . "RAYENDRA PUJA KUSUMA"^^ . "0612011227"^^ . "RAYENDRA PUJA KUSUMA 0612011227"^^ . . . . . . "ANALISIS PUTUSAN NO : 1270 / Pid.B / 2009 / PN.TK PADA BPR\r\nTRIPANCA SETIADANA (File PDF)"^^ . . . "abstrak.pdf"^^ . . . "ANALISIS PUTUSAN NO : 1270 / Pid.B / 2009 / PN.TK PADA BPR\r\nTRIPANCA SETIADANA (File PDF)"^^ . . . "bab1.pdf"^^ . . . "ANALISIS PUTUSAN NO : 1270 / Pid.B / 2009 / PN.TK PADA BPR\r\nTRIPANCA SETIADANA (File PDF)"^^ . . . "bab5.pdf"^^ . . . "ANALISIS PUTUSAN NO : 1270 / Pid.B / 2009 / PN.TK PADA BPR\r\nTRIPANCA SETIADANA (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "ANALISIS PUTUSAN NO : 1270 / Pid.B / 2009 / PN.TK PADA BPR\r\nTRIPANCA SETIADANA (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "ANALISIS PUTUSAN NO : 1270 / Pid.B / 2009 / PN.TK PADA BPR\r\nTRIPANCA SETIADANA (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "ANALISIS PUTUSAN NO : 1270 / Pid.B / 2009 / PN.TK PADA BPR\r\nTRIPANCA SETIADANA (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "ANALISIS PUTUSAN NO : 1270 / Pid.B / 2009 / PN.TK PADA BPR\r\nTRIPANCA SETIADANA (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "ANALISIS PUTUSAN NO : 1270 / Pid.B / 2009 / PN.TK PADA BPR\r\nTRIPANCA SETIADANA (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "ANALISIS PUTUSAN NO : 1270 / Pid.B / 2009 / PN.TK PADA BPR\r\nTRIPANCA SETIADANA (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "ANALISIS PUTUSAN NO : 1270 / Pid.B / 2009 / PN.TK PADA BPR\r\nTRIPANCA SETIADANA (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "ANALISIS PUTUSAN NO : 1270 / Pid.B / 2009 / PN.TK PADA BPR\r\nTRIPANCA SETIADANA (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "ANALISIS PUTUSAN NO : 1270 / Pid.B / 2009 / PN.TK PADA BPR\r\nTRIPANCA SETIADANA (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "ANALISIS PUTUSAN NO : 1270 / Pid.B / 2009 / PN.TK PADA BPR\r\nTRIPANCA SETIADANA (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "ANALISIS PUTUSAN NO : 1270 / Pid.B / 2009 / PN.TK PADA BPR\r\nTRIPANCA SETIADANA (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "ANALISIS PUTUSAN NO : 1270 / Pid.B / 2009 / PN.TK PADA BPR\r\nTRIPANCA SETIADANA (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "ANALISIS PUTUSAN NO : 1270 / Pid.B / 2009 / PN.TK PADA BPR\r\nTRIPANCA SETIADANA (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "ANALISIS PUTUSAN NO : 1270 / Pid.B / 2009 / PN.TK PADA BPR\r\nTRIPANCA SETIADANA (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #18074 \n\nANALISIS PUTUSAN NO : 1270 / Pid.B / 2009 / PN.TK PADA BPR \nTRIPANCA SETIADANA\n\n" . "text/html" . . . " " . .