@article{eprints18144, month = {Januari}, title = {ANALISIS YURIDIS PUTUSAN SENGKETA HAK CIPTA ATAS FOTO/POTRET (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NIAGA NO. 49/HAK CIPTA/2008/PN.NIAGA.JKT.PST DAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NO. 098 K/PDT.SUS/2009)}, author = {MULI MUTIARA 0612011209}, year = {2010}, journal = {Digital Library}, url = {http://digilib.unila.ac.id/18144/}, abstract = {Hak Atas Kekayaan Intelektual atau HKI merupakan hasil proses kemampuan berpikir yang dijelmakan ke dalam suatu bentuk ciptaan. Ciptaan tersebut merupakan milik yang diatasnya melekat suatu hak yang bersumber dari akal. Salah satu lingkup HKI yang dilindungi adalah hak cipta dan salah satu bentuk hak cipta yang kurang mendapat penghargaan adalah karya cipta fotografi. Sengketa mengenai hak cipta fotografi bisa terjadi dimana saja, bahkan di perusahaan yang tidak bergerak dalam bidang fotografi. Contoh gugatan hak cipta atas foto/potret antara seorang pramugari dengan perusahaan tempatnya bekerja tertuang dalam Putusan Pengadilan Niaga No. 49/Hak Cipta/2008/PN.NIAGA. JKT.PST dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 098 K/Pdt.Sus/2009. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah Putusan Pengadilan Niaga No. 49/Hak Cipta/2008/PN.NIAGA.JKT.PST dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 098 K/Pdt.Sus/2009 telah sesuai dengan ketentuan yang ada pada UUHC dan pokok bahasannya mengenai dasar hukum pengajuan gugatan, pertimbangan hukum majelis hakim dan akibat hukum pada Putusan Pengadilan Niaga No. 49/Hak Cipta/2008/PN.NIAGA.JKT.PST serta dasar hukum pengajuan kasasi, pertimbangan hukum majelis hakim kasasi dan akibat hukum dalam sengketa hak cipta atas foto/potret pada Putusan Mahkamah Agung RI No. 098 K/Pdt.Sus/2009. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memperoleh gambaran tentang dasar hukum pengajuan gugatan, pertimbangan hukum majelis hakim dan akibat hukum pada Putusan Pengadilan Niaga No. 49/Hak Cipta/2008/PN.NIAGA. JKT.PST serta dasar hukum pengajuan kasasi, pertimbangan hukum majelis hakim kasasi dan akibat hukum pada Putusan Mahkamah Agung RI No. 098K/Pdt.Sus/2009. Metode dalam penelitian ini adalah jenis penelitian normatif terapan, tipe penelitian deskriptif, pendekatan masalah judicial case study, data yang digunakan adalah data sekunder, pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen, pengolahan data dengan cara memeriksa data, MULI MUTIARA M penandaan data, rekonstruksi data, sistematisasi data, analisis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa dasar hukum Ferorica pengajuan gugatan adalah tindakan PT Sriwijaya Airlines yang dianggap Ferorica telah melanggar Pasal 19 Ayat (1) dan Pasal 20 UUHC. Majelis hakim memberikan pertimbangan hukum bahwa Ferorica dan PT Sriwijaya Airlines masih berada dalam sebuah perjanjian kerja, sebagaimana ketentuan yang ada dalam Pasal 8 UUHC yang menyatakan pemegang hak cipta dalam sebuah hubungan kerja adalah perusahaan sebagai pihak yang untuk dan dalam ciptaan itu dikerjakan. Selain itu pemotretan terhadap para karyawan termasuk Ferorica adalah inisiatif perusahaan sehingga PT Sriwijaya Airlines tidak melakukan pelanggaran atas hak cipta sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Ayat (3). Akibat hukumnya adalah PT Sriwijaya Airlines tidak terbukti melakukan pelanggaran hak cipta dan tuntutan Ferorica ditolak seluruhnya. Putusan Pengadilan Niaga No. 49/Hak Cipta/2008/PN.Niaga. JKT.PST telah sesuai dengan ketentuan yang ada pada UUHC. Dalam perkara tersebut Ferorica mengupayakan kasasi dengan dasar hukum bahwa judex facti telah melanggar asas hukum perdata dan judex facti telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum. Majelis hakim kasasi memberikan pertimbangan hukumnya berdasarkan Pasal 30 Ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Akibat hukum dari dijatuhkannya putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut adalah menguatkan Putusan Pengadilan Niaga No. 49/Hak Cipta/2008/PN.Niaga.JKT.PST. Maka, Putusan Mahkamah Agung di Tingkat Kasasi No. 098/K/Pdt. Sus/2009 ini telah sesuai dengan UUHC dan tidak bertentangan dengan hukum. Kata kunci: Hak cipta atas foto/potret, Putusan Pengadilan Niaga, Putusan Mahkamah Agung.} }