@article{eprints18160, month = {Januari}, title = {KAJIAN YURIDIS MENGENAI KOMPETENSI PENGADILAN ANAK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1997}, author = {MUHAMMAD HATTA 0642011272}, year = {2012}, journal = {Digital Library}, url = {http://digilib.unila.ac.id/18160/}, abstract = {Dalam proses dan penamaan peradilan untuk dapat disebut sebagai proses atau sidang peradilan anak menurut ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak menyebutkan bahwa sidang pengadilan anak yang selanjutnya disebut sidang anak, bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara anak sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini. Kebijakan ini akhirnya mengelompokan bahwa peradilan anak adalah sebuah badan peradilan yang khusus disediakan untuk menangani masalah anak yang melakukan tindak pidana kejahatan dan atau pelanggaran. Dengan kata lain bahwa peradilan anak adalah sebagai alat Negara yang berfungsi sebagai perlindungan anak karena tidak hanya semata-mata untuk menetapkan adanya kesalahan dan menghukumnya, tetapi juga merupakan usaha untuk melakukan koreksi dan rehabilitasi moral, membentuk disiplin anak sehingga ia dapat kembali pada kehidupan masyarakat yang normal dan bukan untuk mengakhiri harapan dan masa depannya. Permasalahan penelitian ini adalah: Bagaimanakah pelaksanaan kompetensi pengadilan anak ditinjau dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan Apakah faktor-faktor penghambat pelaksanaan kompetensi pengadilan anak ditinjau dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengandilan Anak? Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris, dengan responden penelitian sebanyak tiga orang yaitu dua orang Hakim Anak dan satu orang Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa: (1) Pelaksanaan kompetensi pengadilan anak ditinjau dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yaitu pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang berada di} }