%A FILONI RIWIYANTI 0642011181 %J Digital Library %T PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENERIMA BILYET GIRO KOSONG BERDASARKAN SKBI NO. 28/KEP/DIR/1995 TENTANG BILYET GIRO DAN PERATURAN NO. 8/29/PBI/2006 TENTANG DAFTAR HITAM NASIONAL PENERBIT CEK/GIRO BILYET KOSONG %X Abstrak Bilyet giro merupakan surat berharga yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Pengaturan tentang bilyet giro terdapat dalam SKBI No.28/KEP/ DIR/1995 tentang Bilyet Giro tanggal 4 Juli 1995 yang mulai berlaku tanggal 1 November 1995. Dalam praktiknya terdapat kemungkinan pada saat bilyet giro tersebut dimintakan pemindahbukuan, ternyata dananya tidak mencukupi atau kosong. Pada kondisi seperti ini mengakibatkan pihak penerima bilyet giro menjadi dirugikan dan membutuhkan suatu perlindungan hukum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah perlindungan hukum terhadap penerima bilyet giro kosong berdasarkan SKBI No.28/KEP/DIR/1995 Tentang Bilyet Giro, dan perlindungan hukum terhadap penerima bilyet giro kosong berdasarkan Peraturan No.8/29/PBI/2006 Tentang Daftar Hitam Nasional Penerbit Cek/Giro Bilyet Kosong tertanggal 20 Desember 2006. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif, pendekatan masalah yang digunakan yaitu jenis normatif analistis teori hukum. Data yang digunakan adalah data skunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Analisis data dilakukan secara kulitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan bahwa berdasarkan SKBI No.28/KEP /DIR/1995 Tentang Bilyet Giro, dilihat dari bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada penerima bilyet giro kosong, maka peraturan ini dikatakan belum lengkap dalam memberikan perlindungan hukum dan belum memberikan suatu kepastian hukum kepada penerima bilyet giro kosong. Hal itu dikarenakan di dalam SKBI No.28/KEP/DIR/1995 Tentang Bilyet Giro hanya mengatur perlindungan hukum berupa kewajiban untuk menyediakan dana oleh pihak penerbit, kewajiban membuat catatan keuangan oleh pihak penerbit, pihak penerbit tidak dapat membatalkan bilyet giro selama tenggang waktu penawaran, dan pemberian sanksi terhadap penerbit, sedangkan perihal ganti rugi tidak dijelaskan dalam peraturan ini. Oleh karena itu pihak penerima dapat menempuh jalan damai atau menggunakan perantaraan badan peradilan untuk menyelesaikan perkaranya. Berdasarkan Peraturan No.8/29/PBI/2006 Tentang Daftar Hitam Nasional Penerbit Cek/Giro Bilyet Kosong tertanggal 20 Desember 2006, bentuk perlindungan hukumnya adalah kewajiban untuk menyediakan dana oleh pihak penerbit, pencantuman dalam DHIB dan DHN, pembekuan hak penggunaan bilyet giro, dan penutupan rekening bagi pihak penerbit. Semua sanksi yang diberikan hanya sebatas sanksi yang bersifat administratif saja.Sanksi sanksi tersebut dirasakan kurang memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi penerima bilyet giro kosong. %D 2012 %L eprints18161