<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "KEGUNAAN KRIMINOLOGI DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA"^^ . "Abstrak\r\n\r\nKejahatan merupakan suatu fenomena yang komplek yang dapat dipahami\r\ndari sisi yang berbeda. Usaha memahami kejahatan ini sebenarnya telah\r\nberabad-abad lalu dipikirkan oleh para ilmuan terkenal. Salah satu ilmu\r\npengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan adalah kriminologi. Nama\r\nkriminologi berasal dari kata “crime” yang berarti kejahatan atau penjahat dan\r\n“logos” yang berarti ilmu pengetahuan, maka kriminologi ialah suatu ilmu\r\nyang mempelajari gejala kejahatan seluas–luasnya. Pengertian seluas–luasnya\r\nmengandung arti seluruh kejahatan dan hal–hal berhubungan dengan\r\nkejahatan. Hal yang berhubungan dengan kejahatan ialah sebab–sebab\r\nkejahatan, cara–cara memperbaiki penjahat, cara–cara mencegah\r\nkemungkinan timbulnya kejahatan, akibat yang di timbulkannya, dan reaksi\r\nmasyarakat.\r\nPermasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah kegunaan\r\nkriminologi dalam penegakan hukum pidana dan faktor–faktor apa saja yang\r\nmempengaruhi perkembangan kriminologi dalam penegakan hukum pidana.\r\nPenelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif ( Library Research )\r\nyaitu dilakukan dengan menelaah peraturan-pertauran yang berkaitan dengan\r\npermasalahan yang diteliti dan bahan kepustakaan sebagai pendukung atau\r\nlandasan secara teoritis, dengan menggunakan dua jenis data yaitu data primer\r\nyang diperoleh dari wawancara serta data sekunder yang diperoleh dari studi\r\nliteratur.\r\nBerdasarkan hasil penelitian, diperoleh hasil sebagai berikut, yaitu kegunaan\r\nkiminologi dalam penegakan hukum pidana adalah dibagi menjadi tiga\r\ntahapan yaitu : Pertama pada tahap formulasi adalah memberikan saran dalam\r\npembuatan Rencana Undang-Undang, mengkriminalkan suatu perbuatan yang\r\ntadinya bukan merupakan tindak pidana menjadi perbuatan yang dapat\r\ndipidana dan Mendekriminalisasikan suatu perbuatan yang tadinya tindak\r\npidana menjadi bukan perbuatan yang dapat dipidana. Kedua pada tahap\r\naplikasi kegunaan kriminologi adalah sebagai ilmu bantu kepada aparat–\r\naparat penegak hukum mulai dari kepolisian sampai pengadilan dalam\r\nSepta Yopi Yansyah\r\nmenegakan peraturan perundang–undangan pidana yang telah dibuat oleh\r\npembuat undang- ndang. Terakhir pada tahap eksekusi adalah pelaksanaan\r\nhukum pidana secara konkret oleh aparat–aparat pelaksana pidana. Kegunaan\r\nkriminologi adalah memberikan cara penanggulangan atau pembinaan kepada\r\npelaku kejahatan. Adapun faktor–faktor yang mempengaruhi perkembangan\r\nkriminologi dalam penegakan hukum pidana adalah ketidakpuasan terhadap\r\nhukum pidana dan faktor lain yang mempengaruhi perkembangan kriminologi\r\nadalah Penerapan metode statistik.\r\nKesimpulan dalam penelitian ini adalah peran kriminologi sangat di butuhkan\r\ndalam penegakan hukum pidana, khususnya untuk mencari sebab-sebab\r\nkejahatan dan cara-cara penaggulangan kejahatan sehingga dapat mencegah\r\ntimbulnya kejahatan. Saran yang dapat diberikan adalah dalam mencegah\r\nkejahatan dapat berhasil dengan baik dengan cara meningkat kesadaran hukum\r\npada masyarakat, sehingga mereka memahami hak–hak serta kewajiban–\r\nkewjibannya selaku anggota masyarakat, selaku subjek hukum. Apabila\r\nkesadaran hukum telah tercapai maka setidak-tidaknya para subjek hukum\r\nakan taat atau takut pada ancaman pidana pada pelanggaran-pelanggaran\r\nhukum atau undang–undang dan penanggulangan kejahatan tidak hanya\r\nterbatas pada diselesaikannya bidang penyidikan oleh polisi, atau penuntutan\r\noleh kejaksaan atau vonnis oleh hakim, jika seorang penjahat yang masuk ke\r\nlembaga pemasyarakatan sebaiknya bukan hanya di kurung saja untuk\r\nmenimbulkan efek jera saja tidak cukup. Melainkan mengarahkan atau\r\nmembina juga agar para penjahat dapat insaf kembali menjadi manusia\r\npancasila yang taat pada hukum dan undang–undang hingga tidak lagi terjatuh\r\npada dunia kejahatan kembali."^^ . "2012-01-15" . . . . . "Digilib Library"^^ . . . . . . . . "SEPTA YOPI YANSYAH"^^ . "nn"^^ . "SEPTA YOPI YANSYAH nn"^^ . . . . . . "KEGUNAAN KRIMINOLOGI DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK NAMA.pdf"^^ . . . "KEGUNAAN KRIMINOLOGI DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA (File PDF)"^^ . . . "bab I SKRIPSI ROGER.pdf"^^ . . . "KEGUNAAN KRIMINOLOGI DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA (File PDF)"^^ . . . "Bab V Kesimpulan Dan Saran.pdf"^^ . . . "KEGUNAAN KRIMINOLOGI DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "KEGUNAAN KRIMINOLOGI DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "KEGUNAAN KRIMINOLOGI DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "KEGUNAAN KRIMINOLOGI DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "KEGUNAAN KRIMINOLOGI DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "KEGUNAAN KRIMINOLOGI DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "KEGUNAAN KRIMINOLOGI DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "KEGUNAAN KRIMINOLOGI DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "KEGUNAAN KRIMINOLOGI DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "KEGUNAAN KRIMINOLOGI DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "KEGUNAAN KRIMINOLOGI DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "KEGUNAAN KRIMINOLOGI DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "KEGUNAAN KRIMINOLOGI DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "KEGUNAAN KRIMINOLOGI DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "KEGUNAAN KRIMINOLOGI DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #18135 \n\nKEGUNAAN KRIMINOLOGI DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA\n\n" . "text/html" . . . " " . .