%A RONAL SAPUTRA 0442011194 %J Digital Library %T PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN (Studi Putusan Perkara No.49/Pid.B/2009/PN.GS) %X Abstrak Perbuatan tidak menyenangkan adalah suatu tindak pidana yang terjadi antara individu dengan individu yang lain. Tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan memang tidak merugikan korban secara fisik tetapi sangat merugikan korban secara moril dan materiil. Korban yang dirugikan akan merasakan rasa malu, cemas, dan bahkan akan merasa takut. Berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pelaku perbuatan tidak menyenangkan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan sanksi pidana. Permasalahan dalam penulisan ini adalah: a) bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku perbuatan tidak menyenangkan. b) apakah yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pada pelaku tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan. Lingkup pembahasan penelitian ini adalah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku perbuatan tidak menyenangkan dalam studi putusan perkara Nomor 49 / Pid.B / 2009 / PN.GS. Penelitian ini penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Adapun jenis dan sumber data yang terdiri dari data primer yang bersumber dari lapangan, berupa hasil wawancara dengan responden yang terdiri dari dua orang hakim, panitera, dan dosen fakultas hukum unila, dan data sekunder bersumber dari kepustakaan. Analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif, kemudian diambil kesimpulan secara induktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: a) Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana dalam putusan perkara Nomor 49 / Pid.B / 2009 / PN.GS yaitu dengan terdakwa Wahyu Bintoro harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena terdakwa telah melakukan perbuatan yang bersifat melawan hukum yaitu dengan sengaja melakukan suatu tindakan yang tidak menyenangkan dengan cara menyentil mata korban dan berkata kasar. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dalam keadaan sadar dan sehat jiwanya, dan selama persidangan berlangsung tidak ditemukan adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar yang dapat menghapus pertanggung Ronal Saputra jawaban pada diri terdakwa, sehingga terdawa dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) bulan. b) Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pada pelaku tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dalam studi putusan perkara Nomor.49/Pid.B/2009/PN.GS dengan terdakwa Wahyu Bintoro, ialah adanya keadaan yang meringankan terdakwa yaitu terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi nya lagi, dan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan dipersidangan dan keadaan yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan terdakwa membuat korban merasakan adanya rasa cemas atau resah, malu, dan bahkan menimbulkan adanya rasa takut. Berdasarkan penelitian, penulis menyarankan agar : a) Bagi hakim hendaknya dalam menjatuhkan putusan khususnya dalam kasus perbuatan tidak menyenangkan selain mempertimbangkan pertimbangan yuridis yang terungkap di persidangan dengan memperhatikan unsur-unsur dalam surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum juga harus mempertimbangkan pertimbangan non yuridis, seperti akibat yang dilakukan oleh pelaku perbuatan tidak menyenangkan terhadap masyarakat sekitar, selain itu juga dalam membuat pertimbangan hakim seharusnya memperhatikan tuntutan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. b) Bagi pembuat undang-undang hendaknya memperhatikan perkembangan dan kenyataan yang ada dalam masyarakat agar undang-undang yang dibuat dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya. %D 2012 %L eprints18098