%0 Journal Article %A 0642011363, SELVIANI OKTAVIA %D 2012 %F eprints:18131 %J Digital Library %T PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELACURAN ANAK DI BAWAH UMUR (STUDI PADA POLTABES BANDAR LAMPUNG) %U http://digilib.unila.ac.id/18131/ %X Abstrak Perkembangan dalam kehidupan remaja dan anak-anak rentan sekali dengan suatu tindak pidana yang di antaranya pelacuran anak di bawah umur.Pelacuran merupakan perbuatan perempuan atau laki – laki yang menyerahkan badannya untuk berbuat cabul secara seksual dengan mendapatkan upah.pelacuran sebagai tingkah laku manusia yang menyimpang dan selalu ada dalam kehidupan manusia,baik yang dilakukan oleh wanita dewasa,laki-laki. Pada skripsi ini, permasalahan yang diteliti oleh penulis, dimana ingin mengetahui bagaimana pelaksanaan Penegakkan Hukum Pidana terhadap Pelacuran anak dibawah umur dan faktor apa saja yang menjadi penghambat penegakkan hukum pidana terhadap pelacuran anak dibawah umur. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah pendekatan yang bersifat yuridis empiris dan dengan dua jenis data yaitu data primer yang bersumber yang di peroleh dengan cara wawancara serta data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Pada sampel penelitiannya, diambil dari beberapa orang populasi secara purposive sampling. Populasi dalam penelitian ini di wakili oleh 5 responden yang terdiri dari satu orang dari Lembaga Advokasi Perempuan Damar Bandar Lampung, satu orang dari Kepolisian Kota Besar Bandar Lampung, satu orang Jaksa Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, satu orang Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, dan satu orang Dosen bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data yang diperoleh dengan cara editing, Interpretasi dan sistematika data. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh hasil sebagai berikut, yaitu Pelaksanaan Penegakan Hukum Terhadap Pelacuran Anak di bawah Umur adanya Tindakan Represif dengan segala tindakan yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum. Selain itu adanya tindakan pencegahan (Prevensi) melalui sarana non-penal (tidak menggunakan hukum pidana). Faktor penghambat dalam kasus ini adalah adanya faktor hukum,faktor penegak hukum, dan faktor masyarakat. Bahwa Selviani Oktavia aparat dalam memeriksa perkara ini selalu mengacu kepada Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. Hal ini menyebabkan tidak Propesionalnya aparat penegak hukum dalam memberikan penuntutan terhadap yang melakukannya. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah penegakan hukum pelacuran anak di bawah umur pelaksanaan penegakan hukum adanya masalah penegakan hukum tidak hanya membuat bagaimana hukumnya, melainkan juga tentang apa yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum dalam mengatisipasi dan mengatasi masalah-masalah dalam penegakan hukum.Selanjutnya yang menjadi faktor penghambat adalah adanya faktor hukum Secara umum suatu peraturan dapat dikatakan baik apabila berlaku secara yuridis, sosiologis dan filosofis. Saran yang dapat diberikan adalah untuk lebih mengefektifkan jadwal razia yang dilakukan aparat hukum dan para aparat hukum diharapkan memiliki pengetahuan yang luas mengenai undang-undang perlindungan anak yang telah berlaku untuk menjadi pedoman memberikan sanksi kepada anak di bawah umur yang menjadi pelacur.